Site hosted by Angelfire.com: Build your free website today!

 

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDAFTARAN

CALON MAHASISWA BARU

UNTUK FORMULIR PENDAFTARAN MAHASISWA BARU KLIK DISINI

  A. Persyaratan Pendaftaran

             Calon mahasiswa yang akan mendaftar di Universitas Muhammadi-yah Purwokerto harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

1.   Lulusan SMU dan SMK dapat mendaftar dan mengikuti test pada fakul-tas yang sesuai dengan jurusannnya.

2.   Bagi warga negara Indonesia keturunan asing hendaknya dikukuhkan dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia dan Surat Keterangan Ganti Nama.

3.   Bagi warga negara asing bukan penduduk negara Indonesia, harus sudah mendapat ijin dari Direktorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

4.   Tidak mempunyai cacat yang dapat menghambat dalam penyelesaian program studi pilihannya.

  B. Prosedur Pendaftaran

             Pendaftaran bagi calon mahasiswa baru dilakukan melalui urutan sebagai berikut:

1.   Calon datang sendiri ke tempat pendaftaran yaitu Kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jl. Raya Dukuhwaluh Telp. (0281) 36751, 30463, 30588.

2.   Membeli formulir pendaftaran dengan menunjukkan fotokopi STTB yang telah dilegalisasi. Biaya pendaftaran untuk setiap fakultas            Rp. 50.000,00.

3.   Penjualan formulir pendaftaran dilayani di Tempat Pendaftaran Mahasis-wa Baru Universitas Muhammadiyah Purwokerto

4.   Pengembalian formulir tersebut harus dilakukan sendiri di ruang Sekreta-riat Pendaftaran Mahasiswa Baru UMP dengan melampirkan:

a.   Fotocopy Ijasah SMTA 2 helai dilegalisasi

b.   Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 helai

c.   Pas foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 2 helai.

Bagi PNS/Pegawai/Transfer ditambah:

a.    Ijin Belajar dari Instansi

b.    Fotocopy SK Pengangkatan

c.    Ijazah D1/D2/D3 Sarmud yang dilagalisasi (rangkap 2)

d.    Transkrip nilai yang dilegalisasi (rangkap 2)

e.    Fotokopi KTP (rangkap 2)

5.    Menerima mahasiswa transfer dari D1, D2, D3/Sarmud

6.    Waktu Pendaftaran:

Pendaftaran pada setiap hari kerja pukul 08.00 - 17.00 WIB di Sekre-tariat Panitia PMB Kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto, telepon (0281) 36751, 30463, 30588.

  C. Pola dan Prinsip Seleksi

             Calon mahasiswa yang mempunyai hasil (nilai) test memenuhi kriteria dapat diterima, yaitu calon mahasiswa yang diperkirakan mampu menyelesaikan jenjang Pendidikan Tinggi Strata 1 (S1) dengan hasil baik.

            Untuk menyeleksi calon mahasiswa baru, UMP menganut prinsip seleksi sebagai berikut:

1.   Seleksi diselenggarakan melalui 2 tahap (Gelombang I dan II) dari kelompok IPA dan IPS.

2.   Seleksi didasarkan pada kebutuhan (jumlah) dan fasilitas yang dimiliki UMP.

3.   Materi ujian masuk didasarkan atas kurikulum Pendidikan Tingkat Menengah Atas yang disusun oleh tim yang dibentuk oleh Panitia Pene-rimaan Mahasiswa Baru terdiri dari Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris

4.   Penilaian calon mahasiswa baru yang diterima berdasarkan peringkat nilai dari hasil test secara total.

  II. PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA (REGISTRASI DAN HERREGISTRASI)

  A. Registrasi Mahasiswa Baru

             Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan Lulus Ujian Seleksi Mahasiswa Baru, diwajibkan melakukan Registrasi atau mendaftar ulang sebagai mahasiswa UMP tahun akademik 1999-2000.

            Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, calon mahasiswa tidak melakukan Registrasi, maka haknya sebagai calon yang diterima dinyatakan hilang. Adapun syarat-syarat Registrasi mahasiswa baru UMP tahun akademik 1999-2000 adalah sebagai berikut:

1.    Telah memperoleh tanda diterima sebagai mahasiswa baru

2.    Tanda tersebut ditunjukkan kepada Bendahara Pusat Universitas Mu-hammadiyah Purwokerto untuk melakukan pembayaran.

3.   Dengan menunjukkan kuitansi pembayaran, mahasiswa mendapatkan Kartu Rencana Studi (KRS), Surat Pernyataan sebagai mahasiswa baru.

4.   Mengisi formulir registrasi disertai lampiran pasfoto dan lain-lain kemudian diserahkan kembali ke BAAK Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

5.   Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dengan melakukan konsultasi kepada Penasehat Akademik masing-masing jurusan.

  B. Pengajuan Rencana Studi dan Pelunasan Biaya Beban SKS

  1.   Mahasiswa yang telah herregistrasi dan melunasi biaya tetap meminta blanko Kartu Rencana Studi (KRS) di BAAK dengan menunjukkan bukti pelunasan biaya tetap.

2.   Mahasiswa wajib mengetahui jenis mata kuliah dan bobot SKS setiap mata kuliah yang ditawarkan dan akan diambil dalam setiap semester yang sedang berjalan. Hal ini dapat dikonsultasikan di Fakultas dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) atau PD I/Ketua Program Studi.

3.   Mahasiswa mengisi KRS secara benar dan jelas (jumlah SKS yang akan diambil dan jumlah mata kuliah) dengan disahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik dan dibubuhi cap fakultas. Pengisian KRS tidak boleh ada corat-coret atau tip ex.

4.   Jumlah SKS yang diambil pada setiap semester minimal 18 SKS. Misal mahasiswa FKIP mengambil 18 SKS, maka wajib membayar                 18 x Rp 20.000  = Rp 360.000. Pada beberapa program studi menyesuai-kan dengan ketentuan.

5.   Mahasiswa membayar biaya beban SKS di loket Bagian Keuangan/BDN berdasarkan jumlah SKS yang akan diambil, dengan menunjukkan KRS yang sudah disahkan DPA dan cap Fakultas serta telah diisi secara benar dan jelas. Bagian Keuangan/BDN akan memberikan bukti pelunasan biaya beban SKS pada KRS.

6.   Biaya beban SKS yang sudah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali dan tidak bisa digunakan untuk pembayaran biaya beban SKS pada semester lainnya.

7.   Waktu pembayaran biaya beban SKS dilakukan antara tanggal 2 s.d.         8 Oktober 1999, bersamaan dengan perubahan/pembatalan mata kuliah dalam KRS (pembayaran lebih awal dibenarkan).

8.   Mahasiswa menyerahkan kembali KRS yang sudah diberi tanda penge-sahan pelunasan biaya beban SKS ke BAAK. Mahasiswa menerima 1 lembar KRS warna kuning.

9.   KRS yang sudah diisi secara benar dan jelas serta disahkan oleh Fakultas dan Bagian Keuangan/BDN tetapi tidak diserahkan kembali ke BAAK sesuai waktu yang ditentukan, maka Daftar Hadir Kuliah, Daftar Hadir Ujian Semester dan Kartu Peserta Ujian Utama Akhir Semester dari mahasiswa yang bersangkutan tidak akan diterbitkan, sehingga Mahasiswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti kuliah maupun ujian karena tidak tercantum dalam daftar hadir kuliah maupun daftar hadir ujian.

10. BAAK/UPT Komputer akan menerbitkan Kartu Mahasiswa, Daftar Hadir Kuliah, Daftar Hadir Ujian Semester dan Kartu Peserta Ujian Utama  Akhir  Semester  yang  sedang  berjalan  berdasarkan  KRS  yang

sudah diisi secara benar dan jelas serta disahkan oleh Fakultas dan Biro Keuangan/BDN.

11. Bukti Pelunasan Biaya Tetap dan Biaya Beban SKS/KRS yang ada pada mahasiswa wajib disimpan dan digunakan untuk mengambil Kartu Mahasiswa dan Kartu Peserta Ujian Utama Akhir Semester di BAAK.

  C. Pengunduran Diri Sebagai Mahasiswa Baru

  1.   Mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi, apabila diterima di Perguruan Tinggi lain (dengan bukti yang sah), dapat mengundurkan diri

sebagai mahasiswa.

2.   Batas akhir pengunduran diri tanggal 16 September 1999. Apabila mahasiswa baru mengundurkan diri, maka hanya dapat mengambil kembali biaya yang telah dibayarkan sebesar 10%.

3.   Prosedur pengambilan dana:

a.   Mahasiswa baru mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Rektor melalui BAAK UMP, dengan melampirkan:

1)   Bukti diterima di Perguruan Tinggi lain.

2)   Slip pembayaran

b.   Ijin pengunduran diri akan diberikan Rektor melalui Kepala BAAK UMP

c.   Dengan ijin tersebut, dana yang telah dibayarkan dapat diambil kembali melalui Bagian Keuangan UMP.

  D. Herregistrasi Mahasiswa Lama

1.   Setiap mahasiswa diharuskan mendaftar ulang di BAAK pada setiap awal semester atau awal tahun akademik dengan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya daftar ulang seesuai peraturan yang berlaku serta mengisi KRS pada waktu yang telah ditentukan.

2.   Besarnya uang SPP bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto diteapkan dengan Surat Keputusan Rektor pada tahun akademik yang bersangkutan.

3.   Mahasiswa yang tidak membayar SPP sampai batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi akademik, kecuali yang mendapat dispensasi pengunduran batas waktu pengunduran dari Pejabat yang berwenang dalam masalah SPP.

4.   Sanksi akademik dapat berupa kehilangan hak pelayanan akademik, pengguguran, atau pengurangan perolehan SKS pada semester yang bersangkutan, penangguhan kelulusan atau dikeluarkan dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

5.   Pelayanan akademik dapat meliputi:

a.   Pelayanan yaitu mengikuti kuliah/praktikum, mengikuti ujian, keikutsertaan dalam seminar dan diskusi, bimbingan KRS, pelayanan perpustakaan, KKN, KKL, dan lainnya yang berkaitan dengna kegiatan kurikuler.

b.   Pelayanan administrasi akademik, diantaranya: surat-surat ijin yang berkaitan dengan penelitian, praktek lapangan dan kunjungan ke perpustakaan, surat keterangan kuliah, tunjangan keluarga, memperoleh dan mengisi KRS, pengantar kelakuan baik, Askes, asuransi, kartu tanda mahasiswa dan beasiswa serta layanan lain yang terkait dengan administrasi akademik.

  E.   Besarnya SPP Mahasiswa Angkatan 1999-2000

            Besarnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun akademik 1999-2000 bagi mahasiswa UMP diatur dengan sistem pembayaran SPP tetap dan SPP tidak tetap/per SKS  adalah sebagai berikut: