Site hosted by Angelfire.com: Build your free website today!

Seragam dinas dengan motif putih hitam ala Jokowi menjadi wajah baru bagi kepegawaian. Bagaimana tidak? Presiden yang berasal dari kota Solo ini memang memperkenalkan baju putih lengan panjang dan bawahan celanan hitam panjang sebagai seragam kerjanya. Bahkan beberapa saat ini sudah banyak kementerian yang menggunakan seragam putih gelap itu. Alasannya, putih merupakan lambang kesucian. Artinya, PNS itu harus suci dari tindak korupsi. Bahkan tidak hanya PNS, tenaga honorer pun ikut menggunakan kebijakan ini. Ada perubahan juga pada baju seragam PNS Wanita.


Seragam dinas yang dipakai tenaga honorer sudah harus beda dengan seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya terhitung bulan Maret mendatang. Pembeda seragam antara honorer dengan PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pakaian dinas terdiri dari tiga, yakni  pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus.


Pakaian kerja umum ada tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putih lengan pendek atau panjang dengan celana panjang/rok warna gelap. Untuk instansional, kemeja dengan celana panjang/rok yang menggunakan model dan warna yang ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah. Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.


Pakaian Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:

·         PDH Warna khaki;

·         PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan

·         PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah

·         Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;

·         Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;

·         Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;

·         Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;

·         Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan

·         Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.


Mulai Senin hingga Jumat, pakaian dinas yang digunakan berbeda-beda. Khusus untuk Rabu, semua PNS wajib menggunakan pakaian bebas bermodel kantoran, yakni pria menggunakan atasan kemeja polos baik lengan panjang dan pendek dan diutamakan warna putih, serta menggunakan dasi dengan bawahan warna gelap.

Untuk wanita menggunakan baju seragam PNS wanita dengan atasan kemeja polos atau setelen blezer. Semua PNS pria dan wanita wajib menggunakan lambang Korpri, papan nama, badge, serta sepatu pantofel warna hitam dan coklat.

 

Baca juga artikel lainnya : Cara mudah membuka Usaha Di bidang Grosir Pakaian