Surat Utang Negara |
SEPUTAR
SUN D
A T A PUBLIKASI PENGUMUMAN LAIN-LAIN |
L A T A R B E L A K A N G |
Penerbitan Surat Utang Negara untuk Bank Indonesia
Disamping
pemberian BLBI, upaya yang dilakukan Pemerintah adalah melaksanakan
Program Penjaminan dengan cara menjamin kewajiban pembayaran bank umum
untuk menghentikan terjadinya penarikan dana besar-besaran oleh nasabah
(rush). Untuk
membiayai program tersebut Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Utang
Negara kepada Bank Indonesia pada bulan Mei 1999 dengan nilai total
Rp53,8 triliun[5]. Selain
kedua Surat Utang Negara di atas Pemerintah juga menerbitkan Surat Utang
Negara dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program kepada Bank Indonesia
untuk mengambil alih pelaksanaan kredit program dari Bank Indonesia[6]
pada tanggal 29 Desember 1999. Dengan Surat Utang Negara ini Bank
Indonesia menyediakan plafon sebesar Rp10,0 triliun[7]
kepada Pemerintah untuk kemudian secara bertahap dicairkan menjadi
Kredit Program.
PendahuluanPenerbitan Surat Utang Negara untuk Bank IndonesiaPenerbitan Surat Utang Negara untuk Bank Peserta Rekapitalisasi Undang-undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Peranan Pemerintah, DPR-RI, Bank Indonesia, dan Bapepam
[3] Sebelumnya dikenal dengan istilah Surat Utang Pemerintah. [4] Berdasarkan SU-001/MK/1998 tanggal 25 September 1998, SU-002/MK/1998 tanggal 23 Oktober 1998, dan SU-003/MK/1999 tanggal 8 Februari 1999. [5]
Berdasarkan SU-004/MK/1999 tanggal 28 Mei 1999. [6] Berdasarkan pasal 74 UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit likuiditas dalam rangka Kredit Program. [7]
Berdasarkan SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999. |