PT PLN
(PERSERO)
Jalan Trunojoyo Blok. M I / 135
Kebayoran Baru – Jakarta 12160
PT PLN
(PERSERO)
KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PERSERO)
NOMOR : 205.K/010/DIR/2002
TENTANG
PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PT PLN (PERSERO)
DIREKSI PT PLN (PERSERO)
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan RI
Nomor S.049/MK.13/1992 tanggal 10 Januari 1992 telah disetujui pembentukan Dana
Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara yang dikelola oleh Yayasan Dana Pensiun
Perusahaan Umum Listrik Negara (YDP PLN) yang didirikan dengan Akta Nomor 65
tanggal 19 Desember 1989 oleh Adlan Yulizar, S.H. Notaris di Jakarta serta
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 40 tanggal 18
Mei 1990;
b.
bahwa Yayasan Dana
Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara (YDP PLN) sebagaimana dimaksud dalam
huruf a telah disesuaikan bentuk hukumnya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
11 tahun 1992 menjadi Dana Pensiun PT PLN (Persero) sebagaimana yang telah
disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP.284/KM.17/1997 tanggal
15 Mei 1997 dan telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
KEP-144/KM.6/2001 tanggal 16 Juli 2001;
c.
bahwa dengan adanya
kenaikan Manfaat Pensiun dan perubahan rumus bagi penerima Manfaat Pensiun Janda
/ Duda dan Anak, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan Peraturan Dana
Pensiun dari Dana Pensiun PT PLN (Persero);
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas perlu
menetapkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Peraturan Dana Pensiun
dari Dana Pensiun PT PLN (Persero).
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
2.
Peraturan Pemerintah
RI Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya;
3.
Peraturan Pemerintah
RI Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
4.
Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan BUMN Nomor KEP-032 / M-PBUMN / 1998 jis Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan BUMN Nomor KEP-033 / M-PBUMN / 1998 dan Keputusan Menteri
Negara Penanaman Modal dan Pendayagunaan BUMN RI Nomor KEP-01/M-PBUMN/2000
tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
5.
Anggaran Dasar PT PLN
(Persero) yang dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, SH, Nomor 169 tanggal 30
Juli 1994 beserta perubahannya;
6.
Keputusan Direksi PT
PLN (Persero) Nomor 001.K/030/DIR/1994 tentang Pemberlakuan Peraturan
Sehubungan Dengan Pengalihan Bentuk Hukum Perusahaan;
7.
Keputusan Direksi PT
PLN (Persero) Nomor 010.K/023/DIR/1995 jis Keputusan Direksi PT PLN (Persero)
Nomor 022.K/023/DIR 1995 dan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 010.K/023/DIR/1995
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Listrik Negara;
8.
Keputusan Direksi PT
PLN (Persero) Nomor 104.K/010/DIR/2000 jo Keputusan Direksi PT PLN (Persero)
Nomor 110.K/010/DIR/2002 tentang Gaji
Dasar Pegawai;
9.
Keputusan Direksi PT
PLN (Persero) Nomor 111.K/010/DIR/2002 tentang Penyesuaian COLA (Cost of Living
Adjusment) Tahun 2002.
Memperhatikan : 1. Surat
Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1178/404/DIRUT/2000;
2.
Surat Direksi PT PLN
(Persero) Nomor 1091/404/DIRUT/2000;
3.
Surat Direksi PT PLN
(Persero) Nomor 04384/520/DIRUT/2002.
Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKSI PT PLN (PERSERO) TENTANG PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PT
PLN (PERSERO).
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Dana Pensiun ini yang dimaksud dengan:
1.
Perseroan : adalah PT PLN (Persero) yang didirikan
dengan Akta Notaris Soetjipto, SH Nomor 69 Tahun 1994 beserta perubahannya;
2.
Dana Pensiun PT PLN
(Persero) : adalah badan hukum yang didirikan oleh Perseroan yang mengelola
dan menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;
3.
Direksi : adalah Direksi Perseroan;
4.
Pendiri : adalah badan hukum yang membentuk Dana
Pensiun Pemberi Kerja yang dimaksud dalam Peraturan Dana Pensiun ini adalah PT
PLN (Persero);
5.
Mitra Pendiri : adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam
Dana Pensiun PT PLN (Persero);
6.
Pemberi Kerja : adalah Pendiri atau Mitra Pendiri yang
mempekerjakan Pegawai;
7.
Pengurus : adalah Pengurus Dana Pensiun PT PLN
(Persero);
8.
Dewan Pengawas : adalah Dewan Pengawas
Dana Pensiun PT PLN (Persero);
9.
Pegawai : adalah mereka yang setelah memenuhi syarat‑syarat
yang ditentukan, diangkat dan diberi penghasilan menurut ketentuan yang berlaku
dari Pemberi Kerja;
10.
Peserta : adalah setiap orang yang memenuhi
persyaratan Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar di Dana Pensiun PT PLN
(Persero);
11.
Isteri / Suami : adalah Isteri / Suami sah Peserta yang
didaftarkan pada Pemberi Kerja dan telah terdaftar pada Dana Pensiun PT PLN
(Persero) sebelum Peserta tersebut berhenti bekerja atau sebelum pensiun atau
meninggal dunia / Tewas;
12.
Anak : adalah semua anak yang sah dari Peserta yang
didaftarkan pada Pemberi Kerja dan telah terdaftar di Dana Pensiun PT PLN
(Persero) sebelum Peserta tersebut berhenti bekerja atau sebelum pensiun atau
meninggal dunia / Tewas;
13.
Pensiunan : adalah Peserta yang telah menerima Manfaat
Pensiun secara berkala setiap bulan sesuai Peraturan Dana Pensiun;
14.
Janda / Duda : adalah Isteri / Suami yang sah dari Peserta
yang telah terdaftar di Dana Pensiun PT PLN (Persero), sebelum Peserta berhenti
bekerja atau sebelum pensiun atau meninggal dunia / Tewas;
15.
Peraturan Dana
Pensiun : adalah Peraturan Dana Pensiun dari Dana
Pensiun PT PLN (Persero) yang berisi ketentuan yang menjadi dasar
penyelenggaraan Program Pensiun;
16.
Program Pensiun : adalah setiap program yang mengupayakan
Manfaat Pensiun bagi Peserta;
17.
Program Pensiun
Manfaat Pasti : adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan
Dana Pensiun;
18.
Penghasilan Dasar
Pensiun : adalah sebagian atau seluruh penghasilan Pegawai yang ditetapkan
dalam Peraturan Dana Pensiun sebagai dasar perhitungan besarnya Iuran dan atau
Manfaat Pensiun Peserta;
19.
Masa Kerja : adalah Masa Kerja Peserta yang
diperhitungkan sebagai masa kerja untuk menetapkan besarnya Manfaat Pensiun;
20.
Manfaat Pensiun : adalah pembayaran berkala yang dibayarkan
kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun;
21.
Cacat : adalah cacat total dan atau tetap yang
dinyatakan oleh dokter yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja yang menyebabkan
Peserta tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang layak diperoleh sesuai dengan
pendidikan, keahlian, keterampilan dan pengalamannya;
22.
Tewas : adalah meninggal dunia dalam dan atau karena
menjalankan tugas kewajibannya atau dalam keadaan lain yang dapat disamakan
dengan itu sesuai peraturan yang berlaku pada Pemberi Kerja;
23.
Penerima Titipan : adalah Bank Umum yang menyelenggarakan jasa
penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan;
24.
Undang-Undang Dana
Pensiun : adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
25.
Menteri : adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
DANA PENSIUN PLN
(1)
Dana Pensiun PT PLN
(Persero) ini merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Perusahaan Umum
Listrik Negara yang
dibentuk berdasarkan Akta Nomor
65 tanggal 19 Desember 1989 oleh Adlan Yulizar, S.H. Notaris di Jakarta dengan
nama Yayasan Dana Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara serta telah diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 40 tanggal 18 Mei 1990
yang pembentukan dananya telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI
berdasarkan surat Nomor S.049/MK.13/1992 tanggal 10 Januari 1992, kemudian
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun,
didirikan berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara Nomor
035.K/706/DIR/1993 tanggal 13 April 1993 dengan nama Dana Pensiun Perusahaan
Umum Listrik Negara, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(2)
Bahwa dengan
dialihkannya bentuk hukum Perusahaan Umum Listrik Negara menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor
23 Tahun 1994, Dana Pensiun Perusahaan
Umum Listrik Negara diubah menjadi Dana Pensiun PT PLN (Persero) yang telah
disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Keputusan Nomor KEP.284/KM.17/1997 tanggal
15 Mei 1997 dan telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
KEP-144/KM.6/2001 tanggal 16 Juli 2001.
(3)
Dana Pensiun PT PLN
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, disebut dengan nama
Dana Pensiun PLN dan disingkat DP-PLN.
Dana Pensiun PLN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 Peraturan Dana Pensiun
ini berkedudukan di Jakarta dan
apabila diperlukan Pengurus dapat mengembangkan organisasi di tempat‑tempat
lain sesuai perkembangan dan kebutuhan atas persetujuan Pendiri, tanpa
mengurangi perizinan untuk itu dari instansi yang berwenang.
Dana Pensiun PLN berasaskan Pancasila.
Maksud dan tujuan mendirikan Dana
Pensiun PLN adalah mengelola dan mengembangkan dana guna menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti untuk menjamin dan memelihara kesinambungan
penghasilan pada hari tua bagi Peserta dan Pihak Yang Berhak.
(1)
Kekayaan Dana Pensiun
PLN dihimpun dari:
a.
Iuran Peserta;
b.
Iuran Pemberi Kerja;
c.
hasil investasi;
d.
pengalihan dana dari
Dana Pensiun lain.
(2)
Kekayaan Dana Pensiun
PLN terpisah dari kekayaan Pemberi Kerja.
(3)
Kekayaan Dana Pensiun
PLN yang diinvestasikan pada Pasar Modal harus menggunakan jasa Penerima
Titipan.
(1)
Untuk mewujudkan dan
mencapai maksud dan tujuan Dana Pensiun PLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Peraturan Dana Pensiun ini, maka kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
Peraturan Dana Pensiun ini
dikelola dalam usaha‑usaha
yang produktif dan aman dalam jenis‑jenis investasi yang didasarkan atas
arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri dan berpedoman pada peraturan
perUndang-Undangan yang berlaku.
(2)
Dana Pensiun PLN
tidak diperkenankan melakukan kegiatan‑kegiatan sebagai berikut :
a.
melakukan pembayaran
apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;
b.
meminjam atau mengagunkan
kekayaan Dana Pensiun PLN sebagai
jaminan atas suatu pinjaman;
c.
meminjamkan atau
menginvestasikan kekayaan Dana Pensiun PLN, baik secara langsung maupun tidak langsung pada surat berharga
yang diterbitkan oleh atau pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang
dipergunakan oleh orang atau badan tersebut di bawah ini:
1)
Pengurus, Pendiri,
Mitra Pendiri atau Penerima Titipan;
2)
Badan Usaha yang
lebih dari 25 % (duapuluh lima perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau
badan yang terdiri dari Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, Penerima Titipan dan
Serikat Pekerja yang anggotanya adalah Peserta;
3)
Pejabat atau Direktur
dari badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c butir 1) dan butir 2),
serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis
kesamping termasuk menantu dan ipar.
(3)
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku, apabila:
a.
penyewaan tanah,
bangunan atau harta tetap lainnya milik Dana Pensiun PLN kepada pihak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf c, dilakukan melalui transaksi yang didasarkan
pada harga pasar yang berlaku;
b.
investasi Dana
Pensiun PLN dilakukan dalam bentuk surat berharga yang diperdagangkan di Pasar
Modal di Indonesia, dengan memenuhi
ketentuan investasi yang ditetapkan Menteri.
(4)
Dalam mengelola
kekayaan, Dana Pensiun PLN dapat meminta nasehat ahli dan biaya untuk jasa
dimaksud ditanggung oleh Dana Pensiun PLN.
Pendiri Dana Pensiun PLN adalah PT PLN
(Persero) yang berkedudukan di Jakarta.
(1)
Pendiri wajib
membayar Iuran Pemberi Kerja.
(2)
Pendiri wajib
memungut Iuran Peserta dari Pendiri.
(3)
Pendiri wajib menyetor
seluruh Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada Dana
Pensiun PLN, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(4)
Pendiri wajib
membayar bunga atas hutang Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang belum
disetor setelah tanggal jatuh tempo.
(5)
Pendiri wajib
melaporkan secara tertulis perubahan Anggota Pengurus dan Anggota Dewan
Pengawas kepada Menteri.
(6)
Pendiri wajib
memberikan data Peserta dari Pendiri dan perubahannya secara tertulis yang
berkaitan dengan kepesertaannya kepada Dana Pensiun PLN.
(7)
Pendiri harus membuat
pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa data dan Peraturan Dana Pensiun yang
disampaikan kepada Aktuaris telah lengkap dan benar.
(8)
Pendiri harus membuat
pernyataan tertulis yang menyatakan telah memahami kualitas pendanaan dari Dana
Pensiun PLN dan sanggup memenuhi Iuran Pemberi Kerja dengan jumlah dan waktu
yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris.
(9)
Pendiri wajib
mengesahkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Dana Pensiun
PLN selambat-lambatnya 1 1/2 (satu setengah) bulan setelah disampaikan oleh
Pengurus kepada Pendiri.
(1)
Pendiri menetapkan
dan memberlakukan Peraturan Dana Pensiun beserta perubahannya.
(2)
Pendiri mengangkat dan
memberhentikan Anggota Pengurus dan Anggota Dewan Pengawas secara tertulis.
(3)
Pendiri menunjuk dan
mengubah penunjukan Penerima Titipan.
(4)
Pendiri menetapkan
dan mengubah Arahan Investasi dengan berpedoman pada Undang-Undang Dana Pensiun
dan peraturan pelaksanaannya.
(5)
Pendiri mengesahkan
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya.
(6)
Pendiri mengesahkan
laporan tahunan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Dewan Pengawas.
(7)
Pendiri menetapkan
besarnya penghasilan, tunjangan dan bonus bagi Anggota Pengurus dan Anggota
Dewan Pengawas.
(8)
Pendiri menetapkan
besarnya uang jasa masa akhir jabatan Anggota Pengurus dan Anggota Dewan
Pengawas.
(9)
Pendiri menetapkan
dan atau mengakhiri kemitraan dari Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam BAB
IV.
Pendiri bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi
kewajiban membayar Manfaat Pensiun kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak dari
Pendiri atas Manfaat Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun.
MITRA PENDIRI
Nama Mitra Pendiri
Mitra Pendiri, terdiri dari :
1.
PT Indonesia
Power, yang berkedudukan di Jakarta.
2.
PT Pembangkitan
Tenaga Listrik Jawa-Bali atau disingkat PT PJB, yang berkedudukan di Surabaya.
Kewajiban Mitra Pendiri
(1)
Mitra Pendiri wajib
menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk tunduk kepada Peraturan Dana
Pensiun dan memberi kuasa penuh kepada Pendiri untuk melaksanakan Peraturan
Dana Pensiun.
(2)
Mitra Pendiri wajib
membayar Iuran Pemberi Kerja.
(3)
Mitra Pendiri wajib
memungut Iuran Peserta dari Mitra Pendiri.
(4)
Mitra Pendiri wajib
menyetor seluruh Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) kepada
Dana Pensiun PLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5)
Mitra Pendiri wajib
membayar bunga atas hutang Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang belum
disetor setelah tanggal jatuh tempo.
(6)
Mitra Pendiri wajib
memberikan secara tertulis data Peserta dari Mitra Pendiri yang berkaitan
dengan kepesertaannya kepada Dana Pensiun PLN.
(7)
Mitra Pendiri wajib melaporkan
secara tertulis perubahan data Peserta dari Mitra Pendiri.
(8)
Mitra Pendiri
bertanggung jawab atas kebenaran data Peserta dari Mitra Pendiri yang diberikan
kepada Dana Pensiun PLN.
(1)
Mitra Pendiri berhak
:
a.
memperoleh keterangan
dan data dari Dewan Pengawas dan Pengurus mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan Dana Pensiun PLN;
b.
memberikan usul,
saran dan pendapat untuk kelancaran serta pengembangan Dana Pensiun PLN.
(2)
Mitra Pendiri berhak memisahkan
diri dari Dana Pensiun PLN dengan memenuhi ketentuan Undang-Undang Dana Pensiun
dan peraturan pelaksanaannya.
Mitra Pendiri bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk
memenuhi kewajiban membayar Manfaat Pensiun kepada Peserta dan Pihak Yang
Berhak dari Mitra Pendiri atas Manfaat Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun.
P E N G U R U S
(1)
Dalam rangka pengelolaan
Dana Pensiun PLN, Pendiri menunjuk Pengurus.
(2)
Anggota Pengurus
diangkat dan diberhentikan secara tertulis dengan Keputusan yang ditetapkan
oleh Pendiri.
(3)
Penunjukan Anggota
Pengurus ditetapkan dengan surat penunjukan.
(4)
Anggota Pengurus
wajib membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk ditunjuk sebagai
Pengurus.
(5)
Anggota Pengurus
tidak dapat merangkap jabatan sebagai Pengurus Dana Pensiun lain atau anggota
Direksi atau jabatan eksekutif pada perusahaan lain.
(6)
Pengurus
sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang dengan susunan seorang Direktur Utama,
seorang Wakil Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(7)
Anggota Pengurus
diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan apabila masa jabatan Anggota
Pengurus telah berakhir, dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode.
(8)
Anggota Pengurus
dapat diberhentikan setiap waktu oleh Pendiri meskipun masa jabatannya belum
berakhir.
(9)
Anggota Pengurus
dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
kepada Pendiri mengenai niatnya itu sekurang‑kurangnya 30 (tiga puluh)
hari sebelum pengunduran dirinya.
(10)
Masa jabatan Anggota
Pengurus berakhir apabila:
a.
masa jabatan
berakhir; atau
b.
meninggal dunia; atau
c.
diberhentikan oleh Pendiri
sebagaimana diatur dalam ayat (8); atau
d.
mengundurkan diri
sebagaimana diatur dalam ayat (9); atau
e.
dijatuhi hukuman
pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
f.
Dana Pensiun bubar.
(11)
Apabila karena sebab
apapun terjadi lowongan Anggota Pengurus, Pendiri wajib mengangkat Anggota
Pengurus yang baru selambat‑lambatnya 3 (tiga) bulan setelah terjadi
lowongan tersebut, untuk mengisi masa jabatan yang masih tersisa dari Anggota
Pengurus yang digantikannya.
(12)
Setiap perubahan
Anggota Pengurus wajib dilaporkan kepada Menteri selambat‑lambatnya 30
(tigapuluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
Seseorang dapat ditunjuk sebagai Anggota Pengurus harus
memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a.
warga Negara Republik
Indonesia;
b.
memiliki akhlak dan
moral yang baik;
c.
tidak pernah
melakukan tindak tercela dibidang perekonomian dan atau dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan;
d.
memiliki pengetahuan
dan atau pengalaman di bidang Dana Pensiun;
e.
menyatakan
kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Pengurus dan mengelola Dana Pensiun PLN
sesuai ketentuan Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
(1)
Pengurus wajib
mengelola Dana Pensiun PLN dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan Pihak
Yang Berhak atas Manfaat Pensiun, sesuai dengan Undang-Undang Dana Pensiun,
Peraturan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Pengurus wajib
menginvestasikan kekayaan Dana Pensiun PLN sesuai Arahan Investasi yang ditetapkan
Pendiri.
(3)
Pengurus wajib
memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan
Dana Pensiun PLN.
(4)
Pengurus wajib
bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung
jawabnya mengelola Dana Pensiun PLN.
(5)
Pengurus wajib
merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing‑masing Peserta.
(6)
Pengurus wajib
menyampaikan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Dana Pensiun
PLN kepada Pendiri dan Mitra Pendiri selambat‑lambatnya 2 (dua) bulan sebelum
tahun buku dimulai untuk mendapatkan pengesahan Pendiri.
(7)
Pengurus wajib
menyusun rencana investasi tahunan yang merupakan penjabaran Arahan Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sebelum tahun buku dimulai untuk mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(8)
Pengurus wajib
menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran kepada
Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi
dan hasilnya.
(9)
Pengurus bersama
Dewan Pengawas wajib membicarakan secara berkala mengenai pendapat dan saran
dari Peserta atas perkembangan portofolio investasi dan hasilnya.
(10)
Pengurus wajib
menyampaikan laporan kepada Pendiri dan Mitra Pendiri :
a.
Laporan Keuangan dan
Laporan Perkembangan Portofolio Investasi tiga bulanan yang tidak diaudit;
b.
Laporan Keuangan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik, selambat‑lambatnya 6 (enam) bulan
setelah tahun buku berakhir;
c.
Laporan Perkembangan Portofolio
Investasi dan hasilnya yang diaudit oleh Akuntan Publik selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(11)
Pengurus wajib
menyampaikan secara berkala kepada Menteri :
a.
Laporan Keuangan dan
Laporan Portofolio Investasi;
b.
Laporan Teknis;
c.
Laporan Aktuaris;
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
bidang Dana Pensiun.
(12)
Pengurus wajib
melaporkan kepada Menteri setiap perubahan perjanjian penitipan atau perubahan
penunjukan Penerima Titipan selambat‑lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja
sebelum berlakunya perubahan.
(13)
Pengurus wajib
memberitahukan kepada Menteri apabila Pendiri tidak menyetor seluruh Iuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) selama 3 (tiga) bulan berturut‑turut.
(14)
Pengurus wajib
memberitahukan kepada Pendiri apabila Mitra Pendiri tidak menyetor seluruh
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut.
(15)
Pengurus wajib
menyampaikan keterangan kepada Peserta mengenai:
a.
neraca dan perhitungan
hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri;
b.
hal‑hal yang
timbul dalam rangka kepesertaan dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan Menteri;
c.
setiap perubahan
Peraturan Dana Pensiun.
(16)
Pengurus wajib
mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil investasi kepada
Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Mitra Pendiri serta Dewan Pengawas
sekurang‑kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(17)
Pengurus wajib
mengumumkan pengesahan Menteri atas Peraturan Dana Pensiun dan perubahannya
dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(1)
Dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun PLN, pengelolaan
investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana Pensiun PLN, Pengurus dapat
mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
(2)
Pengurus membuat
perjanjian penitipan kekayaan Dana Pensiun PLN dengan Penerima Titipan.
(3)
Pengurus dapat
menarik atau mengalihkan kekayaan Dana Pensiun PLN yang dititipkan pada
Penerima Titipan.
(4)
Pengurus melakukan
tindakan hukum untuk dan
atas nama Dana Pensiun
PLN dan mewakili Dana Pensiun
PLN di dalam dan di luar pengadilan.
(5)
Pengurus menyusun
organisasi Dana Pensiun PLN, sistem dan prosedur kepesertaan, sistem
kepegawaian, sistem jaminan hari tua, sistem penggajian karyawan Dana Pensiun
PLN, sistem keuangan dan akuntansi, tatalaksana surat menyurat, administrasi
lainnya dan menjadi beban Dana Pensiun PLN.
(6)
Pengurus dapat
mengangkat dan memberhentikan karyawan Dana Pensiun PLN serta menetapkan gaji /
penghasilan, tunjangan, bonus, uang jasa purna karya dan dibebankan sebagai
biaya Dana Pensiun PLN.
(7)
Anggota Pengurus
berhak memperoleh penghasilan bulanan, tunjangan, bonus dan uang jasa yang
besarnya ditetapkan oleh Pendiri dan dibebankan sebagai biaya Dana Pensiun PLN.
(8)
Pengurus berhak
meminta data dan keterangan lainnya mengenai kepesertaan kepada Pemberi Kerja
dan Peserta.
(1)
Pengurus bertanggung
jawab atas pengelolaan Dana Pensiun PLN sesuai Peraturan Dana Pensiun,
Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Dalam melakukan
tugasnya Pengurus bertanggung jawab kepada Pendiri.
(3)
Pengurus, masing‑masing
atau bersama‑sama, bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian
yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun PLN akibat tindakan Pengurus yang
melanggar atau melalaikan tugas dan atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Dana
Pensiun, Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, serta
wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun PLN segala kenikmatan yang diperoleh
atas atau dari kekayaan Dana Pensiun PLN secara melawan hukum.
(4)
Suatu pembayaran
manfaat pensiun yang dilakukan oleh Pengurus dengan itikad baik, membebaskan
Dana Pensiun PLN dari tanggung jawabnya.
(1)
Pengurus wajib
mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, atau atas usul dari
sesama Anggota Pengurus dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
(2)
Hasil rapat Pengurus
harus dibuatkan suatu risalah / notulen yang wajib ditandatangani oleh pimpinan
rapat.
BAB VI
DEWAN PENGAWAS
Penunjukan,
Keanggotaan dan Masa Jabatan Dewan Pengawas
(1)
Dalam rangka pengawasan
pengelolaan Dana Pensiun PLN, Pendiri menunjuk Dewan Pengawas.
(2)
Anggota Dewan
Pengawas diangkat dan diberhentikan secara tertulis dengan Keputusan yang
ditetapkan oleh Pendiri.
(3)
Anggota Dewan
Pengawas wajib membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaannya ditunjuk
sebagai Anggota Dewan Pengawas.
(4)
Anggota Dewan
Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan apabila masa jabatan
Anggota Dewan Pengawas telah berakhir, dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
periode.
(5)
Dewan Pengawas
sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang Anggota, dengan susunan sebagai
berikut:
a.
seorang Ketua,
merangkap Anggota;
b.
dua orang Wakil
Ketua, merangkap Anggota;
c.
seorang Sekretaris,
merangkap Anggota;
d.
sebanyak-banyaknya 6 (enam)
orang Anggota.
(6)
Keanggotaan Dewan
Pengawas terdiri dari wakil Pemberi Kerja dan wakil Peserta dengan perbandingan
komposisi jumlah anggota wakil Pemberi Kerja
sama dengan wakil Peserta.
(7)
Anggota Dewan
Pengawas yang mewakili Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) Pasal
ini adalah Pegawai yang menjadi Peserta
dan Pensiunan.
(8)
Wakil Peserta dalam
Dewan Pengawas yang berasal dari Pensiunan yang duduk sebagai Anggota Dewan
Pengawas sekurang‑kurangnya berjumlah 1 (satu) orang.
(9)
Direksi dari Pemberi Kerja
tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta dalam Dewan Pengawas.
(10)
Anggota Dewan
Pengawas yang mewakili Pemberi Kerja dapat berasal dari Direksi atau direksi
dari Mitra Pendiri atau Pegawai atau bukan Pegawai.
(11)
Anggota Dewan
Pengawas dapat diberhentikan oleh Pendiri meskipun masa jabatannya belum
berakhir.
(12)
Anggota Dewan
Pengawas dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Pendiri mengenai niatnya itu sekurang‑kurangnya 1 (satu)
bulan sebelum pengunduran dirinya.
(13)
Masa jabatan Anggota
Dewan Pengawas berakhir, apabila :
a.
masa jabatan
berakhir; atau
b.
meninggal dunia; atau
c.
diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (11); atau
d.
mengundurkan diri
sebagaimana diatur dalam ayat (12);
atau
e.
dijatuhi hukuman
pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
f.
wakil Peserta yang
bersangkutan berhenti bekerja
bukan karena pensiun; atau
g.
karena sesuatu sebab,
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya, misalnya cacat dan sebagainya; atau
h.
Anggota Dewan
Pengawas yang mewakili Pemberi Kerja yang berkedudukan sebagai anggota direksi
tidak lagi menduduki jabatan anggota Direksi atau anggota direksi dari Mitra
Pendiri; atau
i.
Pembubaran Dana
Pensiun telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(14)
Apabila karena sebab
apapun terjadi lowongan Anggota Dewan Pengawas, Pendiri wajib mengangkat
Anggota Dewan Pengawas yang baru selambat‑ lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah terjadi lowongan tersebut untuk mengisi masa jabatan yang masih tersisa
dari Anggota Dewan Pengawas yang digantikannya.
(15)
Pada waktu yang
bersamaan Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Anggota
Pengurus.
(16)
Setiap perubahan
Anggota Dewan Pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri selambat‑
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal perubahan.
Seseorang dapat ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas
harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a.
warga Negara Republik
Indonesia;
b.
memiliki akhlak dan
moral yang baik;
c.
tidak pernah
melakukan tindak tercela dibidang perekonomian dan atau dihukum penjara karena
terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
d.
memiliki pengetahuan
dan atau pengalaman di bidang Dana Pensiun;
e.
menyatakan
kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas.
(1)
Dewan Pengawas wajib
melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun PLN yang dilakukan oleh
Pengurus berdasarkan Peraturan Dana Pensiun, Arahan Investasi, kebijakan
Pendiri dan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
(2)
Dewan Pengawas wajib
meneliti semua jenis laporan berkala yang memerlukan pengesahan Pendiri.
(3)
Dewan Pengawas wajib
menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada
Pendiri selambat‑lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dan
salinannya diumumkan kepada Peserta.
(4)
Dewan Pengawas wajib
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pendiri mengenai hal-hal yang
memerlukan persetujuan dan atau pengesahan Pendiri.
(5)
Dewan Pengawas
bersama Pengurus wajib membicarakan secara berkala mengenai pendapat dan saran
dari Peserta atas perkembangan portofolio investasi dan hasilnya.
(6)
Dewan Pengawas
memberikan tanggapan terhadap masalah-masalah dan persoalan yang timbul sebagai
akibat pelaksanaan Peraturan Dana Pensiun.
(7)
Dewan Pengawas wajib
meneliti rencana investasi tahunan yang diusulkan oleh Pengurus untuk
disetujui.
(1)
Dewan Pengawas
menunjuk Aktuaris dan Akuntan Publik.
(2)
Anggota Dewan
Pengawas, masing‑masing atau bersama‑sama berhak memasuki gedung‑gedung,
kantor‑kantor dan halaman‑halaman yang dipergunakan oleh Dana
Pensiun PLN dan berhak untuk memeriksa buku‑buku dan dokumen‑
dokumen serta kekayaan Dana Pensiun PLN.
(3)
Dewan Pengawas berhak
meminta keterangan kepada Pengurus yang berkenaan dengan pengelolaan Dana
Pensiun PLN.
(4)
Dewan Pengawas berhak
meneliti Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya sebelum disahkan
oleh Pendiri.
(5)
Dewan Pengawas dalam
melakukan tugasnya dapat meminta bantuan tenaga ahli atas beban Dana Pensiun
PLN.
(6)
Anggota Dewan
Pengawas berhak menerima penghasilan bulanan, tunjangan, bonus dan uang jasa
yang besarnya ditetapkan oleh Pendiri dan dibebankan sebagai biaya Dana Pensiun
PLN.
Dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun
PLN, Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Pendiri.
(1)
Dewan Pengawas wajib
mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, atau
setiap saat apabila diperlukan oleh Dewan Pengawas.
(2)
Undangan rapat Dewan
Pengawas harus dilakukan dengan surat resmi dan disampaikan selambat-lambatnya
1 (satu) hari sebelum rapat diadakan.
(3)
Rapat Dewan Pengawas dipimpin
oleh Ketua Dewan Pengawas atau apabila Ketua Dewan Pengawas berhalangan hadir,
maka rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua Dewan Pengawas yang ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas.
(4)
Semua keputusan rapat
Dewan Pengawas diambil berdasarkan musyawarah dan apabila dengan cara
musyawarah tidak diperoleh kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
(5)
Hasil rapat harus
dibuatkan suatu risalah / notulen yang wajib ditandatangani oleh pimpinan
rapat.
PENERIMA TITIPAN
Penunjukan Penerima Titipan
(1)
Penerima Titipan
ditunjuk oleh Pendiri dengan surat penunjukan.
(2)
Setiap perubahan
perjanjian penitipan dan atau perubahan penunjukan Penerima Titipan wajib
dilaporkan kepada Menteri selambat‑lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja
sebelum berlakunya perubahan.
TAHUN BUKU
Awal dan Akhir Tahun Buku
Tahun buku Dana Pensiun PLN dimulai pada tanggal 1 Januari
dan berakhir pada tanggal 31 Desember tiap‑tiap tahun.
KETENTUAN PENSIUN
Peserta
Peserta adalah setiap orang yang
memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun, dan telah terdaftar pada Dana
Pensiun PLN, yang terdiri atas :
1.
Pegawai.
2.
Pensiunan.
3.
Mantan Pegawai yang
masih berhak atas Pensiun Ditunda.
(1)
Setiap Pegawai berhak
menjadi Peserta.
(2)
Kepesertaan bersifat
sukarela.
(3)
Untuk menjadi
Peserta, Pegawai yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri dan menyatakan
kesediaannya untuk dipotong gajinya guna membayar Iuran Peserta kepada Dana
Pensiun PLN.
(4)
Kepesertaan dimulai
sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Peserta.
(5)
Kepesertaan berakhir,
apabila :
a.
Peserta meninggal
dunia / Tewas; atau
b.
Peserta telah
berhenti bekerja pada Pemberi Kerja yang bersangkutan dengan mengalihkan dananya
ke Dana Pensiun lain; atau
c.
Peserta berhenti
bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dengan masa kerja kurang dari
3 (tiga) tahun.
(1)
Kepada setiap Peserta
diberikan bukti kepesertaan dari Dana Pensiun PLN.
(2)
Seorang Peserta tidak
dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun PLN apabila yang
bersangkutan masih memenuhi syarat kepesertaan.
(3)
Mutasi Peserta dari
Pendiri ke Mitra Pendiri atau sebaliknya, atau dari Mitra Pendiri yang satu ke
Mitra Pendiri yang lain, tidak menghentikan atau memutuskan masa kepesertaan
yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal terjadi
mutasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka kewajiban Peserta
menjadi tanggung jawab Peserta dan kewajiban Pemberi Kerja menjadi tanggung
jawab Pemberi Kerja terakhir.
(5)
Pendaftaran Isteri /
Suami / Anak sebagai penerima Manfaat Pensiun harus dilakukan oleh Peserta pada
saat dimulai menjadi Peserta sampai sebelum Peserta berhenti bekerja.
(6)
Tanpa mengurangi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Anak yang dilahirkan
selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari setelah Peserta meninggal dunia atau
anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari sesudah
perkawinan terputus dapat didaftarkan di Dana Pensiun PLN.
(7)
Dalam hal hubungan
perkawinan Peserta dengan Isteri / Suami yang telah terdaftar di Dana Pensiun
PLN terputus, maka terhitung mulai putusnya perkawinan secara sah, Isteri /
Suami dimaksud hapus dari daftar susunan keluarga Peserta sebagai Pihak Yang
Berhak atas Manfaat Pensiun.
(8)
Peserta yang telah
diberhentikan oleh Pemberi Kerja atau sudah pensiun kemudian kawin/kawin lagi,
maka Isteri/Suami yang dikawininya tersebut dan Anak yang dilahirkan dari
perkawinan tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai Pihak Yang Berhak atas
Manfaat Pensiun.
(1)
Setiap Peserta wajib
membayar Iuran Peserta setiap bulan yang dipotong langsung oleh Pemberi Kerja
dari penghasilan Pegawai yang bersangkutan.
(2)
Setiap Peserta wajib
mematuhi Peraturan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
(3)
Peserta wajib
memberikan data kepesertaan dan perubahannya yang diperlukan oleh Dana Pensiun
PLN.
(4)
Setiap Peserta
diwajibkan untuk mendaftarkan Isteri / Suami dan atau Anak atau Pihak Yang
Ditunjuk dan segera memberitahukan kepada Pemberi Kerja dan Dana Pensiun PLN
tentang setiap perubahan susunan keluarganya seperti pernikahan, perceraian,
perujukan, kelahiran, kematian, perubahan Pihak Yang Ditunjuk, perubahan alamat
serta peristiwa‑peristiwa lainnya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
Dana Pensiun ini.
(5)
Setiap Peserta atau
Pihak Yang Berhak yang akan mempergunakan haknya menurut ketentuan‑ketentuan
Peraturan Dana Pensiun ini diwajibkan memberikan keterangan yang benar dan
lengkap, dengan disertai bukti‑bukti yang sah kepada Pemberi Kerja dan atau Dana Pensiun PLN.
(6)
Akibat yang timbul
karena kelalaian, ketidak‑benaran ataupun penolakan dalam memberikan
keterangan serta pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat
(5), semata‑mata menjadi tanggung jawab Peserta yang bersangkutan.
(1)
Peserta berhak atas
Manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun
Cacat atau Pensiun Ditunda.
(2)
Peserta yang berhenti
bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan memiliki masa kepesertaan
kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas
Iuran Peserta dan hasil Pengembangannya, dan dibayarkan secara sekaligus.
(3)
Peserta yang
meninggal dunia / Tewas, maka Janda / Duda berhak atas Manfaat Pensiun Janda /
Duda, dengan ketentuan apabila terdapat lebih dari seorang Isteri yang berhak
atas Manfaat Pensiun Janda, maka besarnya Manfaat Pensiun Janda untuk
masing-masing Isteri dibagi rata.
(4)
Peserta berhak
menyampaikan pendapat dan saran atas perkembangan portofolio investasi dan
hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus.
(5)
Peserta yang tidak
mempunyai Isteri / Suami dan Anak, berhak menunjuk Pihak Yang Ditunjuk untuk
menerima hak atas Manfaat Pensiun apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
(6)
Peserta berhak
melihat hasil pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun PLN.
Peserta
bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data/keterangan yang diberikan
kepada Dana Pensiun PLN dalam rangka administrasi kepesertaan.
(1)
Peserta yang telah
mencapai batas usia pensiun, berhak atas Manfaat Pensiun.
(2)
Usia pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun dan
selanjutnya disebut batas Usia Pensiun Normal.
(3)
Peserta yang telah
berusia 46 (empat puluh enam) tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Normal
berhak mengajukan Pensiun Dipercepat.
(1)
Usia Peserta
untuk penetapan hak atas Manfaat
Pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang dicantumkan pada
pengangkatan sebagai Pegawai menurut bukti‑bukti yang sah.
(2)
Usia Isteri atau
Suami, dan Anak, ditentukan atas dasar bukti‑bukti yang sah pada waktu
pendaftaran pertama di Pemberi Kerja.
(1)
Pegawai yang menjadi
Peserta sebelum tanggal 20 April
1992 (Pra Undang-Undang) Masa Kerja yang dapat dihitung untuk menentukan
besarnya Manfaat Pensiun adalah Masa Kerja sebagai Pegawai sampai yang bersangkutan
berhenti bekerja pada Pemberi Kerja atau meninggal dunia / Tewas atau pensiun.
(2)
Masa Kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah Masa Kerja yang telah
diakui oleh Pemberi Kerja.
(3)
Pegawai yang menjadi
Peserta pada atau setelah tanggal 20 April 1992, (Pasca Undang-Undang) Masa
Kerja yang dapat dihitung untuk menentukan besarnya Manfaat Pensiun
adalah Masa Kerja
sejak yang bersangkutan menjadi Peserta sampai
yang bersangkutan berhenti bekerja pada Pemberi Kerja atau meninggal dunia/Tewas
atau pensiun.
(4)
Dalam hal Pegawai
menjalani cuti di luar tanggungan Pemberi Kerja, maka Masa Kerja pada saat
menjalani cuti di luar tanggungan Pemberi Kerja tidak diakui sebagai Masa Kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3).
(5)
Apabila ada tenaga
kerja yang diperlukan Pemberi Kerja, Masa Kerja di luar Pemberi Kerja
dapat diakui sebagian atau seluruhnya
oleh Pemberi Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
dalam hal tenaga kerja
telah menjadi peserta pada Dana Pensiun lain dan mengalihkan dananya kepada
Dana Pensiun PLN dan dana yang dialihkan tersebut mencukupi dana berdasarkan
Peraturan Dana Pensiun ini, maka Masa Kerja di luar Pemberi Kerja tersebut
dihitung seluruhnya;
b.
dalam hal tenaga
kerja telah menjadi peserta pada Dana Pensiun
lain dan mengalihkan dananya kepada Dana Pensiun PLN dan dana yang
dialihkan kurang dari kecukupan dana berdasarkan Peraturan Dana Pensiun ini,
maka Masa Kerja di luar Pemberi Kerja tersebut diakui sebagian sesuai kecukupan
dana yang dialihkan.
(6)
Masa Kerja Peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dihitung dalam tahun dan bulan, dengan
ketentuan 1 (satu) hari atau lebih dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh.
(1)
Faktor Penghargaan
Per Tahun Masa Kerja atas Manfaat Pensiun bagi Pegawai yang menjadi Peserta
sebelum tanggal 20 April 1992 (Pra Undang-Undang) ditetapkan sebagai berikut :
a.
Sebesar 2,5% (dua
setengah perseratus) untuk tiap 1
(satu) tahun Masa Kerja sampai dengan Masa Kerja 20 (dua puluh) tahun.
b.
Sebesar 5% (lima
perseratus) tiap 1 (satu) tahun untuk Masa Kerja diatas 20 (dua puluh) tahun
sampai dengan masa kerja bulan Juli 2001.
c.
Sebesar 2,5% (dua setengah
perseratus) tiap 1 (satu) tahun Masa Kerja untuk masa kerja mulai bulan Agustus
2001 sampai dengan Peserta berhenti bekerja.
(2)
Besarnya Faktor
Penghargaan Per Tahun Masa Kerja atas Manfaat Pensiun bagi Pegawai yang menjadi
Peserta pada atau setelah tanggal 20 April 1992 (Pasca Undang-Undang)
ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) untuk tiap tahun Masa
Kerja.
BAB X
IURAN PENSIUN DAN CARA PEMBAYARANNYA
Iuran Normal Dan Iuran Tambahan
(1)
Untuk memenuhi
kebutuhan dana guna membiayai Program Pensiun diperlukan Iuran yang terdiri:
a.
Iuran Normal;
b.
Iuran Tambahan.
(2) Iuran Normal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a ini adalah iuran yang diperlukan untuk membiayai kewajiban masa
kerja yang akan datang sesuai perhitungan aktuaria yang didasarkan pada
prosentase Penghasilan Dasar Pensiun.
(3)
Iuran Tambahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah iuran yang digunakan untuk
melunasi defisit yang timbul sesuai dengan perhitungan aktuaria.
Tanggung Jawab Membayar Iuran
(1)
Iuran Normal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) menjadi kewajiban dan tanggung
jawab Peserta dan Pemberi Kerja, yang terdiri atas :
a.
Iuran Normal yang
menjadi kewajiban Peserta disebut Iuran Peserta.
b.
Iuran Normal yang
menjadi kewajiban Pemberi Kerja disebut Iuran Pemberi Kerja.
(2)
Iuran Tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menjadi kewajiban dan tanggung
jawab Pemberi Kerja.
(1)
Besarnya prosentase Iuran
Normal berdasarkan perhitungan aktuaria dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun.
(2)
Besarnya prosentase
Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a adalah 6%
(enam perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun.
(3)
Besarnya prosentase
Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b adalah
selisih antara prosentase Iuran Normal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dengan prosentase Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikalikan
Penghasilan Dasar Pensiun.
(1)
Pegawai yang menjadi
Peserta, wajib membayar Iuran Peserta setiap bulan, yang dipotong langsung oleh
Pemberi Kerja dari penghasilan Pegawai yang bersangkutan.
(2)
Iuran Peserta dan Iuran
Pemberi Kerja dimulai pada bulan sejak Pegawai ditetapkan sebagai Peserta dan
berakhir pada saat Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia / Tewas atau
Pensiun.
(3)
Iuran Tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (2), harus
dibayar dengan angsuran bulanan kepada Dana Pensiun PLN sesuai perhitungan
aktuaria.
(4)
Pemberi Kerja wajib
menyetor seluruh Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun PLN
selambat‑lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(5)
Iuran Peserta dan
Iuran Pemberi Kerja yang belum disetor setelah melampaui 2,5 (dua setengah)
bulan sejak jatuh tempo dinyatakan :
a.
sebagai hutang
Pemberi Kerja yang dapat segera ditagih dan dikenakan bunga yang layak, yaitu
bunga tertinggi dari deposito berjangka 6 (enam) bulan yang berlaku pada bank
Pemerintah yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4); dan
b.
sebagai piutang Dana
Pensiun PLN yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi putusan
Pengadilan, apabila Pemberi Kerja dilikuidasi.
PENSIUN PEGAWAI
Jenis Manfaat Pensiun
Jenis Manfaat Pensiun, sebagai berikut :
a.
Manfaat Pensiun
Normal, diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia
Pensiun Normal;
b.
Manfaat Pensiun
Dipercepat, diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai
Usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal;
c.
Manfaat Pensiun
Cacat, diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja karena Cacat;
d.
Pensiun Ditunda,
diberikan kepada Peserta yang
berhenti bekerja dan belum
mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan telah memiliki masa kepesertaan sekurang‑kurangnya
3 (tiga) tahun.
(1)
Bagi Peserta yang pensiun
mulai tanggal 1 Juli 2002, penentuan rumus Manfaat Pensiun diatur sebagai
berikut :
a.
Manfaat Pensiun
bulanan untuk Masa Kerja sampai dengan bulan Juli 2001, yang selanjutnya
disebut Manfaat Pensiun Pertama atau MP1 terdiri dari unsur-unsur :
1.
Faktor Penghargaan
per tahun Masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 39, dalam hal ini disingkat
dengan FP1.
2.
Masa Kerja sampai
dengan bulan Juli 2001, selanjutnya disebut Masa Kerja Pertama atau disingkat
dengan MK1.
3.
Untuk Masa Kerja
sampai dengan bulan Juli 2001, menggunakan Penghasilan Dasar Pensiun, 125%
(seratus dua puluh lima perseratus) dikali Gaji Pokok Peserta perbulan
dikalikan koefisien sebesar 26 (dua puluh enam), yang selanjutnya disebut
Penghasilan Dasar Pensiun Pertama atau disingkat dengan PhDP1.
4.
Berdasarkan
unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a rumus Manfaat Pensiun
Pertama adalah sebagai berikut :
MP1
= FP1 x MK1
x PhDP1
dengan ketentuan besarnya Manfaat Pensiun Pertama maksimum
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun Pertama per
bulan.
b.
Manfaat Pensiun
bulanan untuk Masa Kerja mulai bulan Agustus 2001 sampai dengan Peserta
berhenti bekerja, selanjutnya disebut Manfaat Pensiun Kedua atau disingkat
dengan MP2 yang terdiri dari unsur-unsur :
1.
Faktor Penghargaan
per tahun masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 39 dalam hal ini disingkat
dengan FP2.
2.
Masa Kerja mulai
bulan Agustus 2001 sampai dengan Peserta berhenti bekerja, selanjutnya disebut
Masa Kerja Kedua atau disingkat dengan MK2.
3.
Untuk Masa Kerja
mulai bulan Agustus 2001 sampai dengan bulan Peserta berhenti bekerja,
Penghasilan Dasar Pensiun, yaitu Gaji Dasar terakhir dikalikan suatu persentase
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemberi Kerja dalam hal ini disebut
Penghasilan Dasar Pensiun Kedua atau disingkat dengan PhDP2.
4.
Berdasarkan
unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b rumus Manfaat Pensiun
Kedua adalah sebagai berikut :
MP2
= FP2 x MK2
x PhDP2
(2)
Berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, jumlah Manfaat Pensiun
perbulan dihitung dengan menggunakan rumus :
MP = (FP1
x MK1 x PhDP1)
+ (FP2 x MK2
x PhDP2); atau
MP = MP1
+ MP2
(1)
Besarnya Manfaat Pensiun
Normal disingkat MPN dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2) dengan ketentuan masa kerja dihitung sampai dengan Usia
Pensiun Normal.
(2)
Besarnya Manfaat
Pensiun Dipercepat disingkat MPD adalah Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun
yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) dengan ketentuan masa kerja dihitung sampai dengan Peserta berhenti
bekerja.
(3)
Besarnya Manfaat
Pensiun Cacat disingkat MPC dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Masa Kerja untuk
Manfaat Pensiun Cacat bagi Peserta yang cacat bukan disebabkan oleh dan karena
menjalankan tugas Pemberi Kerja, diperhitungkan sesuai dengan masa kerja sampai
yang bersangkutan berhenti bekerja karena cacat.
b.
Masa Kerja untuk
Manfaat Pensiun Cacat bagi Peserta yang cacat disebabkan oleh dan karena
menjalankan tugas Pemberi Kerja, diperhitungkan sampai mencapai Usia Pensiun
Normal.
(4)
Besarnya Pensiun
Ditunda disingkat PD adalah Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung
dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), masa
kerja dihitung sampai dengan Peserta berhenti bekerja, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
pada dasarnya Pensiun
Ditunda dibayarkan apabila Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau
setelahnya berdasarkan pilihan Peserta.
b.
berdasarkan pilihan
Peserta, hak atas Pensiun Ditunda dapat:
1.
Tetap dibayarkan oleh
Dana Pensiun PLN; atau
2.
Dialihkan ke Dana
Pensiun lain ; atau
3.
Dialihkan kepada Dana
Pensiun Lembaga Keuangan;
dengan
ketentuan Peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti
bekerja.
c.
dalam hal Peserta
memilih hak atas Pensiun Ditunda dialihkan ke Dana Pensiun lain atau dialihkan
ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan, maka hak atas dana yang dialihkan adalah
Nilai Sekarang dari Pensiun Ditunda pada saat pengalihan.
(1)
Besarnya Manfaat
Pensiun perbulan untuk Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat,
Manfaat Pensiun Cacat bukan disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas
Pemberi Kerja dan Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1),
ayat (2), ayat (3) huruf a dan ayat (4), maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir sebelum Peserta
berhenti bekerja.
(2)
Besarnya Manfaat
Pensiun perbulan untuk Manfaat Pensiun Cacat yang disebabkan oleh dan karena menjalankan
tugas Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b,
maksimum sebesar 80% (delapanpuluh perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun
bulan terakhir sebelum Peserta berhenti bekerja.
(1)
Bagi Pensiunan,
Janda/Duda atau Anak yang menerima Manfaat Pensiun sebelum tanggal 1 Juli 2002,
dinaikkan sebesar 25% ( dua puluh lima
perseratus ) dari Manfaat Pensiun yang diterima terakhir, terhitung sejak
tanggal 1 Juli 2002.
(2)
Besarnya Manfaat
Pensiun bagi Pensiunan, Janda/Duda atau Anak yang kurang dari Rp. 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) perbulan, dinaikkan menjadi Rp. 300.000,- (tiga ratus
ribu rupiah), terhitung sejak tanggal 1 Juli 2002.
(3)
Dalam hal kondisi
keuangan Pemberi Kerja dan atau Dana Pensiun PLN memungkinkan, maka Manfaat
Pensiun bagi Pensiunan, Penerima Pensiun Janda / Duda dan Anak dapat dinaikkan
dengan melakukan Perubahan Peraturan Dana Pensiun.
PENSIUN PIHAK YANG BERHAK
Pihak Yang Berhak Atas Manfaat Pensiun
(1)
Yang dimaksud dengan
Pihak Yang Berhak adalah:
a.
Janda / Duda; atau
b.
Anak; atau
c.
Pihak Yang Ditunjuk
oleh Peserta, dalam hal Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai Anak.
(2)
Dalam hal Peserta
meninggal dunia / Tewas atau Pensiunan meninggal dunia, maka Janda / Duda
berhak atas Manfaat Pensiun yang disebut Manfaat Pensiun Janda / Duda.
(3)
Dalam hal Peserta
meninggal dunia / Tewas atau Pensiunan meninggal dunia dan tidak mempunyai
Janda / Duda, atau Janda / Duda meninggal dunia atau kawin lagi, maka Manfaat
Pensiun dibayarkan kepada Anak, selanjutnya disebut Manfaat Pensiun Anak.
(4)
Manfaat Pensiun Anak
wajib dibayarkan sampai Anak mencapai usia 21 (duapuluh satu) tahun.
(5)
Manfaat Pensiun Anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diteruskan sampai Anak mencapai usia 25
(duapuluh lima) tahun dengan ketentuan:
a.
masih sekolah; dan
b.
tidak mempunyai
penghasilan sendiri; dan
c.
belum menikah.
(6)
Dalam hal Peserta
meninggal dunia / Tewas dan tidak mempunyai Janda / Duda serta Anak, hak atas Manfaat
Pensiun dibayarkan secara sekaligus kepada Pihak Yang Ditunjuk.
(1)
Dalam hal Peserta
meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun perbulan yang dibayarkan kepada Janda /
Duda adalah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Manfaat Pensiun yang
seharusnya dibayarkan kepada Peserta apabila Peserta pensiun sesaat sebelum
meninggal dunia, dengan ketentuan Masa Kerja diperhitungkan sampai dengan Usia
Pensiun Normal.
(2)
Dalam hal Pensiunan
meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun perbulan yang dibayarkan kepada Janda /
Duda adalah sebesar 100 % (seratus perseratus) dari Manfaat Pensiun yang
diterima oleh Pensiunan untuk 4 (empat) bulan pertama dan selanjutnya sebesar
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Manfaat Pensiun yang diterima Pensiunan.
(3)
Dalam hal Peserta
Tewas, maka Manfaat Pensiun perbulan yang dibayarkan kepada Janda / Duda adalah
100% (seratus perseratus) dari Manfaat Pensiun yang seharusnya dibayarkan
kepada Peserta apabila Peserta pensiun sesaat sebelum Tewas, dengan ketentuan
Masa Kerja diperhitungkan sampai dengan Usia Pensiun Normal.
(4)
Besarnya Manfaat
Pensiun Anak perbulan sama dengan besarnya Manfaat Pensiun Janda / Duda,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3).
(1)
Nilai Sekarang untuk
menghitung besarnya Manfaat Pensiun Dipercepat dan Pensiun Ditunda sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Dana Pensiun ini ditetapkan dengan menggunakan asumsi
aktuaria yang sama pada perhitungan aktuaria terakhir.
(2)
Nilai Sekarang untuk
menghitung besarnya Manfaat Pensiun sekaligus sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Dana Pensiun ini, ditetapkan dengan menggunakan asumsi aktuaria yang
sama pada perhitungan aktuaria terakhir.
PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Mulai dan Berakhirnya Pembayaran Manfaat Pensiun
(1)
Manfaat Pensiun
Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat mulai
dibayarkan sejak bulan berikutnya Peserta pensiun.
(2)
Pensiun Ditunda mulai
dibayarkan sejak Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau setelahnya
berdasarkan pilihan Peserta.
(3)
Pembayaran Manfaat
Pensiun bagi Peserta berakhir pada akhir bulan Peserta meninggal dunia / Tewas.
(4)
Manfaat Pensiun Janda
/ Duda dari Peserta yang meninggal dunia / Tewas, mulai dibayarkan sejak bulan
berikutnya setelah Peserta yang bersangkutan meninggal dunia / Tewas.
(5)
Manfaat Pensiun Janda
/ Duda dari Pensiunan yang meninggal dunia, mulai dibayarkan sejak bulan
berikutnya Pensiunan meninggal dunia.
(6)
Pembayaran Manfaat
Pensiun Janda / Duda berakhir pada akhir bulan Janda / Duda meninggal dunia
atau kawin lagi.
(7)
Manfaat Pensiun Anak,
mulai dibayarkan sejak bulan berikutnya Peserta meninggal dunia / Tewas atau
Pensiunan meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda / Duda atau Janda / Duda
meninggal dunia atau Janda / Duda kawin lagi.
(8)
Pembayaran Manfaat
Pensiun Anak berakhir pada akhir bulan Anak meninggal dunia atau tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) dan ayat (5).
(9)
Pembayaran Manfaat
Pensiun dibulatkan ke atas menjadi kelipatan seribu rupiah.
(1)
Dalam hal besarnya
Manfaat Pensiun bulanan sama dengan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat
dibayarkan secara sekaligus yang ditetapkan oleh Menteri, maka berdasarkan
pilihan Peserta atau Janda / Duda atau Anak, Nilai Sekarang dari Manfaat
Pensiun dapat dibayarkan sekaligus atau secara bulanan.
(2)
Dalam hal Peserta meninggal
dunia / Tewas sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat, maka Manfaat Pensiun
yang dibayarkan kepada Janda / Duda atau Anak dapat dibayarkan secara
sekaligus.
(3)
Dalam hal Peserta
meninggal dunia / Tewas dan tidak mempunyai Janda / Duda atau Anak, maka Nilai
Sekarang dari hak atas Manfaat Pensiun Peserta dibayarkan secara sekaligus
kepada Pihak Yang Ditunjuk.
(4)
Dalam hal pembayaran
Manfaat Pensiun kepada Pensiunan, Janda / Duda atau Anak telah berakhir, dan
ternyata jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan kurang dari
jumlah akumulasi Iuran Peserta beserta hasil pengembangannya sampai pada saat
dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, maka selisih jumlah tersebut wajib
dibayarkan sekaligus kepada ahli waris yang sah dari Pensiunan.
(5)
Peserta yang berhenti
bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan memiliki masa kepesertaan
kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak memperoleh pembayaran secara sekaligus atas
Iuran Peserta sendiri ditambah bunga yang layak yaitu bunga tertinggi dari
deposito berjangka 6 (enam) bulan yang berlaku pada bank pemerintah untuk
setiap periode 6 (enam) bulan, selama masa kepesertaan.
(1)
Pembayaran Manfaat
Pensiun dilakukan secara bulanan, kecuali pembayaran sekaligus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53.
(2)
Manfaat Pensiun yang
jatuh tempo harus dibayarkan kepada Peserta / Pensiunan atau Pihak Yang Berhak
atas Manfaat Pensiun tepat pada waktunya oleh Pengurus.
(3)
Pembayaran Manfaat Pensiun
dilakukan secara tunai atau dengan memindah bukukan ke dalam rekening
Peserta/Pensiunan atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun.
(1)
Hak atas Manfaat
Pensiun tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan atau dengan maksud itu secara
lain mengusahakan atau mengalihkan hak atas Manfaat Pensiun kepada siapapun
juga.
(2)
Semua transaksi yang
mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran Manfaat Pensiun
sebelum jatuh tempo atau menjaminkan Manfaat Pensiun yang diperoleh dari Dana
Pensiun PLN, dinyatakan batal berdasarkan Undang-Undang Dana Pensiun.
B I A Y A
Biaya Yang Merupakan Beban Dana Pensiun
(1)
Biaya untuk
pembayaran Manfaat Pensiun dibiayai oleh Dana Pensiun PLN.
(2)
Biaya Penyelenggaraan
Dana Pensiun PLN :
a.
biaya administrasi
kantor, termasuk biaya jasa keahlian, biaya pemeliharaan kantor / gedung /
inventaris, biaya pengolahan data, biaya perkantoran, alat tulis kantor,
perangkat komputer, barang cetakan, pemakaian listrik, air, pos, telegram,
telex, facsimile, telepon, sewa dan konsumsi;
b.
biaya investasi
sesuai dengan Arahan Investasi;
c.
penghasilan, uang
jasa, tunjangan dan bonus bagi Anggota Pengurus; penghasilan, uang jasa, tunjangan dan bonus bagi Anggota Dewan
Pengawas;
d.
biaya kepegawaian
Dana Pensiun PLN, termasuk gaji, upah, uang lembur, uang konsumsi, kesehatan,
pakaian dinas, tunjangan, bonus, jaminan hari tua, uang duka / kemalangan, uang
ganti rugi, uang jasa purnakarya dan asuransi pegawai Dana Pensiun PLN;
e.
biaya umum, termasuk
honorarium, rapat, penyuluhan, perjalanan dinas dan transport;
f.
biaya pendidikan
termasuk latihan, seminar, lokakarya dan kursus;
g.
biaya Akuntan Publik,
Aktuaris, Penerima Titipan, Konsultan, Notaris, Pengacara, Penasehat
Hukum, Penilai, biaya riset, biaya bank
dan biaya pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia;
h.
biaya asuransi,
pajak, penerbitan dan eksibisi, iuran, abonemen, iklan dan retribusi;
i.
biaya penyusutan;
j.
biaya pembubaran dan
likuidasi dalam hal terjadi pembubaran Dana Pensiun PLN.
(1)
Pajak penghasilan
atas Manfaat Pensiun Peserta, Manfaat Pensiun Janda/Duda, Manfaat Pensiun Anak,
dan Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Pihak Yang Ditunjuk atau ahli waris
ditanggung oleh Dana Pensiun PLN sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.
(2)
Dana Pensiun PLN
wajib menghitung dan memungut atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal ini serta wajib menyetorkannya ke Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara/Bank Persepsi dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
PERUBAHAN PERATURAN
Perubahan Peraturan Dana Pensiun
(1)
Peraturan Dana Pensiun
ini dapat diperbaiki atau diubah oleh Pendiri dengan ketentuan sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
(2)
Pengurus dapat
mengajukan usul perbaikan atau perubahan Peraturan Dana Pensiun ini kepada
Pendiri.
(3)
Perubahan Peraturan
Dana Pensiun harus dinyatakan dalam pernyataan tertulis Pendiri.
(4)
Perubahan Peraturan
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan
Menteri..
(5)
Perubahan Peraturan
Dana Pensiun tidak boleh mengurangi Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta
yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.
PEMBUBARAN
Pembubaran Dana Pensiun PLN
(1)
Dana Pensiun PLN
dapat dibubarkan :
a.
berdasarkan permintaan
Pendiri kepada Menteri;
b.
apabila Menteri
berpendapat bahwa Dana Pensiun PLN tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada
Peserta dan Pihak Yang Berhak, atau
dalam hal terhentinya pembayaran Iuran Normal dan atau Iuran Tambahan dinilai
dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun PLN;
(2)
Apabila Pendiri
bubar, maka Dana Pensiun PLN bubar;
(3)
Pembubaran Dana
Pensiun PLN ditetapkan dengan Keputusan Menteri, yang sekaligus menunjuk
likuidator, untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Biaya yang timbul
dalam rangka pembubaran Dana Pensiun PLN dibebankan pada Dana Pensiun PLN.
(5)
Tugas dan wewenang
likuidator adalah:
a.
melakukan segala
tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun PLN serta mewakilinya di dalam
dan di luar pengadilan;
b.
melakukan pencatatan
atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun PLN;
c.
menentukan dan
memberitahukan kepada setiap Peserta, dan Pihak Yang Berhak, mengenai besarnya hak
yang dapat diterima dari Dana Pensiun PLN;
d.
Likuidator
menyampaikan rencana kerja dan tata‑cara penyelesaian likuidasi kepada
Menteri dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat persetujuan
Menteri.
(6)
Sebelum proses
likuidasi selesai, Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas Iuran Nomal dan
atau Iuran Tambahan yang terhutang sampai pada saat Dana Pensiun PLN
dibubarkan, sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang
ditetapkan oleh Menteri.
(7)
Kekayaan Dana Pensiun
PLN tidak dapat dikembalikan kepada Pemberi Kerja.
(8)
Kekayaan Dana Pensiun
PLN yang dibubarkan dibagikan dengan urutan sebagai berikut:
a.
kewajiban kepada
Negara;
b.
Peserta dan Pihak
Yang Berhak atas Manfaat Pensiun;
c.
kewajiban kepada
pihak‑pihak selain pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b;
d.
setiap kelebihan
kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk
meningkatkan Manfaat Pensiun bagi Peserta dan Pihak Yang Berhak sampai maksimum
yang ditetapkan Menteri;
e.
dalam hal masih
terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan Manfaat Pensiun sampai batas
maksimum, maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada Peserta dan Pihak Yang
Berhak atas Manfaat Pensiun secara berimbang sebanding dengan besarnya Manfaat
Pensiun yang menjadi hak masing‑masing pihak dan dibayar sekaligus;
f.
dalam rangka
peningkatan Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Peserta yang
memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas Manfaat
Pensiun berdasarkan rumus Manfaat Pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun;
g.
dalam hal sisa
kekayaan Dana Pensiun PLN tidak cukup untuk memenuhi kewajiban, maka Manfaat
Pensiun bagi Peserta dan Pihak Yang Berhak dikurangi secara berimbang, sehingga
jumlah seluruh kewajiban terhadap pihak‑pihak tersebut sama dengan sisa
kekayaan Dana Pensiun PLN.
(9)
Cara pembagian
kekayaan Dana Pensiun PLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) kepada Peserta
atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun diatur sebagai berikut :
a.
bagi Peserta yang
belum berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun, haknya dialihkan ke Dana
Pensiun Lembaga Keuangan;
b.
bagi Pensiunan, Janda
/ Duda atau Anak yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun dan bagi
Peserta yang telah berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun
PLN yang dilikuidasi, haknya dibagikan dengan membeli anuitas dari Perusahaan
Asuransi Jiwa berdasarkan pilihan Peserta atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat
Pensiun;
c.
apabila pembelian
anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat
ini, menghasilkan Manfaat Pensiun yang sama dengan jumlah Manfaat Pensiun yang
dapat dibayarkan secara sekaligus yang ditetapkan oleh Menteri, maka Nilai
Sekarang Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.
(10)
Likuidator wajib
melaporkan hasil pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri.
(11)
Likuidator wajib
mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi yang telah disetujui Menteri dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
(12)
Status Badan Hukum
Dana Pensiun PLN berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman likuidasi dalam
Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (11).
(1)
Apabila berdasarkan
Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya Pendiri harus
mengakhiri kepesertaan Mitra Pendiri dari
Dana Pensiun PLN,
maka dana yang menjadi hak Peserta dari Mitra Pendiri yang dihitung oleh
Aktuaris, dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau ke Dana Pensiun
Pemberi Kerja lain untuk kepentingan Peserta dari Mitra Pendiri yang
bersangkutan.
(2)
Tanpa mengurangi
maksud dari ketentuan ayat (1), bagi Pensiunan atau Penerima Pensiun Janda/duda
atau Anak dari Peserta yang telah berhak menerima pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pengurus dengan membeli anuitas dari
Perusahaan Asuransi Jiwa.
(3)
Biaya yang timbul
sebagai akibat pengalihan kekayaan dan atau kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab Mitra Pendiri.
KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Kepada Penerima
Manfaat Pensiun sebelum tanggal 15 Mei 1997, pembayaran Manfaat Pensiun
perbulan dilaksanakan sebagai berikut :
a.
besarnya Manfaat Pensiun
perbulan dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan
dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 005.K/706/DIR/1997 tanggal 15
Januari 1997;
b.
besarnya Manfaat
Pensiun perbulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a apabila ternyata lebih
kecil dari yang sudah diterima sebelumnya, maka kepadanya tetap diberikan
sebesar penghasilan pensiun yang diterima sebelumnya.
(2)
Dalam hal Peserta
berhenti bekerja sebelum tanggal pengesahan Peraturan Dana Pensiun ini tetapi
belum diterbitkan Keputusan Penetapan Manfaat Pensiunnya, maka Penetapan
Manfaat Pensiun yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sebelum pengesahan Peraturan Dana Pensiun ini.
(3)
Bagi Peserta yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Pemberi Kerja, berhak atas salah
satu jenis Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(4)
Bagi Peserta yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun sebelum bulan April
1999, Manfaat Pensiun yang dibayarkan
adalah selisih antara Manfaat Pensiun sesuai PDP-DPPLN dengan Pensiun Pokok PNS
bulan Maret 1999.
(5)
Bagi Peserta yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun pada atau sesudah bulan April
1999 s.d. bulan Desember 2000, Manfaat Pensiun yang dibayarkan adalah selisih
antara Manfaat Pensiun sesuai PDP-DPPLN dengan Pensiun Pokok PNS (tidak
termasuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan).
(6)
Bagi Peserta yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun pada atau sesudah bulan Januari
2001, Manfaat Pensiun yang dibayarkan adalah selisih antara Manfaat Pensiun
sesuai PDP-DPPLN dengan Pensiun Pokok PNS yang telah dikurangi Rp. 285.000,-
(Tunjangan Perbaikan Penghasilan sesuai ketentuan PP No. 26 Tahun 2001 tanggal
18 Mei 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1997)
KETENTUAN PENUTUP
(1)
Dengan berlakunya
Peraturan Dana Pensiun ini, maka Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor
304.K/010/DIR/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Peraturan Dana Pensiun dari
Dana Pensiun PT PLN (Persero) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang bersifat
teknis dan atau administratif yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Dana
Pensiun ini ditetapkan oleh Pendiri dan atau Pengurus.
(3)
Peraturan Dana
Pensiun ini disebut Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT PLN (Persero)
dan disingkat PDP-DPPLN 2002.
Peraturan Dana
Pensiun ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan Menteri.
Ditetapkan
di : J a
k a r t a
Pada
tanggal : 27 Desember 2002
PT PLN (PERSERO)
PENDIRI DANA PENSIUN PT PLN (PERSERO)