NKK RASULULLAH:
Assalaamu 'Alaa manittaba'al huda,
Nepotisme selalu berarti negatif.
Nepotisme adalah "mendahulukan sanak saudaranya sendiri
khususnya dalam
pemberian jabatan" (padahal ada yang lain yang lebih mampu atau
ada yang
lain yang lebih membutuhkan). Lihat kamus Inggris-Indonesia, karya
Hassan
Shadily.
Misalnya anak saya adalah ahli pesawat, sementara tidak ada orang
lain yang
mampu menggantikan kedudukan saya di IPTN, maka saya tunjuk anak
saya. Ini
bukan nepotisme. Kecuali kalau saya melihat ada orang lain yang
mampu
menggantikan kedudukan saya.
Sementara, ketika saya melihat bahwa anak saya sudah cukup
kehidupannya,
bahkan berlebihan. Jika saya kemudian mengeluarkan "surat
sakti" untuk
meng-gol-kan proyek anak saya, maka ini adalah nepotisme. Harusnya
saya
berikan kesempatan untuk yamg lain.
Rasulullah SAWW memilih "ahlul bait"-nya sebagai pengganti
beliau. Karena
memang tidak ada yang layak untuk menggantikan beliau selain mereka.
Dan
keputusan Rasulullah SAWW adalah merupakan keputusan Allah SWT.
Coba lihat :
1. Q.S. Al-Ahzab 33 (tentang ahlul bait Rasulullah SAWW).
2. Tafsir Ibn Katsir tentang Q.S. Al-Ahzab 33.
3. Kitabussittah (enam kitab rujukan ahlusunnah) tentang Q.S.
Al-Ahzab 33.
4. Tafsir Q.S. Ali Imron 61 tentang "mubahalah" di
kitabussittah.
5. Kitab shohih Muslim (keutamaan keluarga Rasulullah SAWW).
6. Kitab shohih Turmudzi (idem).
7. Kitab Musnad Ahmad bin Hambal (idem).
8. Buku "Imamul Muhtadin" dan "Baitun Nubuwwah"
karya Al-Hamid Al-Husaini.
9. Tafsir As-Suyuthi tentang Q.S. Asy-syu'ara 23.
dan lain-lain.
Utsman bin 'Affan mengangkat orang-orang bani umayyah pada posisi
jabatan
pemerintahan, seperti Mu'awiyah dan Marwan bin Hakam, yang notabene
telah
kita ketahui kedzolimannya. Dimana mereka tidak pernah dipakai di
zaman
Abubakar dan Umar (lihat Sejarah Islam dan Microsoft Bookshelf 1993
on
CD-ROM tentang Nepotisme). Begitu juga yang dilakukan oleh
Mu'awiyah. Dan
keputusan mereka tidak ada dalilnya sama sekali.
Lalu, layakkah Rasulullah SAWW dikatakan melakukan Nepotisme ?
Cobalah berfikir kritis dengan pendapat madzhab lain.
Wassalaam,