|
|
|
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Berkat Rahmat dan Hidayah Tuhan Yang Maha Kuasa, kami pelajar Indonesia di Korea Selatan bersepakat untuk membentuk, mengelola, dan mengembangkan sebuah organisasi persatuan pelajar Indonesia di Korea Selatan.
Sebagai bagian dari kesatuan bangsa, tanah air, dan bahasa, pelajar Indonesia di Korea Selatan bertanggungjawab untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan memelihara prinsip persatuan Indonesia melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Upaya tersebut perlu terus dilakukan untuk mewujudkan peran nyata pelajar Indonesia di Korea Selatan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia secara umum.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Pelajar Indonesia di Korea Selatan yang secara singkat disebut PERPIKA dan selanjutkan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi "The Indonesia Students' Association in South Korea" dan diterjemahkan ke dalam bahasa Korea menjadi "Hankuk Indonesia Yuhaksaeng Hyeobhwi", untuk selanjutnya disebut PERPIKA.
Pasal 2 Waktu
PERPIKA didirikan di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 18 Januari 2002 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 Kedudukan
PERPIKA berkedudukan di Seoul, Korea Selatan
BAB II
DASAR, SIFAT DAN CIRI
Pasal 4 Dasar
PERPIKA adalah organisasi pelajar yang berdasar pada azas demokrasi.
Pasal 5 Sifat
PERPIKA adalah organisasi pelajar yang bersifat mandiri, bebas dan bertanggung jawab.
Pasal 6 Ciri
PERPIKA adalah organisasi pelajar yang bercirikan keilmuan.
BAB III
TUJUAN
Pasal 7 Tujuan
PERPIKA bertujuan untuk:
- Mewadahi seluruh pelajar Indonesia di Korea Selatan
- Menggalang persatuan baik antar sesama anggota PERPIKA, maupun antara anggota PERPIKA dengan masyarakat Indonesia secara umum.
- Menjalin dan mengembangkan hubungan atau kerjasama dengan berbagai pihak.
BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 8 Atribut Organisasi
- Atribut organisasi PERPIKA terdiri dari lambang dan lagu.
- Lambang PERPIKA berbentuk lingkaran yang berisi gambar filsafat Yin-Yang berwarna merah putih serta peta Indonesia dan Korea Selatan di dalamnya.
- Lagu PERPIKA terdiri dari MARS PERPIKA dan HYMNE PERPIKA sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga PERPIKA.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9 Syarat Keanggotaan
Persyaratan untuk menjadi anggota PERPIKA yaitu menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan menjalankan kewajiban sebagai anggota.
Pasal 10 Sifat Keanggotaan
Anggota PERPIKA terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
Pasal 11 Anggota Biasa
Anggota Biasa PERPIKA adalah warga negara Indonesia yang sedang belajar di Korea Selatan.
Pasal 12 Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah selain warga negara Indonesia yang berminat terhadap studi keIndonesiaan dan sedang belajar di Korea.
Pasal 13 Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah orang yang dinilai berjasa kepada PERPIKA.
Pasal 14 Pengangkatan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERPIKA.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15 Hak Anggota
- Setiap anggota mempunyai hak untuk berbicara, menyampaikan usul dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
- Anggota Biasa berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus PERPIKA.
- Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan tidak berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus PERPIKA.
Pasal 16 Kewajiban Anggota
- Menjaga nama baik bangsa dan negara Republik Indonesia serta organisasi PERPIKA.
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi PERPIKA serta ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh pengurus organisasi PERPIKA.
- Mengusahakan terciptanya tujuan organisasi PERPIKA.
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 17 Kepengurusan
- Pengurus PERPIKA sekurang-kurangnya terdiri atas unsur Presiden, Sekretaris Jendral, Sekretaris dan Bendahara.
- Pengurus bekerja berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
Pasal 18 Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada kongres PERPIKA.
BAB VIII
KONGRES PERPIKA
Pasal 19 Kongres Perpika
- Kongres PERPIKA merupakan pertemuan anggota PERPIKA untuk menghasilkan keputusan tertinggi yang dilaksanakan setahun sekali.
- Kongres PERPIKA dihadiri oleh:
(a) Anggota PERPIKA, (b) Undangan, (c) Peninjau
- Kongres PERPIKA berwenang:
(a) Mengangkat dan memberhentikan Presiden PERPIKA, (b) Mengadakan evaluasi terhadap laporan hasil pelaksanaan program kerja pengurus, (c) Menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) PERPIKA untuk masa bakti berikutnya, (d) Meninjau, mengubah, dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kerja apabila diperlukan.
Pasal 20 Persyaratan Kongres Perpika
- Kongres PERPIKA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah Anggota Biasa PERPIKA.
- Apabila ketentuan-ketentuan dalam butir 1 tidak dapat terpenuhi, maka Kongres PERPIKA ditunda selama 30 menit; dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum juga tidak dapat terpenuhi, maka atas persetujuan peserta Kongres yang hadir, Kongres PERPIKA dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya sepertiga Anggota Biasa PERPIKA.
Pasal 21 Hak Suara
Hak suara adalah satu untuk setiap Anggota Biasa PERPIKA.
Pasal 22 Pengambilan Keputusan
- Keputusan Kongres didasarkan atas prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila butir 1 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 23 Kongres Luar Biasa
- Kongres Luar Biasa diadakan jika hanya terdapat masalah yang dipandang amat mendesak untuk segera diselesaikan demi kelancaran kegiatan organisasi.
- Kongres Luar Biasa diadakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga Anggota Biasa PERPIKA.
- Wewenang dan tata tertib Kongres Luar Biasa sama dengan wewenang dan tata tertib yang berlaku dalam Kongres Biasa.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 24 Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan PERPIKA.
BAB X
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25 Pembentukan dan Pembubaran Organisasi
- Pembentukan, pembubaran, atau pembekuan untuk sementara PERPIKA dilaksanakan atas dasar keputusan Kongres PERPIKA.
- Ketentuan mengenai pembubaran dan pembekuan PERPIKA ditetapkan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga PERPIKA.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26 Perubahan Anggaran Dasar
- Perubahan Anggaran Dasar PERPIKA dapat dilaksanakan apabila persayaratan kongres terpenuhi sebagaimana tercantum dalam pasal 20.
- Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota Biasa PERPIKA yang hadir.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar PERPIKA ini diatur secara terperinci di dalam Anggaran Rumah Tangga PERPIKA.
BAB XIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PENUTUP
Pasal 28 Pengesahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar berlaku sejak tanggal disahkannya.
Pasal 29 Penutup
Dengan diberlakukannya Anggaran Dasar PERPIKA ini, maka ketentuan lain yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kongres II PERPIKA,
Seoul, 22 Juni 2003
Ketua : Agus S. Pamitran
Anggota:
1. Yanti Rachmadini
2. Amin Basuki
3. Andi Fadly Yahya
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KONGRES PERPIKA
Pasal 1 Kongres
Pelaksanaan Kongres:
- Kongres difasilitasi oleh pengurus PERPIKA
- Kongres diselenggarakan sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
- Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka Kongres Luar Biasa dapat diadakan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2 Rapat Pengurus
- Rapat pengurus dihadiri oleh pengurus PERPIKA
- Rapat pengurus dipimpin oleh presiden atau pengurus lainnya yang diberi mandat oleh presiden.
Pasal 3 Kepengurusan
- Susunan pengurus merupakan hak prerogatif presiden.
- Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh Kongres.
- Masa jabatan presiden adalah satu tahun, yaitu dari bulan Februari hingga Januari, dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali lagi.
- Jika presiden berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka digantikan oleh pengurus lain yang setingkat dibawahnya.
Pasal 4 Kewajiban Pengurus
- Pengurus wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERPIKA.
- Pengurus wajib membuat dan menjalankan program kerja.
BAB III
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 5 Aturan Tambahan
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan denagn Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Perumusan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim yang diangkat oleh pengurus pada periode yang sedang berlangsung.
- Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.
- Anggaran Rumah Tangga berlaku sejak tanggal disahkannya.
Kongres II PERPIKA,
Seoul, 22 Juni 2003
Ketua : Agus S. Pamitran
Anggota:
1. Yanti Rachmadini
2. Amin Basuki
3. Andi Fadly Yahya
Designed and maintained by PERPIKA Kominfo-Team.
Comments and suggestions please email perpika@lycos.com
PERPIKA Kominfo-Team: Pam, Fadly, Adhi, Riska, Hendry
|