Site hosted by Angelfire.com: Build your free website today!

| for all : CARRYIndonesia - adalah CLUB otomotif jenis MINIBUS keluaran SUZUKI - silakan bergabung bersama kami dan melihat-lihat isi website kami : LINK kami terlengkap dalam bidang modifikasi & car entertainment CLUBHOUSE : club otomotif se INDONESIA HISTORY : foto bersejarah perkembangan suzuki carry di INDONESIA : TIP's menarik untuk disimak

 

  ANGGARAN DASARanggaran rumah tangga 

Program Kerja Tingkat Lokal

1. Melakukan pertemuan 1 kali dalam setiap
bulannya.

2. Rapat umum program kerja dilakukan per 4
bulan sekali

3. Menggerakkan potensi anggota dalam hal teknik

4. Membina hubungan dan kerja dengan club
lainnya.

5. Merayakan hari besar Nasional Indonesia

6. Menerbitkan newsletter lokal

Program Kerja Tingkat Nasional

1. Mendirikan Internet Home Page di
www.carryfansclub.shows.it

2. Aktif berdiskusi di
http://groups.yahoo.com/group/suzukicarry/

3. Mengadakan EVENT OTOMOTIF

4. Menerbitkan Publikasi Rutin (Newsletter atau
majalah)
 


ANGGARAN DASAR    CARRYfansclub Indonesia  

--------------------------------------------------------------------------------


Bab I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1: NAMA
Organisasi ini bernama
   CARRYfansclub Indonesia  

Pasal 2: WAKTU
Organisasi ini didirikan di Jakarta, pada tanggal 31
mei 2003 untuk waktu yang tidak terbatas.


Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Indonesia
dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.

Bab II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI DAN SIFAT

Pasal 1: YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di
INDONESIA.

Pasal 2: ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila, yaitu Ketuhanan
Yang- Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia,
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijak-sanaan
Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.

Pasal 3 : CIRI
Organisasi diperuntukkan bagi pemilik SUZUKI type
CARRY 1.0,
CARRY FUTURA, EVERY, ST dan seluruh type minibus
keluaran SUZUKI.

Pasal 4: SIFAT
Organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya
dan tidak mencari keuntungan financial pribadi.

Bab III
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :

Membina dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
pemilik SUZUKI CARRY, menuju terwujudnya masyarakat
Indonesia yang peka terhadap kemajuan zaman dan
peduli terhadap lingkungannya.

Bab IV
USAHA

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini
akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat
bersosialisasi
dengan rekan satu club maupun club lainnya.

Bab V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 1:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan
perbaikan
sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 10 oktober 2004.

Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan bulanan
Anggota ke III, tanggal 10 oktober 2004.

Tim Perumus :
Bpk. H. Media, Bpk. Fajar
 



ANGGARAN RUMAH TANGGA
   CARRYfansclub Indonesia  

--------------------------------------------------------------------------------

Bab I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA


Ayat 1 :
Anggota Simpatisan adalah Simpatisan atau Pemilik
Kendaraan SUZUKI
type CARRY 1.0/CARRY FUTURA/EVERY/ ST atau seluruh
type minibus keluaran SUZUKI,
yang hanya mengikuti kegiatan di MILIS.

Ayat 2 :
Anggota Biasa adalah pemilik SUZUKI Kendaraan type
CARRY 1.0/CARRY FUTURA/
EVERY/ ST atau seluruh type minibus keluaran SUZUKI
yang mengikuti
kegiatan di MILIS serta menempelkan sticker CLUB pada
kendaraannya.

Ayat 3 :
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa
terhadap organisasi
atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam
perkembangan kendaraan SUZUKI
di Indonesia.

Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Ayat 1 :
Warga Negara Indonesia

Ayat 2 :
Untuk dapat menjadi Anggota Simpatisan atau Anggota
Biasa,
harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi
anggota.

Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Biasa wajib memiliki
SUZUKI type CARRY 1.0/
CARRY FUTURA/ EVERY/ ST atau seluruh type minibus
keluaran SUZUKI,
serta menempelkan sticker CLUB pada kendaraannya

Ayat 4 :
Kendaraan yang di miliki oleh Anggota Biasa adalah
Kendaraan Pribadi
dan bukan kendaraan Angkutan Umum ataupun Kendaraan
Pribadi yang di
gunakan untuk Angkutan Umum.

Ayat 5 :
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus
diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh
Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pengangkatan.

Ayat 6 :
Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa atau Anggota
Kehormatan
harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 3 : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak-hak Anggota

Ayat 1 :
Anggota Simpatisan, Anggota Biasa, serta Anggota
Kehormatan berhak
memberikan saran dan pendapat.

Ayat 2 :
Anggota Biasa berhak di pilih dan memilih dalam
Kepengurusan Organisasi maupun
event event yang di selenggarakan oleh Organisasi.

Ayat 3 :
Anggota Simpatisan, Anggota Biasa, serta Anggota
Kehormatan berhak menggunakan
fasilitas organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang
disediakan oleh Organisasi.

Kewajiban Anggota

Ayat 4 :
Anggota Simpatisan, Anggota Biasa, serta Anggota
Kehormatan berkewajiban
mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan
tata tertib organisasi
serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

Ayat 5 :
Anggota Biasa berkewajiban menempelkan sticker
CARRYfansclub INDONESIA pada kaca belakang
kendaraannya sebagai identitas resmi.

Pasal 4 : BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN

Ayat 1 :
Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa
akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia,

mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.

Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Simpatisan atau
Anggota Biasa
harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan di
putuskan oleh Pengurus.

Ayat 3 :
Seorang Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang
diberhentikan
keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus,
apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah
Anggota.

Ayat 4 :
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya
apabila meninggal dunia,
mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah
Anggota yang sebelumnya
di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.

Ayat 5 :
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pemberhentian.

Bab II
KEPENGURUSAN

Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA BIASA

Ayat 2 :
Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II,
Sekretaris,
Bendahara.

Ayat 3 :
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi
maka dapat di buat
susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai
Pengurus Event.

Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi
Pengurus Event yang
di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.

Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang
memenuhi persyaratan hukum
setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.

Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan club.

Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program
Kerja Organisasi.

Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program
Kerja Organisasi.

Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kepengurusan Event.

Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi
pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.

Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota
Simpatisan atau Anggota Biasa
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.

Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota.


Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 2
tahun, dan dapat dipilih kembali.

Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia atau
mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk
pengganti sementara sampai Musyawarah
Anggota di adakan.

Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

Bab III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA

Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
Anggota.

Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun,
dan di pimpin oleh Dewan Presidium.

Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.

Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus
Organisasi dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan
menilai pelaksanaannya.

Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangan
dan teguran kepada Dewan Pengurus.

Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara
musyawarah mufakat,
Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.

Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa
dengan usulan dari Angota biasa
atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.

Pasal 2 : Dewan Presidium

Ayat 1 :
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA BIASA diluar
Pengurus Organisasi.

Ayat 2 :
Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.

Ayat 3 :
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Anggota Simpatisan melalui milis.

Ayat 4 :
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah
Anggota dan memimpin
Musyawarah Anggota.

Ayat 5 :
Dewan Presidium berakhir masa kerja nya seiring
dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.


Bab IV
KEUANGAN

Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran
sukarela, Sponsor serta keuntungan
yang di dapat dalam menyelanggarakan event
organisasi.

Pasal 2:
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan
diputuskan dalam keputusan
Pengurus Organisasi.

Bab V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP

Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan
terpisah.

Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan
dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah
Anggota.

Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh
Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada
pertemuan ke III

Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Jakarta, 10
oktober 2004.

Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada pertemuan
ke IV pada bulan NOVEMBER 2004

 

---------

 

[Home] [TENTANGkami] [LINK'Smodifikasi] [CLUBhouse] [FOTOsejarah] [TIPSaman] [DEALERs] [IKLAN] [AD/ART]

www.CARRYfansclub.shows.it
Copyright © 2001 [
m-chasis]. All rights reserved.