Prosedur Peminjaman
Syarat peminjaman barang:
-
Setiap peminjam diharuskan membuat surat
permohonan peminjaman barang.
-
Surat permohonan peminjaman barang sudah
kami terima minimal 1 pekan sebelum tanggal acara berlangsung.
-
Dalam surat permohonan peminjaman barang
pihak peminjam melampirkan fotocopy keterangan diri penanggungjawab peminjaman
barang.
-
Setiap peminjam harus mengisi form Tanda
Bukti Peminjaman Barang yang disediakan oleh Yayasan SIDIK.
Kewajiban peminjam barang:
-
Pihak peminjam harus merawat dan menjaga
barang-barang pinjaman Yayasan SIDIK, baik sebelum dan sesudah acara berlangsung.
-
Barang-barang pinjaman harus sudah sampai
ke Yayasan SIDIK sesuai dengan tanggal perjanjian pengembalian barang.
-
Barang-barang yang dipinjam tidak dapat
dipinjamkan kembali kepada pihak lain (ketiga) tanpa sepengetahuan dan
persetujuan Yayasan SIDIK.
Hak peminjam barang:
-
Pihak peminjam mendapatkan barang-barang
pinjaman sesuai dengan pesanan.
-
Pihak peminjam berhak memanfaatkan barang-barang
pinjaman sesuai dengan tujuan peminjaman.
-
Pihak peminjam baru mendapatkan haknya
jika telah disetujui oleh Yayasan SIDIK. Selama belum ada persetujuan dari
Yayasan SIDIK maka pihak peminjam tidak berhak atas peminjaman barang-barang.
Larangan-larangan:
-
Pihak peminjam dilarang memperbanyak
atau mereproduksi barang-barang pinjaman tanpa persetujuan dari Yayasan
SIDIK.
-
Pihak peminjam dilarang mempergunakan
barang-barang pinjaman Yayasan SIDIK untuk maksud permusuhan dan atau melawan
hukum.
Sanksi-sanksi:
-
Pihak peminjam yang tidak menepati ketentuan-ketentuan
diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan jumlah barang.
-
Kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan
pihak peminjam maka akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi sebagai berikut:
-
Karikatur besar (Rp. 7.500,-/lembar)
-
Karikatur kecil (Rp. 5.000,-/lembar)
-
Foto ukuran 20R (Rp. 30.000,-/lembar)
-
Foto ukuran 10R (Rp. 20.000,-/lembar)
-
Video kaset (Rp. 30.000,-/kaset)
[back
to]