PERSYARATAN DAN
PROSEDUR PENDAFTARAN
CALON
MAHASISWA BARU UNTUK FORMULIR PENDAFTARAN MAHASISWA BARU KLIK DISINI
A.
Persyaratan Pendaftaran
Calon mahasiswa yang akan mendaftar di Universitas Muhammadi-yah
Purwokerto harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1.
Lulusan SMU dan SMK
dapat mendaftar dan mengikuti test pada fakul-tas yang sesuai dengan
jurusannnya.
2.
Bagi warga negara
Indonesia keturunan asing hendaknya dikukuhkan dengan Surat Bukti
Kewarganegaraan Indonesia dan Surat Keterangan Ganti Nama.
3.
Bagi warga negara
asing bukan penduduk negara Indonesia, harus sudah mendapat ijin dari
Direktorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
4.
Tidak mempunyai cacat
yang dapat menghambat dalam penyelesaian program studi pilihannya.
B.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran bagi calon mahasiswa baru dilakukan melalui urutan sebagai
berikut:
1.
Calon datang sendiri
ke tempat pendaftaran yaitu Kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jl.
Raya Dukuhwaluh Telp. (0281) 36751, 30463, 30588.
2.
Membeli formulir
pendaftaran dengan menunjukkan fotokopi STTB yang telah dilegalisasi. Biaya
pendaftaran untuk setiap fakultas Rp.
50.000,00.
3.
Penjualan formulir
pendaftaran dilayani di Tempat Pendaftaran Mahasis-wa Baru Universitas
Muhammadiyah Purwokerto
4.
Pengembalian formulir
tersebut harus dilakukan sendiri di ruang Sekreta-riat Pendaftaran Mahasiswa
Baru UMP dengan melampirkan:
a.
Fotocopy Ijasah SMTA
2 helai dilegalisasi
b.
Pas foto hitam putih
ukuran 3 x 4 sebanyak 3 helai
c.
Pas foto hitam putih
ukuran 2 x 3 sebanyak 2 helai.
Bagi
PNS/Pegawai/Transfer ditambah:
a.
Ijin Belajar dari
Instansi
b.
Fotocopy SK
Pengangkatan
c.
Ijazah D1/D2/D3
Sarmud yang dilagalisasi (rangkap 2)
d.
Transkrip nilai yang
dilegalisasi (rangkap 2)
e.
Fotokopi KTP (rangkap
2)
5.
Menerima mahasiswa
transfer dari D1, D2, D3/Sarmud
6.
Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran
pada setiap hari kerja pukul 08.00 - 17.00 WIB di Sekre-tariat Panitia PMB
Kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto, telepon (0281) 36751, 30463,
30588.
C.
Pola dan Prinsip Seleksi
Calon mahasiswa yang mempunyai hasil (nilai)
test memenuhi kriteria dapat diterima, yaitu calon mahasiswa yang diperkirakan
mampu menyelesaikan jenjang Pendidikan Tinggi Strata 1 (S1) dengan hasil baik.
Untuk menyeleksi calon mahasiswa baru, UMP menganut prinsip seleksi
sebagai berikut:
1.
Seleksi
diselenggarakan melalui 2 tahap (Gelombang I dan II) dari kelompok IPA dan IPS.
2.
Seleksi didasarkan
pada kebutuhan (jumlah) dan fasilitas yang dimiliki UMP.
3.
Materi ujian masuk
didasarkan atas kurikulum Pendidikan Tingkat Menengah Atas yang disusun oleh
tim yang dibentuk oleh Panitia Pene-rimaan Mahasiswa Baru terdiri dari Tes
Potensi Akademik dan Bahasa Inggris
4.
Penilaian calon
mahasiswa baru yang diterima berdasarkan peringkat nilai dari hasil test
secara total.
II.
PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA (REGISTRASI
DAN HERREGISTRASI)
A.
Registrasi Mahasiswa Baru
Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan Lulus Ujian Seleksi Mahasiswa Baru,
diwajibkan melakukan Registrasi atau mendaftar ulang sebagai mahasiswa UMP
tahun akademik 1999-2000.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, calon mahasiswa tidak
melakukan Registrasi, maka haknya sebagai calon yang diterima dinyatakan
hilang. Adapun syarat-syarat Registrasi mahasiswa baru UMP tahun akademik
1999-2000 adalah sebagai berikut:
1.
Telah memperoleh
tanda diterima sebagai mahasiswa baru
2.
Tanda tersebut
ditunjukkan kepada Bendahara Pusat Universitas Mu-hammadiyah Purwokerto untuk
melakukan pembayaran.
3.
Dengan menunjukkan
kuitansi pembayaran, mahasiswa mendapatkan Kartu Rencana Studi (KRS), Surat
Pernyataan sebagai mahasiswa baru.
4.
Mengisi formulir
registrasi disertai lampiran pasfoto dan lain-lain kemudian diserahkan kembali
ke BAAK Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
5.
Pengisian Kartu
Rencana Studi (KRS) dengan melakukan konsultasi kepada Penasehat Akademik
masing-masing jurusan.
B.
Pengajuan
Rencana Studi dan Pelunasan Biaya Beban SKS
1.
Mahasiswa yang telah
herregistrasi dan melunasi biaya tetap meminta blanko Kartu Rencana Studi (KRS)
di BAAK dengan menunjukkan bukti pelunasan biaya tetap.
2.
Mahasiswa wajib
mengetahui jenis mata kuliah dan bobot SKS setiap mata kuliah yang ditawarkan
dan akan diambil dalam setiap semester yang sedang berjalan. Hal ini dapat
dikonsultasikan di Fakultas dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) atau PD I/Ketua
Program Studi.
3.
Mahasiswa mengisi KRS
secara benar dan jelas (jumlah SKS yang akan diambil dan jumlah mata kuliah)
dengan disahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik dan dibubuhi cap fakultas.
Pengisian KRS tidak boleh ada corat-coret atau tip ex.
4.
Jumlah SKS yang
diambil pada setiap semester minimal 18 SKS. Misal mahasiswa FKIP mengambil 18
SKS, maka wajib membayar
18 x Rp 20.000 = Rp
360.000. Pada beberapa program studi menyesuai-kan dengan ketentuan.
5.
Mahasiswa membayar
biaya beban SKS di loket Bagian Keuangan/BDN berdasarkan jumlah SKS yang akan
diambil, dengan menunjukkan KRS yang sudah disahkan DPA dan cap Fakultas serta
telah diisi secara benar dan jelas. Bagian Keuangan/BDN akan memberikan bukti
pelunasan biaya beban SKS pada KRS.
6.
Biaya beban SKS yang
sudah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali dan tidak bisa digunakan untuk
pembayaran biaya beban SKS pada semester lainnya.
7.
Waktu pembayaran
biaya beban SKS dilakukan antara tanggal 2 s.d.
8 Oktober 1999, bersamaan dengan perubahan/pembatalan mata kuliah dalam
KRS (pembayaran lebih awal dibenarkan).
8.
Mahasiswa menyerahkan
kembali KRS yang sudah diberi tanda penge-sahan pelunasan biaya beban SKS ke
BAAK. Mahasiswa menerima 1 lembar KRS warna kuning.
9.
KRS yang sudah diisi
secara benar dan jelas serta disahkan oleh Fakultas dan Bagian Keuangan/BDN
tetapi tidak diserahkan kembali ke BAAK sesuai waktu yang ditentukan, maka
Daftar Hadir Kuliah, Daftar Hadir Ujian Semester dan Kartu Peserta Ujian Utama
Akhir Semester dari mahasiswa yang bersangkutan tidak akan diterbitkan,
sehingga Mahasiswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti kuliah maupun ujian
karena tidak tercantum dalam daftar hadir kuliah maupun daftar hadir ujian.
10.
BAAK/UPT Komputer
akan menerbitkan Kartu Mahasiswa, Daftar Hadir Kuliah, Daftar Hadir Ujian
Semester dan Kartu Peserta Ujian Utama Akhir
Semester yang
sedang berjalan
berdasarkan KRS
yang
sudah
diisi secara benar dan jelas serta disahkan oleh Fakultas dan Biro Keuangan/BDN.
11.
Bukti Pelunasan Biaya
Tetap dan Biaya Beban SKS/KRS yang ada pada mahasiswa wajib disimpan dan
digunakan untuk mengambil Kartu Mahasiswa dan Kartu Peserta Ujian Utama Akhir
Semester di BAAK.
C.
Pengunduran Diri Sebagai Mahasiswa Baru
1.
Mahasiswa baru yang
telah melakukan registrasi, apabila diterima di Perguruan Tinggi lain (dengan
bukti yang sah), dapat mengundurkan diri
sebagai
mahasiswa.
2.
Batas
akhir pengunduran diri tanggal 16 September 1999. Apabila mahasiswa baru
mengundurkan diri, maka hanya dapat mengambil kembali biaya yang telah
dibayarkan sebesar 10%.
3.
Prosedur pengambilan
dana:
a.
Mahasiswa baru
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Rektor melalui
BAAK UMP, dengan melampirkan:
1)
Bukti diterima di
Perguruan Tinggi lain.
2)
Slip pembayaran
b.
Ijin pengunduran diri
akan diberikan Rektor melalui Kepala BAAK UMP
c.
Dengan ijin tersebut,
dana yang telah dibayarkan dapat diambil kembali melalui Bagian Keuangan UMP.
D.
Herregistrasi Mahasiswa Lama
1.
Setiap mahasiswa
diharuskan mendaftar ulang di BAAK pada setiap awal semester atau awal tahun
akademik dengan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya daftar
ulang seesuai peraturan yang berlaku serta mengisi KRS pada waktu yang telah
ditentukan.
2.
Besarnya uang SPP
bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto diteapkan dengan Surat
Keputusan Rektor pada tahun akademik yang bersangkutan.
3.
Mahasiswa yang tidak
membayar SPP sampai batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi akademik,
kecuali yang mendapat dispensasi pengunduran batas waktu pengunduran dari
Pejabat yang berwenang dalam masalah SPP.
4.
Sanksi akademik dapat
berupa kehilangan hak pelayanan akademik, pengguguran, atau pengurangan
perolehan SKS pada semester yang bersangkutan, penangguhan kelulusan atau
dikeluarkan dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
5.
Pelayanan akademik
dapat meliputi:
a.
Pelayanan yaitu
mengikuti kuliah/praktikum, mengikuti ujian, keikutsertaan dalam seminar dan
diskusi, bimbingan KRS, pelayanan perpustakaan, KKN, KKL, dan lainnya yang
berkaitan dengna kegiatan kurikuler.
b.
Pelayanan
administrasi akademik, diantaranya: surat-surat ijin yang berkaitan dengan
penelitian, praktek lapangan dan kunjungan ke perpustakaan, surat keterangan
kuliah, tunjangan keluarga, memperoleh dan mengisi KRS, pengantar kelakuan
baik, Askes, asuransi, kartu tanda mahasiswa dan beasiswa serta layanan lain
yang terkait dengan administrasi akademik.
E.
Besarnya SPP Mahasiswa Angkatan
1999-2000
Besarnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun akademik 1999-2000
bagi mahasiswa UMP diatur dengan sistem pembayaran SPP tetap dan SPP tidak
tetap/per SKS adalah sebagai
berikut: