Site hosted by Angelfire.com: Build your free website today!

Surat Utang Negara

 

HOME

SEPUTAR SUN
Latar Belakang
Karakteristik
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
Penatausahaan
Program Pemerintah

D A T A
Posisi
Seri-Seri
Perdagangan

Kupon & Jatuh Tempo

PUBLIKASI
Berita
Laporan

Peraturan

PENGUMUMAN
Transaksi Harian
Tingkat Kupon VR
Lelang SUN

LAIN-LAIN
Pendidikan 
F.A.Q.
Daftar Alamat
Hubungi Kami

LINK
Bank Indonesia
PMON - Depkeu
Bursa Efek Surabaya

L A T A R   B E L A K A N G

Penerbitan Surat Utang Negara untuk Bank Indonesia


Untuk membantu bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas, Bank Indonesia mengucurkan dana talangan yang kemudian dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dana talangan tersebut kemudian diganti Pemerintah dalam bentuk penerbitan Surat Utang Negara[3] yang dilaksanakan dari bulan September 1998 sampai dengan Februari 1999 kepada Bank Indonesia dengan nilai total Rp164,5 triliun[4].

 

Disamping pemberian BLBI, upaya yang dilakukan Pemerintah adalah melaksanakan Program Penjaminan dengan cara menjamin kewajiban pembayaran bank umum untuk menghentikan terjadinya penarikan dana besar-besaran oleh nasabah (rush).  Untuk membiayai program tersebut Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Utang Negara kepada Bank Indonesia pada bulan Mei 1999 dengan nilai total Rp53,8 triliun[5].

 

Selain kedua Surat Utang Negara di atas Pemerintah juga menerbitkan Surat Utang Negara dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program kepada Bank Indonesia untuk mengambil alih pelaksanaan kredit program dari Bank Indonesia[6] pada tanggal 29 Desember 1999. Dengan Surat Utang Negara ini Bank Indonesia menyediakan plafon sebesar Rp10,0 triliun[7] kepada Pemerintah untuk kemudian secara bertahap dicairkan menjadi Kredit Program.    

 

Berikutnya...

Pendahuluan

Penerbitan Surat Utang Negara untuk Bank Indonesia

Penerbitan Surat Utang Negara untuk Bank Peserta Rekapitalisasi

Undang-undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara

Peranan Pemerintah, DPR-RI, Bank Indonesia, dan Bapepam

 


[3] Sebelumnya dikenal dengan istilah Surat Utang Pemerintah.

[4] Berdasarkan SU-001/MK/1998 tanggal 25 September 1998, SU-002/MK/1998 tanggal 23 Oktober 1998, dan SU-003/MK/1999 tanggal 8 Februari 1999.

[5] Berdasarkan SU-004/MK/1999 tanggal 28 Mei 1999.

[6] Berdasarkan pasal 74 UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit likuiditas dalam rangka Kredit Program.

[7] Berdasarkan SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999.