Site hosted by Angelfire.com: Build your free website today!

PT PLN (PERSERO)

 

Jalan Trunojoyo Blok. M I / 135

Kebayoran Baru – Jakarta 12160

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


PT PLN (PERSERO)

 

 

KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PERSERO)

 

NOMOR  :  205.K/010/DIR/2002

 

 

TENTANG

 

 

PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PT PLN (PERSERO)

 

 

DIREKSI PT PLN (PERSERO)

 

Menimbang     :    a.    bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S.049/MK.13/1992 tanggal 10 Januari 1992 telah disetujui pembentukan Dana Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara yang dikelola oleh Yayasan Dana Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara (YDP PLN) yang didirikan dengan Akta Nomor 65 tanggal 19 Desember 1989 oleh Adlan Yulizar, S.H. Notaris di Jakarta serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 40 tanggal 18 Mei 1990;

 

b.        bahwa Yayasan Dana Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara (YDP PLN) sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disesuaikan bentuk hukumnya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 menjadi Dana Pensiun PT PLN (Persero) sebagaimana yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP.284/KM.17/1997 tanggal 15 Mei 1997 dan telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-144/KM.6/2001 tanggal 16 Juli 2001;

 

c.        bahwa dengan adanya kenaikan Manfaat Pensiun dan perubahan rumus bagi penerima Manfaat Pensiun Janda / Duda dan Anak, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT PLN (Persero);

 

d.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT PLN (Persero).

 

Mengingat       :   1.    Undang-Undang RI  Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

 

2.        Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya;

 

3.        Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);

 

4.        Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor KEP-032 / M-PBUMN / 1998 jis Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor KEP-033 / M-PBUMN / 1998 dan Keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pendayagunaan BUMN RI Nomor KEP-01/M-PBUMN/2000 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;

 

5.        Anggaran Dasar PT PLN (Persero) yang dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, SH, Nomor 169 tanggal 30 Juli 1994 beserta perubahannya;

 

6.        Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 001.K/030/DIR/1994 tentang Pemberlakuan Peraturan Sehubungan Dengan Pengalihan Bentuk Hukum Perusahaan;

 

7.        Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 010.K/023/DIR/1995 jis Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 022.K/023/DIR 1995 dan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 010.K/023/DIR/1995 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;

 

8.         Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 104.K/010/DIR/2000 jo Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 110.K/010/DIR/2002  tentang Gaji Dasar Pegawai;

 

9.         Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 111.K/010/DIR/2002 tentang Penyesuaian COLA (Cost of Living Adjusment) Tahun 2002.

 

 

 

Memperhatikan  : 1.    Surat Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1178/404/DIRUT/2000;

2.         Surat Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1091/404/DIRUT/2000;

3.         Surat Direksi PT PLN (Persero) Nomor 04384/520/DIRUT/2002.

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan    :   KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PERSERO) TENTANG PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PT PLN (PERSERO).

 

 

BAB  I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal  1

 

Arti Istilah

 

 

Dalam Peraturan Dana Pensiun ini yang dimaksud dengan:

 

1.             Perseroan                                   :    adalah PT PLN (Persero) yang didirikan dengan Akta Notaris Soetjipto, SH Nomor 69 Tahun 1994 beserta perubahannya;

 

2.             Dana Pensiun PT PLN (Persero)   :    adalah badan hukum yang didirikan oleh Perseroan yang mengelola dan menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;

 

3.             Direksi                                        :    adalah Direksi Perseroan;

 

4.             Pendiri                                        :    adalah badan hukum yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja yang dimaksud dalam Peraturan Dana Pensiun ini adalah PT PLN (Persero);

 

5.             Mitra Pendiri                               :    adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam Dana Pensiun PT PLN (Persero);

 

6.             Pemberi Kerja                             :    adalah Pendiri atau Mitra Pendiri yang mempekerjakan Pegawai;

 

7.             Pengurus                                    :    adalah Pengurus Dana Pensiun PT PLN (Persero);

 

8.             Dewan Pengawas                        :    adalah  Dewan Pengawas Dana Pensiun PT PLN (Persero);

 

9.             Pegawai                                     :    adalah mereka yang setelah memenuhi syarat‑syarat yang ditentukan, diangkat dan diberi penghasilan menurut ketentuan yang berlaku dari Pemberi Kerja;

 

10.          Peserta                                      :    adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar di Dana Pensiun PT PLN (Persero);

 

11.          Isteri / Suami                              :    adalah Isteri / Suami sah Peserta yang didaftarkan pada Pemberi Kerja dan telah terdaftar pada Dana Pensiun PT PLN (Persero) sebelum Peserta tersebut berhenti bekerja atau sebelum pensiun atau meninggal dunia / Tewas;

 

12.          Anak                                          :    adalah semua anak yang sah dari Peserta yang didaftarkan pada Pemberi Kerja dan telah terdaftar di Dana Pensiun PT PLN (Persero) sebelum Peserta tersebut berhenti bekerja atau sebelum pensiun atau meninggal dunia / Tewas;

 

13.          Pensiunan                                  :    adalah Peserta yang telah menerima Manfaat Pensiun secara berkala setiap bulan sesuai Peraturan Dana Pensiun;

 

14.          Janda / Duda                               :    adalah Isteri / Suami yang sah dari Peserta yang telah terdaftar di Dana Pensiun PT PLN (Persero), sebelum Peserta berhenti bekerja atau sebelum pensiun atau meninggal dunia / Tewas;

 

15.          Peraturan Dana Pensiun              :    adalah Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT PLN (Persero) yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan Program Pensiun;

 

16.          Program Pensiun                         :    adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi Peserta;

 

17.          Program Pensiun Manfaat Pasti    :    adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;

 

18.          Penghasilan Dasar Pensiun          :    adalah sebagian atau seluruh penghasilan Pegawai yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebagai dasar perhitungan besarnya Iuran dan atau Manfaat Pensiun Peserta;

 

19.          Masa Kerja                                 :    adalah Masa Kerja Peserta yang diperhitungkan sebagai masa kerja untuk menetapkan besarnya Manfaat Pensiun;

 

20.          Manfaat Pensiun                         :    adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;

 

21.          Cacat                                         :    adalah cacat total dan atau tetap yang dinyatakan oleh dokter yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja yang menyebabkan Peserta tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan dan pengalamannya;

 

22.          Tewas                                        :    adalah meninggal dunia dalam dan atau karena menjalankan tugas kewajibannya atau dalam keadaan lain yang dapat disamakan dengan itu sesuai peraturan yang berlaku pada Pemberi Kerja;

 

23.          Penerima Titipan                         :    adalah Bank Umum yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan;

 

24.          Undang-Undang Dana Pensiun     :    adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

 

25.          Menteri                                       :    adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

 

BAB  II

DANA PENSIUN PLN

 

Pasal  2

Pendirian Dan Nama Dana Pensiun PLN

 

(1)           Dana Pensiun PT PLN (Persero) ini merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Perusahaan Umum Listrik  Negara  yang  dibentuk  berdasarkan Akta Nomor 65 tanggal 19 Desember 1989 oleh Adlan Yulizar, S.H. Notaris di Jakarta dengan nama Yayasan Dana Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 40 tanggal 18 Mei 1990 yang pembentukan dananya telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI berdasarkan surat Nomor S.049/MK.13/1992 tanggal 10 Januari 1992, kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, didirikan berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara Nomor 035.K/706/DIR/1993 tanggal 13 April 1993 dengan nama Dana Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

(2)           Bahwa dengan dialihkannya bentuk hukum Perusahaan Umum Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun  1994, Dana Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara diubah menjadi Dana Pensiun PT PLN (Persero) yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Keputusan Nomor KEP.284/KM.17/1997 tanggal 15 Mei 1997 dan telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-144/KM.6/2001 tanggal 16 Juli 2001.

 

(3)           Dana Pensiun PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, disebut dengan nama Dana Pensiun PLN dan disingkat DP-PLN.

 

Pasal  3

Tempat Kedudukan

 

Dana Pensiun PLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2   Peraturan Dana Pensiun ini   berkedudukan di Jakarta dan apabila diperlukan Pengurus dapat mengembangkan organisasi di tempat‑tempat lain sesuai perkembangan dan kebutuhan atas persetujuan Pendiri, tanpa mengurangi perizinan untuk itu dari instansi yang berwenang.

 

Pasal  4

A s a s

 

Dana Pensiun PLN berasaskan Pancasila.

 

Pasal  5

Maksud Dan Tujuan

 

Maksud dan tujuan mendirikan Dana Pensiun PLN adalah mengelola dan mengembangkan dana guna menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti untuk menjamin dan memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua bagi Peserta dan Pihak Yang Berhak.                       

 

 

Pasal  6

Kekayaan Dana Pensiun PLN

 

(1)           Kekayaan Dana Pensiun PLN dihimpun dari:

a.        Iuran Peserta;

b.        Iuran Pemberi Kerja;

c.        hasil investasi;

d.        pengalihan dana dari Dana Pensiun lain.

 

(2)           Kekayaan Dana Pensiun PLN terpisah dari kekayaan Pemberi Kerja.

 

(3)           Kekayaan Dana Pensiun PLN yang diinvestasikan pada Pasar Modal harus menggunakan jasa Penerima Titipan.

 

 

Pasal  7

Pengelolaan Kekayaan Dana Pensiun PLN

 

(1)           Untuk mewujudkan dan mencapai maksud dan tujuan Dana Pensiun PLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Dana Pensiun ini, maka kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Dana Pensiun ini  dikelola  dalam usaha‑usaha yang produktif dan aman dalam jenis‑jenis investasi yang didasarkan atas arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri dan berpedoman pada peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

 

(2)           Dana Pensiun PLN tidak diperkenankan melakukan kegiatan‑kegiatan sebagai berikut :

 

a.        melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;

 

b.        meminjam atau mengagunkan kekayaan Dana Pensiun  PLN sebagai jaminan atas suatu pinjaman;

 

c.        meminjamkan atau menginvestasikan kekayaan Dana Pensiun PLN, baik secara langsung  maupun tidak langsung pada surat berharga yang diterbitkan oleh atau pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan tersebut di bawah ini:

 

1)        Pengurus, Pendiri, Mitra Pendiri atau Penerima Titipan;

 

2)        Badan Usaha yang lebih dari 25 % (duapuluh lima perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, Penerima Titipan dan Serikat Pekerja yang anggotanya adalah Peserta;

 

3)        Pejabat atau Direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c butir 1) dan butir 2), serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar.

 

(3)          Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku, apabila:

 

a.        penyewaan tanah, bangunan atau harta tetap lainnya milik Dana Pensiun PLN kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, dilakukan melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku;

 

b.        investasi Dana Pensiun PLN dilakukan dalam bentuk surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dengan  memenuhi ketentuan investasi yang ditetapkan Menteri.

 

(4)           Dalam mengelola kekayaan, Dana Pensiun PLN dapat meminta nasehat ahli dan biaya untuk jasa dimaksud ditanggung oleh Dana Pensiun PLN.

 

 

BAB  III

P E N D I R I

 

Pasal  8

Nama Pendiri

 

Pendiri Dana Pensiun PLN adalah PT PLN (Persero) yang berkedudukan di Jakarta.

 

 

Pasal  9

Kewajiban Pendiri

 

(1)           Pendiri wajib membayar Iuran Pemberi Kerja.

 

(2)           Pendiri wajib memungut Iuran Peserta dari Pendiri.

 

(3)           Pendiri wajib menyetor seluruh Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada Dana Pensiun PLN, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

(4)           Pendiri wajib membayar bunga atas hutang Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang belum disetor setelah tanggal jatuh tempo.

(5)           Pendiri wajib melaporkan secara tertulis perubahan Anggota Pengurus dan Anggota Dewan Pengawas kepada Menteri.

(6)           Pendiri wajib memberikan data Peserta dari Pendiri dan perubahannya secara tertulis yang berkaitan dengan kepesertaannya kepada Dana Pensiun PLN.

(7)           Pendiri harus membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa data dan Peraturan Dana Pensiun yang disampaikan kepada Aktuaris telah lengkap dan benar.

(8)           Pendiri harus membuat pernyataan tertulis yang menyatakan telah memahami kualitas pendanaan dari Dana Pensiun PLN dan sanggup memenuhi Iuran Pemberi Kerja dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris.

 

(9)           Pendiri wajib mengesahkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Dana Pensiun PLN selambat-lambatnya 1 1/2 (satu setengah) bulan setelah disampaikan oleh Pengurus kepada Pendiri.

 

Pasal  10

Hak Dan Wewenang Pendiri

 

(1)           Pendiri menetapkan dan memberlakukan Peraturan Dana Pensiun beserta  perubahannya.

(2)           Pendiri mengangkat dan memberhentikan Anggota Pengurus dan Anggota Dewan Pengawas secara tertulis.

(3)           Pendiri menunjuk dan mengubah penunjukan Penerima Titipan.

(4)           Pendiri menetapkan dan mengubah Arahan Investasi dengan berpedoman pada Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.

(5)           Pendiri mengesahkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya.

(6)           Pendiri mengesahkan laporan tahunan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Dewan Pengawas.

(7)           Pendiri menetapkan besarnya penghasilan, tunjangan dan bonus bagi Anggota Pengurus dan Anggota Dewan Pengawas.

(8)           Pendiri menetapkan besarnya uang jasa masa akhir jabatan Anggota Pengurus dan Anggota Dewan Pengawas.

(9)           Pendiri menetapkan dan atau mengakhiri kemitraan dari Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam BAB IV.

 

Pasal  11

Tanggung Jawab Pendiri

 

Pendiri bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar Manfaat Pensiun kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak dari Pendiri atas Manfaat Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun.

 

BAB  IV

MITRA PENDIRI

 

Pasal  12

Nama Mitra Pendiri

 

Mitra Pendiri, terdiri dari :

 

1.              PT Indonesia Power,  yang berkedudukan di Jakarta.

2.              PT Pembangkitan Tenaga Listrik Jawa-Bali atau disingkat PT PJB, yang berkedudukan di Surabaya.

 

Pasal  13

Kewajiban Mitra Pendiri

 

(1)           Mitra Pendiri wajib menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk tunduk kepada Peraturan Dana Pensiun dan memberi kuasa penuh kepada Pendiri untuk melaksanakan Peraturan Dana Pensiun.

 

(2)           Mitra Pendiri wajib membayar Iuran Pemberi Kerja.

 

(3)           Mitra Pendiri wajib memungut Iuran Peserta dari Mitra Pendiri.

 

(4)           Mitra Pendiri wajib menyetor seluruh Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) kepada Dana Pensiun PLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(5)           Mitra Pendiri wajib membayar bunga atas hutang Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang belum disetor setelah tanggal jatuh tempo.

 

(6)           Mitra Pendiri wajib memberikan secara tertulis data Peserta dari Mitra Pendiri yang berkaitan dengan kepesertaannya kepada Dana Pensiun PLN.

 

(7)           Mitra Pendiri wajib melaporkan secara tertulis perubahan data Peserta dari Mitra Pendiri.

 

(8)           Mitra Pendiri bertanggung jawab atas kebenaran data Peserta dari Mitra Pendiri yang diberikan kepada Dana Pensiun PLN.

 

 

Pasal  14

Hak Mitra Pendiri

 

(1)           Mitra Pendiri berhak :

 

a.        memperoleh keterangan dan data dari Dewan Pengawas dan Pengurus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Dana Pensiun PLN;

 

b.        memberikan usul, saran dan pendapat untuk kelancaran serta pengembangan Dana Pensiun PLN.

 

(2)           Mitra Pendiri berhak memisahkan diri dari Dana Pensiun PLN dengan memenuhi ketentuan Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.

 

 

Pasal  15

Tanggung Jawab Mitra Pendiri

 

Mitra Pendiri bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar Manfaat Pensiun kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak dari Mitra Pendiri atas Manfaat Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun.

 

 

BAB  V

P E N G U R U S

 

Pasal  16

Penunjukan, Keanggotaan dan Masa Jabatan Pengurus

 

 

(1)           Dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun PLN, Pendiri menunjuk Pengurus.

 

(2)           Anggota Pengurus diangkat dan diberhentikan secara tertulis dengan Keputusan yang ditetapkan oleh Pendiri.

 

(3)           Penunjukan Anggota Pengurus ditetapkan dengan surat penunjukan.

 

(4)           Anggota Pengurus wajib membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Pengurus.

 

(5)           Anggota Pengurus tidak dapat merangkap jabatan sebagai Pengurus Dana Pensiun lain atau anggota Direksi atau jabatan eksekutif pada perusahaan lain.

 

(6)           Pengurus sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang dengan susunan seorang Direktur Utama, seorang Wakil Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur.

 

(7)           Anggota Pengurus diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan apabila masa jabatan Anggota Pengurus telah berakhir, dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode.

 

(8)           Anggota Pengurus dapat diberhentikan setiap waktu oleh Pendiri meskipun masa jabatannya belum berakhir.

 

(9)           Anggota Pengurus dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pendiri mengenai niatnya itu sekurang‑kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengunduran dirinya.

 

(10)       Masa jabatan Anggota Pengurus berakhir apabila:

a.        masa jabatan berakhir; atau

b.        meninggal dunia; atau

c.        diberhentikan oleh Pendiri sebagaimana diatur dalam ayat (8); atau

d.        mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ayat (9); atau

e.        dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

f.          Dana Pensiun bubar.

 

(11)       Apabila karena sebab apapun terjadi lowongan Anggota Pengurus, Pendiri wajib mengangkat Anggota Pengurus yang baru selambat‑lambatnya 3 (tiga) bulan setelah terjadi lowongan tersebut, untuk mengisi masa jabatan yang masih tersisa dari Anggota Pengurus yang digantikannya.

 

(12)       Setiap perubahan Anggota Pengurus wajib dilaporkan kepada Menteri selambat‑lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan. 

 

 

Pasal  17

Persyaratan Menjadi Anggota Pengurus

 

Seseorang dapat ditunjuk sebagai Anggota Pengurus harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

 

a.         warga Negara Republik Indonesia;

b.         memiliki akhlak dan moral yang baik;

c.         tidak pernah melakukan tindak tercela dibidang perekonomian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;

d.         memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang Dana Pensiun;

e.         menyatakan kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Pengurus dan mengelola Dana Pensiun PLN sesuai ketentuan Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.

 

 

Pasal  18

Kewajiban Pengurus

 

(1)           Pengurus wajib mengelola Dana Pensiun PLN dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun, sesuai dengan Undang-Undang Dana Pensiun, Peraturan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.

 

(2)           Pengurus wajib menginvestasikan kekayaan Dana Pensiun PLN sesuai Arahan Investasi yang ditetapkan Pendiri.

 

(3)           Pengurus wajib memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun PLN.

 

(4)           Pengurus wajib bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola Dana Pensiun PLN.

 

(5)           Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing‑masing Peserta.

 

(6)           Pengurus wajib menyampaikan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Dana Pensiun PLN kepada Pendiri dan Mitra Pendiri selambat‑lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun buku dimulai untuk mendapatkan pengesahan Pendiri.

 

(7)           Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan yang merupakan penjabaran Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun buku dimulai untuk mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

 

(8)           Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya.

 

(9)           Pengurus bersama Dewan Pengawas wajib membicarakan secara berkala mengenai pendapat dan saran dari Peserta atas perkembangan portofolio investasi dan hasilnya.

 

(10)       Pengurus wajib menyampaikan laporan kepada Pendiri dan Mitra Pendiri :

 

a.         Laporan Keuangan dan Laporan Perkembangan Portofolio Investasi tiga bulanan yang tidak diaudit;

 

b.         Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, selambat‑lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;

 

c.         Laporan Perkembangan Portofolio Investasi dan hasilnya yang diaudit oleh Akuntan Publik selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

 

(11)       Pengurus wajib menyampaikan secara berkala kepada Menteri :

 

a.        Laporan Keuangan dan Laporan Portofolio Investasi;

 

b.        Laporan Teknis;

 

c.        Laporan Aktuaris;

 

sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

 

(12)       Pengurus wajib melaporkan kepada Menteri setiap perubahan perjanjian penitipan atau perubahan penunjukan Penerima Titipan selambat‑lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.

 

(13)       Pengurus wajib memberitahukan kepada Menteri apabila Pendiri tidak menyetor seluruh Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) selama 3 (tiga) bulan berturut‑turut.

 

(14)       Pengurus wajib memberitahukan kepada Pendiri apabila Mitra Pendiri tidak menyetor seluruh Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

 

(15)       Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada Peserta mengenai:

 

a.        neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri;

 

b.        hal‑hal yang timbul dalam rangka kepesertaan dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan Menteri;

 

c.        setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun.

 

(16)       Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil investasi kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Mitra Pendiri serta Dewan Pengawas sekurang‑kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

 

(17)       Pengurus wajib mengumumkan pengesahan Menteri atas Peraturan Dana Pensiun dan perubahannya dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Pasal  19

 

Hak Dan Wewenang Pengurus

 

(1)           Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun PLN, pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana Pensiun PLN, Pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.

 

(2)           Pengurus membuat perjanjian penitipan kekayaan Dana Pensiun PLN dengan Penerima Titipan.

 

(3)           Pengurus dapat menarik  atau  mengalihkan kekayaan Dana Pensiun PLN yang dititipkan pada Penerima Titipan.

 

(4)           Pengurus  melakukan  tindakan hukum  untuk dan atas   nama Dana  Pensiun  PLN dan  mewakili Dana Pensiun PLN di dalam dan di luar pengadilan.

 

(5)           Pengurus menyusun organisasi Dana Pensiun PLN, sistem dan prosedur kepesertaan, sistem kepegawaian, sistem jaminan hari tua, sistem penggajian karyawan Dana Pensiun PLN, sistem keuangan dan akuntansi, tatalaksana surat menyurat, administrasi lainnya dan menjadi beban Dana Pensiun PLN.

 

(6)           Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan karyawan Dana Pensiun PLN serta menetapkan gaji / penghasilan, tunjangan, bonus, uang jasa purna karya dan dibebankan sebagai biaya Dana Pensiun PLN.

 

(7)           Anggota Pengurus berhak memperoleh penghasilan bulanan, tunjangan, bonus dan uang jasa yang besarnya ditetapkan oleh Pendiri dan dibebankan sebagai biaya Dana Pensiun PLN.

 

(8)           Pengurus berhak meminta data dan keterangan lainnya mengenai kepesertaan kepada Pemberi Kerja dan Peserta.

 

 

Pasal  20

Tanggung Jawab Pengurus

 

(1)           Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Pensiun PLN sesuai Peraturan Dana Pensiun, Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.

 

(2)           Dalam melakukan tugasnya Pengurus bertanggung jawab kepada Pendiri.

 

(3)           Pengurus, masing‑masing atau bersama‑sama, bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun PLN akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan atau kewajibannya sebagaimana  ditetapkan  dalam  Peraturan  Dana  Pensiun, Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun PLN segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun PLN secara melawan hukum.

 

(4)           Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh Pengurus dengan itikad baik, membebaskan Dana Pensiun PLN dari tanggung jawabnya.

 

 

Pasal  21

Rapat Pengurus

 

(1)           Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, atau atas usul dari sesama Anggota Pengurus dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.

 

(2)           Hasil rapat Pengurus harus dibuatkan suatu risalah / notulen yang wajib ditandatangani oleh pimpinan rapat.

 

 

BAB   VI

DEWAN PENGAWAS

 

Pasal  22

Penunjukan,  Keanggotaan dan Masa Jabatan Dewan Pengawas

 

(1)           Dalam rangka pengawasan pengelolaan Dana Pensiun PLN, Pendiri menunjuk Dewan Pengawas.

 

(2)           Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan secara tertulis dengan Keputusan yang ditetapkan oleh Pendiri.

 

(3)           Anggota Dewan Pengawas wajib membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaannya ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas.

 

(4)           Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan apabila masa jabatan Anggota Dewan Pengawas telah berakhir, dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode.

 

(5)           Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang Anggota, dengan susunan sebagai berikut:                  

a.        seorang Ketua, merangkap Anggota;

b.        dua orang Wakil Ketua, merangkap Anggota;

c.        seorang Sekretaris, merangkap Anggota;

d.        sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Anggota.

 

(6)           Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari wakil Pemberi Kerja dan wakil Peserta dengan perbandingan komposisi jumlah anggota wakil Pemberi Kerja  sama dengan wakil Peserta.

 

(7)           Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) Pasal ini  adalah Pegawai yang menjadi Peserta dan Pensiunan.

 

(8)           Wakil Peserta dalam Dewan Pengawas yang berasal dari Pensiunan yang duduk sebagai Anggota Dewan Pengawas sekurang‑kurangnya berjumlah 1 (satu) orang.

 

(9)           Direksi dari Pemberi Kerja tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta dalam Dewan Pengawas.

 

(10)       Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Pemberi Kerja dapat berasal dari Direksi atau direksi dari Mitra Pendiri atau Pegawai atau bukan Pegawai.

 

(11)       Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Pendiri meskipun masa jabatannya belum berakhir.

 

(12)       Anggota Dewan Pengawas dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pendiri mengenai niatnya itu sekurang‑kurangnya 1 (satu) bulan sebelum pengunduran dirinya.

 

(13)       Masa jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir, apabila :

 

a.        masa jabatan berakhir; atau

b.        meninggal dunia; atau

c.        diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (11); atau

d.        mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam  ayat (12); atau

e.        dijatuhi  hukuman  pidana  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum tetap; atau

f.          wakil Peserta yang bersangkutan berhenti bekerja  bukan  karena   pensiun; atau

g.        karena sesuatu sebab, sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya, misalnya cacat dan sebagainya; atau

h.        Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Pemberi Kerja yang berkedudukan sebagai anggota direksi tidak lagi menduduki jabatan anggota Direksi atau anggota direksi dari Mitra Pendiri; atau

i.          Pembubaran Dana Pensiun telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

(14)       Apabila karena sebab apapun terjadi lowongan Anggota Dewan Pengawas, Pendiri wajib mengangkat Anggota Dewan Pengawas yang baru selambat‑ lambatnya 3 (tiga) bulan setelah terjadi lowongan tersebut untuk mengisi masa jabatan yang masih tersisa dari Anggota Dewan Pengawas yang digantikannya.

 

(15)       Pada waktu yang bersamaan Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Anggota Pengurus.

 

(16)       Setiap perubahan Anggota Dewan Pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri selambat‑ lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal perubahan.

 

 

Pasal  23

Persyaratan Menjadi Anggota Dewan Pengawas

 

Seseorang dapat ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

 

a.              warga Negara Republik Indonesia;

b.              memiliki akhlak dan moral yang baik;

c.              tidak pernah melakukan tindak tercela dibidang perekonomian dan atau dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;

d.              memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang Dana Pensiun;

e.              menyatakan kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas.

 

 

Pasal  24

Kewajiban Dewan Pengawas

 

(1)           Dewan Pengawas wajib melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun PLN yang dilakukan oleh Pengurus berdasarkan Peraturan Dana Pensiun, Arahan Investasi, kebijakan Pendiri dan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

 

(2)           Dewan Pengawas wajib meneliti semua jenis laporan berkala yang memerlukan pengesahan Pendiri.

 

(3)           Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada Pendiri selambat‑lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dan salinannya diumumkan kepada Peserta.

 

(4)           Dewan Pengawas wajib menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pendiri mengenai hal-hal yang memerlukan persetujuan dan atau pengesahan Pendiri.

 

(5)           Dewan Pengawas bersama Pengurus wajib membicarakan secara berkala mengenai pendapat dan saran dari Peserta atas perkembangan portofolio investasi dan hasilnya.

 

(6)           Dewan Pengawas memberikan tanggapan terhadap masalah-masalah dan persoalan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Dana Pensiun.

 

(7)           Dewan Pengawas wajib meneliti rencana investasi tahunan yang diusulkan oleh Pengurus untuk disetujui.

 

 

Pasal  25

Hak Dan Wewenang Dewan Pengawas

 

(1)           Dewan Pengawas menunjuk Aktuaris dan Akuntan Publik.

 

(2)           Anggota Dewan Pengawas, masing‑masing atau bersama‑sama berhak memasuki gedung‑gedung, kantor‑kantor dan halaman‑halaman yang dipergunakan oleh Dana Pensiun PLN dan berhak untuk memeriksa buku‑buku dan dokumen‑ dokumen serta kekayaan Dana Pensiun PLN.

 

(3)           Dewan Pengawas berhak meminta keterangan kepada Pengurus yang berkenaan dengan pengelolaan Dana Pensiun PLN.

 

(4)           Dewan Pengawas berhak meneliti Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya sebelum disahkan oleh Pendiri.

 

(5)           Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya dapat meminta bantuan tenaga ahli atas beban Dana Pensiun PLN.

 

(6)           Anggota Dewan Pengawas berhak menerima penghasilan bulanan, tunjangan, bonus dan uang jasa yang besarnya ditetapkan oleh Pendiri dan dibebankan sebagai biaya Dana Pensiun PLN.

 

Pasal  26

Tanggung Jawab Dewan Pengawas

 

Dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun PLN, Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Pendiri. 

 

Pasal  27

Rapat Dewan Pengawas

 

(1)           Dewan Pengawas wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, atau setiap saat apabila diperlukan oleh Dewan Pengawas.

 

(2)           Undangan rapat Dewan Pengawas harus dilakukan dengan surat resmi dan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum rapat diadakan.

 

(3)           Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas atau apabila Ketua Dewan Pengawas berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.

 

(4)           Semua keputusan rapat Dewan Pengawas diambil berdasarkan musyawarah dan apabila dengan cara musyawarah tidak diperoleh kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

(5)           Hasil rapat harus dibuatkan suatu risalah / notulen yang wajib ditandatangani oleh pimpinan rapat.

 

 

BAB  VII

PENERIMA TITIPAN

 

Pasal  28

Penunjukan Penerima Titipan

 

(1)            Penerima Titipan ditunjuk oleh Pendiri dengan surat penunjukan.

 

(2)            Setiap perubahan perjanjian penitipan dan atau perubahan penunjukan Penerima Titipan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat‑lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.

 

BAB  VIII

TAHUN BUKU

 

Pasal  29

Awal dan Akhir Tahun Buku

 

Tahun buku Dana Pensiun PLN dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember tiap‑tiap tahun.

 

 

BAB   IX

KETENTUAN PENSIUN

 

Pasal  30

Peserta

 

Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun, dan telah terdaftar pada Dana Pensiun PLN, yang terdiri atas :

1.             Pegawai.

2.             Pensiunan.

3.             Mantan Pegawai yang masih berhak atas Pensiun Ditunda.

 

 

Pasal 31

Persyaratan Kepesertaan

 

(1)            Setiap Pegawai berhak menjadi Peserta.

 

(2)            Kepesertaan bersifat sukarela.

 

(3)            Untuk menjadi Peserta, Pegawai yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya guna membayar Iuran Peserta kepada Dana Pensiun PLN.

 

(4)            Kepesertaan dimulai sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Peserta.

 

(5)            Kepesertaan berakhir, apabila :

 

a.         Peserta meninggal dunia / Tewas; atau

b.         Peserta telah berhenti bekerja pada Pemberi Kerja yang bersangkutan dengan mengalihkan dananya ke Dana Pensiun lain; atau

c.         Peserta berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dengan masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun.

 

 

Pasal 32

Administrasi Kepesertaan

 

(1)            Kepada setiap Peserta diberikan bukti kepesertaan dari Dana Pensiun PLN.

 

(2)            Seorang Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun PLN apabila yang bersangkutan masih memenuhi syarat kepesertaan.

 

(3)            Mutasi Peserta dari Pendiri ke Mitra Pendiri atau sebaliknya, atau dari Mitra Pendiri yang satu ke Mitra Pendiri yang lain, tidak menghentikan atau memutuskan masa kepesertaan yang bersangkutan.

 

(4)            Dalam hal terjadi mutasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka kewajiban Peserta menjadi tanggung jawab Peserta dan kewajiban Pemberi Kerja menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja terakhir.

 

(5)            Pendaftaran Isteri / Suami / Anak sebagai penerima Manfaat Pensiun harus dilakukan oleh Peserta pada saat dimulai menjadi Peserta sampai sebelum Peserta berhenti bekerja.

 

(6)            Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari setelah Peserta meninggal dunia atau anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari sesudah perkawinan terputus dapat didaftarkan di Dana Pensiun PLN.

 

(7)            Dalam hal hubungan perkawinan Peserta dengan Isteri / Suami yang telah terdaftar di Dana Pensiun PLN terputus, maka terhitung mulai putusnya perkawinan secara sah, Isteri / Suami dimaksud hapus dari daftar susunan keluarga Peserta sebagai Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun.

 

(8)            Peserta yang telah diberhentikan oleh Pemberi Kerja atau sudah pensiun kemudian kawin/kawin lagi, maka Isteri/Suami yang dikawininya tersebut dan Anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun.

 

 

Pasal 33

Kewajiban Peserta

 

(1)            Setiap Peserta wajib membayar Iuran Peserta setiap bulan yang dipotong langsung oleh Pemberi Kerja dari penghasilan Pegawai yang bersangkutan.

 

(2)           Setiap Peserta wajib mematuhi Peraturan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.

 

(3)           Peserta wajib memberikan data kepesertaan dan perubahannya yang diperlukan oleh Dana Pensiun PLN.

 

(4)           Setiap Peserta diwajibkan untuk mendaftarkan Isteri / Suami dan atau Anak atau Pihak Yang Ditunjuk dan segera memberitahukan kepada Pemberi Kerja dan Dana Pensiun PLN tentang setiap perubahan susunan keluarganya seperti pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, perubahan Pihak Yang Ditunjuk, perubahan alamat serta peristiwa‑peristiwa lainnya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Dana Pensiun ini.

 

(5)           Setiap Peserta atau Pihak Yang Berhak yang akan mempergunakan haknya menurut ketentuan‑ketentuan Peraturan Dana Pensiun ini diwajibkan memberikan keterangan yang benar dan lengkap, dengan disertai bukti‑bukti yang sah  kepada Pemberi Kerja dan atau Dana Pensiun PLN.

 

(6)           Akibat yang timbul karena kelalaian, ketidak‑benaran ataupun penolakan dalam memberikan keterangan serta pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5), semata‑mata menjadi tanggung jawab Peserta yang bersangkutan.

 

 

Pasal 34

Hak Peserta

 

(1)            Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat atau Pensiun Ditunda.

 

(2)           Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3  (tiga) tahun berhak atas Iuran Peserta dan hasil Pengembangannya, dan dibayarkan secara sekaligus.

 

(3)           Peserta yang meninggal dunia / Tewas, maka Janda / Duda berhak atas Manfaat Pensiun Janda / Duda, dengan ketentuan apabila terdapat lebih dari seorang Isteri yang berhak atas Manfaat Pensiun Janda, maka besarnya Manfaat Pensiun Janda untuk masing-masing Isteri dibagi rata.

 

(4)           Peserta berhak menyampaikan pendapat dan saran atas perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus.

 

(5)           Peserta yang tidak mempunyai Isteri / Suami dan Anak, berhak menunjuk Pihak Yang Ditunjuk untuk menerima hak atas Manfaat Pensiun apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

 

(6)           Peserta berhak melihat hasil pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun PLN.

 

 

Pasal 35

Tanggung Jawab Peserta

 

Peserta bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data/keterangan yang diberikan kepada Dana Pensiun PLN dalam rangka administrasi kepesertaan.

 

 

Pasal  36

Batas Usia Pensiun

 

(1)           Peserta yang telah mencapai batas usia pensiun, berhak atas Manfaat Pensiun.

 

(2)           Usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun dan selanjutnya disebut batas Usia Pensiun Normal.

 

(3)           Peserta yang telah berusia 46 (empat puluh enam) tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Normal berhak mengajukan Pensiun Dipercepat.

 

 

Pasal  37

Penetapan Usia

 

(1)           Usia Peserta untuk  penetapan hak atas Manfaat Pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang dicantumkan pada pengangkatan sebagai Pegawai menurut bukti‑bukti yang sah.

 

(2)           Usia Isteri atau Suami, dan Anak, ditentukan atas dasar bukti‑bukti yang sah pada waktu pendaftaran pertama di Pemberi Kerja.

 

 

Pasal  38

Masa Kerja

 

(1)           Pegawai yang menjadi Peserta sebelum tanggal 20 April 1992 (Pra Undang-Undang) Masa Kerja yang dapat dihitung untuk menentukan besarnya Manfaat Pensiun adalah Masa Kerja sebagai Pegawai sampai yang bersangkutan berhenti bekerja pada Pemberi Kerja atau meninggal dunia / Tewas atau pensiun.

 

(2)           Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah Masa Kerja yang telah diakui oleh Pemberi Kerja.

 

(3)           Pegawai yang menjadi Peserta pada atau setelah tanggal 20 April 1992, (Pasca Undang-Undang) Masa Kerja yang dapat dihitung untuk menentukan besarnya Manfaat  Pensiun  adalah  Masa  Kerja  sejak  yang  bersangkutan  menjadi  Peserta sampai yang bersangkutan berhenti bekerja pada Pemberi Kerja atau meninggal dunia/Tewas atau pensiun.

 

(4)           Dalam hal Pegawai menjalani cuti di luar tanggungan Pemberi Kerja, maka Masa Kerja pada saat menjalani cuti di luar tanggungan Pemberi Kerja tidak diakui sebagai Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3).

 

(5)           Apabila ada tenaga kerja yang diperlukan Pemberi Kerja, Masa Kerja di luar Pemberi Kerja dapat  diakui sebagian atau seluruhnya oleh Pemberi Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

a.        dalam hal tenaga kerja telah menjadi peserta pada Dana Pensiun lain dan mengalihkan dananya kepada Dana Pensiun PLN dan dana yang dialihkan tersebut mencukupi dana berdasarkan Peraturan Dana Pensiun ini, maka Masa Kerja di luar Pemberi Kerja tersebut dihitung seluruhnya;

 

b.        dalam hal tenaga kerja telah menjadi peserta pada Dana Pensiun  lain dan mengalihkan dananya kepada Dana Pensiun PLN dan dana yang dialihkan kurang dari kecukupan dana berdasarkan Peraturan Dana Pensiun ini, maka Masa Kerja di luar Pemberi Kerja tersebut diakui sebagian sesuai kecukupan dana yang dialihkan.

 

(6)           Masa Kerja Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dihitung dalam tahun dan bulan, dengan ketentuan 1 (satu) hari atau lebih dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh.

 

 

Pasal  39

Faktor Penghargaan Per Tahun Masa Kerja

 

(1)           Faktor Penghargaan Per Tahun Masa Kerja atas Manfaat Pensiun bagi Pegawai yang menjadi Peserta sebelum tanggal 20 April 1992 (Pra Undang-Undang) ditetapkan sebagai berikut :

 

a.         Sebesar 2,5% (dua setengah perseratus)  untuk tiap 1 (satu) tahun Masa Kerja sampai dengan Masa Kerja  20 (dua puluh) tahun.

 

b.         Sebesar 5% (lima perseratus) tiap 1 (satu) tahun untuk Masa Kerja diatas 20 (dua puluh) tahun sampai dengan masa kerja bulan Juli 2001.

 

c.         Sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) tiap 1 (satu) tahun Masa Kerja untuk masa kerja mulai bulan Agustus 2001 sampai dengan Peserta berhenti bekerja.    

 

(2)           Besarnya Faktor Penghargaan Per Tahun Masa Kerja atas Manfaat Pensiun bagi Pegawai yang menjadi Peserta pada atau setelah tanggal 20 April 1992 (Pasca Undang-Undang) ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) untuk tiap tahun Masa Kerja.  

 

 

BAB   X

IURAN PENSIUN DAN CARA PEMBAYARANNYA

 

Pasal   40

Iuran Normal Dan Iuran Tambahan

 

(1)           Untuk memenuhi kebutuhan dana guna membiayai Program Pensiun diperlukan Iuran yang terdiri:

a.        Iuran Normal;

b.        Iuran Tambahan.

 

(2)     Iuran Normal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ini adalah iuran yang diperlukan untuk membiayai kewajiban masa kerja yang akan datang sesuai perhitungan aktuaria yang didasarkan pada prosentase Penghasilan Dasar Pensiun.

 

(3)           Iuran Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah iuran yang digunakan untuk melunasi defisit yang timbul sesuai dengan perhitungan aktuaria.

 

 

Pasal  41

Tanggung Jawab Membayar Iuran

 

(1)            Iuran Normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) menjadi kewajiban dan tanggung jawab Peserta dan Pemberi Kerja, yang terdiri atas :

a.         Iuran Normal yang menjadi kewajiban Peserta disebut Iuran Peserta.

b.         Iuran Normal yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja disebut Iuran Pemberi Kerja.

 

(2)           Iuran Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemberi Kerja.

 

Pasal  42

Besarnya Iuran

 

(1)           Besarnya prosentase Iuran Normal berdasarkan perhitungan aktuaria dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun.

 

(2)           Besarnya prosentase Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a adalah 6% (enam perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun.

 

(3)           Besarnya prosentase Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b adalah selisih antara prosentase Iuran Normal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan prosentase Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun.

 

 

Pasal  43

Cara Pembayaran Iuran

 

(1)           Pegawai yang menjadi Peserta, wajib membayar Iuran Peserta setiap bulan, yang dipotong langsung oleh Pemberi Kerja dari penghasilan Pegawai yang bersangkutan.

 

(2)           Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja dimulai pada bulan sejak Pegawai ditetapkan sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia / Tewas atau Pensiun.

 

(3)           Iuran Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (2), harus dibayar dengan angsuran bulanan kepada Dana Pensiun PLN sesuai perhitungan aktuaria.

 

(4)           Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun PLN selambat‑lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

 

(5)           Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja yang belum disetor setelah melampaui 2,5 (dua setengah) bulan sejak jatuh tempo dinyatakan :

 

a.        sebagai hutang Pemberi Kerja yang dapat segera ditagih dan dikenakan bunga yang layak, yaitu bunga tertinggi dari deposito berjangka 6 (enam) bulan yang berlaku pada bank Pemerintah yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4); dan

 

b.        sebagai piutang Dana Pensiun PLN yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan, apabila Pemberi Kerja dilikuidasi.

 

 

BAB   XI

PENSIUN PEGAWAI

 

Pasal  44

Jenis Manfaat Pensiun

 

Jenis Manfaat Pensiun, sebagai berikut :

 

a.             Manfaat Pensiun Normal, diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Normal;

 

b.             Manfaat Pensiun Dipercepat, diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal;

 

c.             Manfaat Pensiun Cacat, diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja karena Cacat;

 

d.             Pensiun Ditunda, diberikan kepada Peserta yang  berhenti  bekerja dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan telah memiliki masa kepesertaan sekurang‑kurangnya 3 (tiga) tahun.

 

 

Pasal 45

Rumus Manfaat Pensiun

 

(1)            Bagi Peserta yang pensiun mulai tanggal 1 Juli 2002, penentuan rumus Manfaat Pensiun diatur sebagai berikut  :

 

a.         Manfaat Pensiun bulanan untuk Masa Kerja sampai dengan bulan Juli 2001, yang selanjutnya disebut Manfaat Pensiun Pertama atau MP1  terdiri dari unsur-unsur :

 

1.         Faktor Penghargaan per tahun Masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 39, dalam hal ini disingkat dengan FP1.

 

2.         Masa Kerja sampai dengan bulan Juli 2001, selanjutnya disebut Masa Kerja Pertama atau disingkat dengan MK1.

 

3.         Untuk Masa Kerja sampai dengan bulan Juli 2001, menggunakan Penghasilan Dasar Pensiun, 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dikali Gaji Pokok Peserta perbulan dikalikan koefisien sebesar 26 (dua puluh enam), yang selanjutnya disebut Penghasilan Dasar Pensiun Pertama atau disingkat dengan PhDP1.

 

4.         Berdasarkan unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a rumus Manfaat Pensiun Pertama adalah sebagai berikut : 

 

MP1  =  FP1 x MK1 x PhDP1

 

dengan ketentuan besarnya Manfaat Pensiun Pertama maksimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun Pertama per bulan.

 

b.         Manfaat Pensiun bulanan untuk Masa Kerja mulai bulan Agustus 2001 sampai dengan Peserta berhenti bekerja, selanjutnya disebut Manfaat Pensiun Kedua atau disingkat dengan MP2 yang terdiri dari unsur-unsur :

 

1.         Faktor Penghargaan per tahun masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 39 dalam hal ini disingkat dengan FP2.

 

2.         Masa Kerja mulai bulan Agustus 2001 sampai dengan Peserta berhenti bekerja, selanjutnya disebut Masa Kerja Kedua atau disingkat dengan MK2.

 

3.         Untuk Masa Kerja mulai bulan Agustus 2001 sampai dengan bulan Peserta berhenti bekerja, Penghasilan Dasar Pensiun, yaitu Gaji Dasar terakhir dikalikan suatu persentase sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemberi Kerja dalam hal ini disebut Penghasilan Dasar Pensiun Kedua atau disingkat dengan PhDP2.

 

4.         Berdasarkan unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b rumus Manfaat Pensiun Kedua adalah sebagai berikut : 

 

MP2  =  FP2 x MK2 x PhDP2

 

(2)            Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, jumlah Manfaat Pensiun perbulan dihitung dengan menggunakan rumus :

 

MP  = (FP1 x MK1 x PhDP1)  +  (FP2 x MK2 x PhDP2);  atau

MP  =  MP1  + MP2

 

 

Pasal  46

Besarnya Manfaat Pensiun

 

(1)            Besarnya Manfaat Pensiun Normal disingkat MPN dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dengan ketentuan masa kerja dihitung sampai dengan Usia Pensiun Normal.

 

(2)            Besarnya Manfaat Pensiun Dipercepat disingkat MPD adalah Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dengan ketentuan masa kerja dihitung sampai dengan Peserta berhenti bekerja.

 

(3)            Besarnya Manfaat Pensiun Cacat disingkat MPC dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut :

 

a.         Masa Kerja untuk Manfaat Pensiun Cacat bagi Peserta yang cacat bukan disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas Pemberi Kerja, diperhitungkan sesuai dengan masa kerja sampai yang bersangkutan berhenti bekerja karena cacat.

 

b.         Masa Kerja untuk Manfaat Pensiun Cacat bagi Peserta yang cacat disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas Pemberi Kerja, diperhitungkan sampai mencapai Usia Pensiun Normal.

 

(4)            Besarnya Pensiun Ditunda disingkat PD adalah Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), masa kerja dihitung sampai dengan Peserta berhenti bekerja, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

a.         pada dasarnya Pensiun Ditunda dibayarkan apabila Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau setelahnya berdasarkan pilihan Peserta.

 

b.         berdasarkan pilihan Peserta, hak atas Pensiun Ditunda dapat:

1.         Tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun PLN; atau

2.         Dialihkan ke Dana Pensiun lain ; atau

3.         Dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan;

 

dengan ketentuan Peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

 

c.         dalam hal Peserta memilih hak atas Pensiun Ditunda dialihkan ke Dana Pensiun lain atau dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan, maka hak atas dana yang dialihkan adalah Nilai Sekarang dari Pensiun Ditunda pada saat pengalihan.

 

 

Pasal  47

Maksimum Manfaat Pensiun

 

(1)           Besarnya Manfaat Pensiun perbulan untuk Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Cacat bukan disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas Pemberi Kerja dan Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf a dan ayat (4), maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir sebelum Peserta berhenti bekerja.

 

(2)           Besarnya Manfaat Pensiun perbulan untuk Manfaat Pensiun Cacat yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b, maksimum sebesar 80% (delapanpuluh perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir sebelum Peserta berhenti bekerja.

 

 

Pasal  48

Kenaikan Manfaat Pensiun

 

(1)           Bagi Pensiunan, Janda/Duda atau Anak yang menerima Manfaat Pensiun sebelum tanggal 1 Juli 2002, dinaikkan sebesar 25%  ( dua puluh lima perseratus ) dari Manfaat Pensiun yang diterima terakhir, terhitung sejak tanggal 1 Juli  2002.

 

(2)           Besarnya Manfaat Pensiun bagi Pensiunan, Janda/Duda atau Anak yang kurang dari Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan, dinaikkan menjadi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terhitung sejak tanggal 1 Juli 2002.

 

(3)           Dalam hal kondisi keuangan Pemberi Kerja dan atau Dana Pensiun PLN memungkinkan, maka Manfaat Pensiun bagi Pensiunan, Penerima Pensiun Janda / Duda dan Anak dapat dinaikkan dengan melakukan Perubahan Peraturan Dana Pensiun.

 

 

BAB  XII

PENSIUN PIHAK YANG BERHAK

 

Pasal  49

Pihak Yang Berhak Atas Manfaat Pensiun

 

(1)           Yang dimaksud dengan Pihak Yang Berhak adalah:

a.        Janda / Duda; atau

b.        Anak; atau

c.        Pihak Yang Ditunjuk oleh Peserta, dalam hal Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai Anak.

 

(2)           Dalam hal Peserta meninggal dunia / Tewas atau Pensiunan meninggal dunia, maka Janda / Duda berhak atas Manfaat Pensiun yang disebut Manfaat Pensiun Janda / Duda.

 

(3)           Dalam hal Peserta meninggal dunia / Tewas atau Pensiunan meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda / Duda, atau Janda / Duda meninggal dunia atau kawin lagi, maka Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Anak, selanjutnya disebut Manfaat Pensiun Anak.

 

(4)           Manfaat Pensiun Anak wajib dibayarkan sampai Anak mencapai usia 21 (duapuluh satu) tahun.

 

(5)           Manfaat Pensiun Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diteruskan sampai Anak mencapai usia 25 (duapuluh lima) tahun dengan ketentuan:

a.        masih sekolah; dan

b.        tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan

c.        belum menikah.

 

(6)           Dalam hal Peserta meninggal dunia / Tewas dan tidak mempunyai Janda / Duda serta Anak, hak atas Manfaat Pensiun dibayarkan secara sekaligus kepada Pihak Yang Ditunjuk.

 

 

Pasal  50

Besarnya Manfaat Pensiun Janda / Duda dan Anak

 

(1)           Dalam hal Peserta meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun perbulan yang dibayarkan kepada Janda / Duda adalah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Manfaat Pensiun yang seharusnya dibayarkan kepada Peserta apabila Peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia, dengan ketentuan Masa Kerja diperhitungkan sampai dengan Usia Pensiun Normal.

 

(2)           Dalam hal Pensiunan meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun perbulan yang dibayarkan kepada Janda / Duda adalah sebesar 100 % (seratus perseratus) dari Manfaat Pensiun yang diterima oleh Pensiunan untuk 4 (empat) bulan pertama dan selanjutnya sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Manfaat Pensiun yang diterima Pensiunan.

 

(3)            Dalam hal Peserta Tewas, maka Manfaat Pensiun perbulan yang dibayarkan kepada Janda / Duda adalah 100% (seratus perseratus) dari Manfaat Pensiun yang seharusnya dibayarkan kepada Peserta apabila Peserta pensiun sesaat sebelum Tewas, dengan ketentuan Masa Kerja diperhitungkan sampai dengan Usia Pensiun Normal.

 

(4)            Besarnya Manfaat Pensiun Anak perbulan sama dengan besarnya Manfaat Pensiun Janda / Duda, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3).

 

 

 

Pasal  51

Nilai Sekarang

 

(1)           Nilai Sekarang untuk menghitung besarnya Manfaat Pensiun Dipercepat dan Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dana Pensiun ini ditetapkan dengan menggunakan asumsi aktuaria yang sama pada perhitungan aktuaria terakhir.

 

(2)           Nilai Sekarang untuk menghitung besarnya Manfaat Pensiun sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dana Pensiun ini, ditetapkan dengan menggunakan asumsi aktuaria yang sama pada perhitungan aktuaria terakhir. 

 

BAB  XIII

PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN

 

Pasal  52

Mulai dan Berakhirnya Pembayaran Manfaat Pensiun

 

(1)           Manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat mulai dibayarkan sejak bulan berikutnya Peserta pensiun.

 

(2)           Pensiun Ditunda mulai dibayarkan sejak Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau setelahnya berdasarkan pilihan Peserta.

 

(3)           Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta berakhir pada akhir bulan Peserta meninggal dunia / Tewas.

 

(4)           Manfaat Pensiun Janda / Duda dari Peserta yang meninggal dunia / Tewas, mulai dibayarkan sejak bulan berikutnya setelah Peserta yang bersangkutan meninggal dunia / Tewas.

 

(5)           Manfaat Pensiun Janda / Duda dari Pensiunan yang meninggal dunia, mulai dibayarkan sejak bulan berikutnya Pensiunan meninggal dunia.

 

(6)           Pembayaran Manfaat Pensiun Janda / Duda berakhir pada akhir bulan Janda / Duda meninggal dunia atau kawin lagi.

 

(7)           Manfaat Pensiun Anak, mulai dibayarkan sejak bulan berikutnya Peserta meninggal dunia / Tewas atau Pensiunan meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda / Duda atau Janda / Duda meninggal dunia atau Janda / Duda kawin lagi.

 

(8)           Pembayaran Manfaat Pensiun Anak berakhir pada akhir bulan Anak meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) dan ayat (5).

 

(9)           Pembayaran Manfaat Pensiun dibulatkan ke atas menjadi kelipatan seribu rupiah.

 

 

Pasal  53

Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Sekaligus

 

(1)           Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun bulanan sama dengan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus yang ditetapkan oleh Menteri, maka berdasarkan pilihan Peserta atau Janda / Duda atau Anak, Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun dapat dibayarkan sekaligus atau secara bulanan.

 

(2)           Dalam hal Peserta meninggal dunia / Tewas sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat, maka Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda / Duda atau Anak dapat dibayarkan secara sekaligus.

 

(3)           Dalam hal Peserta meninggal dunia / Tewas dan tidak mempunyai Janda / Duda atau Anak, maka Nilai Sekarang dari hak atas Manfaat Pensiun Peserta dibayarkan secara sekaligus kepada Pihak Yang Ditunjuk.

 

(4)           Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pensiunan, Janda / Duda atau Anak telah berakhir, dan ternyata jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan kurang dari jumlah akumulasi Iuran Peserta beserta hasil pengembangannya sampai pada saat dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, maka selisih jumlah tersebut wajib dibayarkan sekaligus kepada ahli waris yang sah dari Pensiunan.

 

(5)           Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak memperoleh pembayaran secara sekaligus atas Iuran Peserta sendiri ditambah bunga yang layak yaitu bunga tertinggi dari deposito berjangka 6 (enam) bulan yang berlaku pada bank pemerintah untuk setiap periode 6 (enam) bulan, selama masa kepesertaan.

 

 

 

Pasal  54

Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Pensiun

 

(1)           Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara bulanan, kecuali pembayaran sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.

 

(2)           Manfaat Pensiun yang jatuh tempo harus dibayarkan kepada Peserta / Pensiunan atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun tepat pada waktunya oleh Pengurus.

 

(3)           Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara tunai atau dengan memindah bukukan ke dalam rekening Peserta/Pensiunan atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun.

 

 

Pasal  55

Pemindahan Hak Atas Manfaat Pensiun

 

(1)           Hak atas Manfaat Pensiun tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan atau dengan maksud itu secara lain mengusahakan atau mengalihkan hak atas Manfaat Pensiun kepada siapapun juga.

 

(2)           Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran Manfaat Pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan Manfaat Pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun PLN, dinyatakan batal berdasarkan Undang-Undang Dana Pensiun.

 

 

BAB  XIV

B I A Y A

 

Pasal  56

Biaya Yang Merupakan Beban Dana Pensiun

 

(1)           Biaya untuk pembayaran Manfaat Pensiun dibiayai oleh Dana Pensiun PLN.

 

(2)           Biaya Penyelenggaraan Dana Pensiun PLN :  

 

a.        biaya administrasi kantor, termasuk biaya jasa keahlian, biaya pemeliharaan kantor / gedung / inventaris, biaya pengolahan data, biaya perkantoran, alat tulis kantor, perangkat komputer, barang cetakan, pemakaian listrik, air, pos, telegram, telex, facsimile, telepon, sewa dan konsumsi;

 

b.        biaya investasi sesuai dengan Arahan Investasi;

 

c.        penghasilan, uang jasa, tunjangan dan bonus bagi Anggota Pengurus;  penghasilan, uang jasa, tunjangan dan bonus bagi Anggota Dewan Pengawas;

 

d.        biaya kepegawaian Dana Pensiun PLN, termasuk gaji, upah, uang lembur, uang konsumsi, kesehatan, pakaian dinas, tunjangan, bonus, jaminan hari tua, uang duka / kemalangan, uang ganti rugi, uang jasa purnakarya dan asuransi pegawai Dana Pensiun PLN;

 

e.        biaya umum, termasuk honorarium, rapat, penyuluhan, perjalanan dinas dan transport;

 

f.          biaya pendidikan termasuk latihan, seminar, lokakarya dan kursus;

 

g.        biaya Akuntan Publik, Aktuaris, Penerima Titipan, Konsultan, Notaris, Pengacara, Penasehat Hukum,  Penilai, biaya riset, biaya bank dan biaya pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia;

 

h.        biaya asuransi, pajak, penerbitan dan eksibisi, iuran, abonemen, iklan dan retribusi;

 

i.          biaya penyusutan;

 

j.          biaya pembubaran dan likuidasi dalam hal terjadi pembubaran Dana Pensiun PLN.

 

 

Pasal  57

P a j a k

 

(1)           Pajak penghasilan atas Manfaat Pensiun Peserta, Manfaat Pensiun Janda/Duda, Manfaat Pensiun Anak, dan Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Pihak Yang Ditunjuk atau ahli waris ditanggung oleh Dana Pensiun PLN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

(2)           Dana Pensiun PLN wajib menghitung dan memungut atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini serta wajib menyetorkannya ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bank Persepsi dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

 

 

B A B XV

PERUBAHAN PERATURAN

 

Pasal  58

Perubahan Peraturan Dana Pensiun

 

(1)           Peraturan Dana Pensiun ini dapat diperbaiki atau diubah oleh Pendiri dengan ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

 

(2)           Pengurus dapat mengajukan usul perbaikan atau perubahan Peraturan Dana Pensiun ini kepada Pendiri.

 

(3)           Perubahan Peraturan Dana Pensiun harus dinyatakan dalam pernyataan tertulis Pendiri.

 

(4)           Perubahan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan Menteri..

 

(5)           Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.

 

B A B  XVI

PEMBUBARAN

 

Pasal  59

Pembubaran Dana Pensiun PLN

 

(1)           Dana Pensiun PLN dapat dibubarkan :

 

a.        berdasarkan permintaan Pendiri kepada Menteri;

 

b.        apabila Menteri berpendapat bahwa Dana Pensiun PLN tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak,  atau dalam hal terhentinya pembayaran Iuran Normal dan atau Iuran Tambahan dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun PLN;

 

(2)           Apabila Pendiri bubar, maka Dana Pensiun PLN bubar;

 

(3)           Pembubaran Dana Pensiun PLN ditetapkan dengan Keputusan Menteri, yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

 

(4)           Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun PLN dibebankan pada Dana Pensiun PLN.

 

(5)           Tugas dan wewenang likuidator adalah:

 

a.        melakukan segala tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun PLN serta mewakilinya di dalam dan di luar pengadilan;

 

b.        melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun PLN;

 

c.        menentukan dan memberitahukan kepada setiap Peserta, dan Pihak Yang Berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari Dana Pensiun PLN;

 

d.        Likuidator menyampaikan rencana kerja dan tata‑cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat persetujuan Menteri.

 

(6)           Sebelum proses likuidasi selesai, Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas Iuran Nomal dan atau Iuran Tambahan yang terhutang sampai pada saat Dana Pensiun PLN dibubarkan, sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.

 

(7)           Kekayaan Dana Pensiun PLN tidak dapat dikembalikan kepada Pemberi Kerja.

 

(8)           Kekayaan Dana Pensiun PLN yang dibubarkan dibagikan dengan urutan sebagai berikut:

 

a.        kewajiban kepada Negara;

 

b.        Peserta dan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun;

 

c.        kewajiban kepada pihak‑pihak selain pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b;

 

d.        setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan Manfaat Pensiun bagi Peserta dan Pihak Yang Berhak sampai maksimum yang ditetapkan Menteri;

 

e.        dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan Manfaat Pensiun sampai batas maksimum, maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun secara berimbang sebanding dengan besarnya Manfaat Pensiun yang menjadi hak masing‑masing pihak dan dibayar sekaligus;

 

f.          dalam rangka peningkatan Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas Manfaat Pensiun berdasarkan rumus Manfaat Pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;

 

g.        dalam hal sisa kekayaan Dana Pensiun PLN tidak cukup untuk memenuhi kewajiban, maka Manfaat Pensiun bagi Peserta dan Pihak Yang Berhak dikurangi secara berimbang, sehingga jumlah seluruh kewajiban terhadap pihak‑pihak tersebut sama dengan sisa kekayaan Dana Pensiun PLN.

 

 

(9)           Cara pembagian kekayaan Dana Pensiun PLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) kepada Peserta atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun diatur sebagai berikut :

 

a.        bagi Peserta yang belum berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun, haknya dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan;

 

b.        bagi Pensiunan, Janda / Duda atau Anak yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun dan bagi Peserta yang telah berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun PLN yang dilikuidasi, haknya dibagikan dengan membeli anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa berdasarkan pilihan Peserta atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun;

 

c.        apabila pembelian anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini, menghasilkan Manfaat Pensiun yang sama dengan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus yang ditetapkan oleh Menteri, maka Nilai Sekarang Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.

 

(10)       Likuidator wajib melaporkan hasil pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri.

 

(11)       Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi yang telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

(12)       Status Badan Hukum Dana Pensiun PLN berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana  dimaksud dalam ayat (11).

 

 

 

Pasal  60

Pengakhiran Status Kepesertaan Mitra Pendiri

 

(1)           Apabila berdasarkan Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya Pendiri harus mengakhiri kepesertaan Mitra Pendiri dari  Dana  Pensiun  PLN,  maka dana yang menjadi hak Peserta dari Mitra Pendiri yang dihitung oleh Aktuaris, dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain untuk kepentingan Peserta dari Mitra Pendiri yang bersangkutan.

 

(2)           Tanpa mengurangi maksud dari ketentuan ayat (1), bagi Pensiunan atau Penerima Pensiun Janda/duda atau Anak dari Peserta yang telah berhak menerima pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pengurus dengan membeli anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa.

 

(3)           Biaya yang timbul sebagai akibat pengalihan kekayaan dan atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab Mitra Pendiri.

 

 

BAB  XVII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 61

 

(1)            Kepada Penerima Manfaat Pensiun sebelum tanggal 15 Mei 1997, pembayaran Manfaat Pensiun perbulan dilaksanakan sebagai berikut :

 

a.        besarnya Manfaat Pensiun perbulan dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 005.K/706/DIR/1997 tanggal 15 Januari 1997;

 

b.         besarnya Manfaat Pensiun perbulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a apabila ternyata lebih kecil dari yang sudah diterima sebelumnya, maka kepadanya tetap diberikan sebesar penghasilan pensiun yang diterima sebelumnya.

 

(2)            Dalam hal Peserta berhenti bekerja sebelum tanggal pengesahan Peraturan Dana Pensiun ini tetapi belum diterbitkan Keputusan Penetapan Manfaat Pensiunnya, maka Penetapan Manfaat Pensiun yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pengesahan Peraturan Dana Pensiun ini.

 

(3)            Bagi Peserta yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Pemberi Kerja, berhak atas salah satu jenis Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

 

(4)            Bagi Peserta yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun sebelum bulan April 1999,  Manfaat Pensiun yang dibayarkan adalah selisih antara Manfaat Pensiun sesuai PDP-DPPLN dengan Pensiun Pokok PNS bulan Maret 1999.

 

(5)            Bagi Peserta yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun pada atau sesudah bulan April 1999 s.d. bulan Desember 2000, Manfaat Pensiun yang dibayarkan adalah selisih antara Manfaat Pensiun sesuai PDP-DPPLN dengan Pensiun Pokok PNS (tidak termasuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan).

 

(6)            Bagi Peserta yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun pada atau sesudah bulan Januari 2001, Manfaat Pensiun yang dibayarkan adalah selisih antara Manfaat Pensiun sesuai PDP-DPPLN dengan Pensiun Pokok PNS yang telah dikurangi Rp. 285.000,- (Tunjangan Perbaikan Penghasilan sesuai ketentuan PP No. 26 Tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1997)

 

 

 

BAB  XVIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal  62

 

(1)           Dengan berlakunya Peraturan Dana Pensiun ini, maka Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 304.K/010/DIR/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT PLN (Persero) dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

(2)           Hal-hal yang bersifat teknis dan atau administratif yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Dana Pensiun ini ditetapkan oleh Pendiri dan atau Pengurus.

 

(3)           Peraturan Dana Pensiun ini disebut Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT PLN (Persero) dan disingkat PDP-DPPLN 2002.

 

 

Pasal  63

 

Peraturan Dana Pensiun ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan Menteri.

 

 

Ditetapkan di         :                        J  a  k  a  r  t  a              

Pada tanggal         :                  27 Desember 2002

 

 


PT PLN  (PERSERO)

PENDIRI DANA PENSIUN PT PLN (PERSERO)

 

DIREKTUR UTAMA,

 

 

 

 

 

EDDIE WIDIONO S.