|
|
(2 Oktober 2003) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Korea Selatan kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia yang berada di Korea Selatan dan yang memiliki hak pilih pada PEMILU 2004 untuk sesegera mungkin mengisi dan mengembalikan Formulir Model A LN kepada PPLN. Batas waktu pengembalian yang ditetapkan PPLN adalah sampai dengan 20 Oktober 2003. Formulir bisa didapat langsung di Sekretariat PPLN (55, Yoido-Dong, Youngdeungpo-Gu, Seoul) atau dengan mendownload. (klik di sini) Formulir yang sudah diisi dapat dikembalikan langsung ke PPLN, atau melalui pos (alamat tersebut di atas), atau melalui fax. (02) 7804280, atau melalui email (format pdf atau jpg). Formulir yg telah dikirim ke Sekretariat PPLN akan ditandatangani oleh petugas PPLN, lalu petugas PPLN akan mengembalikan "tanda bukti telah terdaftar" kepada calon pemilih melalui email, pos, atau fax. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di Seoul dan sekitarnya diharapkan melakukan pendaftaran secara langsung di sekretariat PPLN. Pendaftaran ini perlu bagi seluruh warga negara Indonesia baik yang akan melakukan pemilihan di Korea Selatan atau di Indonesia, atau di negara lain. PPLN akan memberikan surat keterangan yang dilengkapi dengan "tanda bukti telah terdaftar", sehingga calon pemilih dapat melakukan hak pilihnya di tempat tujuannya; misalnya di Indonesia, sehingga di Indonesia calon pemilih tidak perlu melakukan pendaftaran lagi (dapat langsung melakukan hak pilihnya dengan menunjukkan surat lampiran dan tanda bukti tersebut). Untuk informasi lainnya mengenai PPLN dan Sekratariat PEMILU 2004 untuk Korea Selatan, dapat dilihat di http://ppln_korea2004.tripod.com.
Comments and suggestions please email perpika@lycos.com PERPIKA Kominfo-Team: Pam, Fadly, Adhi, Riska, Hendry |