PERSATUAN
PELAJAR INDONESIA DI TUNISIA (PPI-TUNISIA)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL I : KEANGGOTAAN
Ayat 1: Anggota Biasa adalah pelajar
Indonesia yang berada di Tunisia.
Ayat 2: Penerimaan menjadi anggota
dianggap sah, jika diputuskan oleh Badan Pimpinan atas
permohonan yang bersangkutan.
Ayat 3: Anggota Kehormatan diangkat
oleh Badan Pimpinan.
Ayat 4: Pemberhentian anggota
disebabkan oleh:
(a). permohonan sendiri
(b). meninggal dunia
(c). diberhentikan atas kebijakan
Badan Pimpinan, dan anggota yang bersangkutan dapat
membela diri dihadapan sidang Rapat Anggota.
PASAL II : KEPENGURUSAN
Ayat 1: Badan Pimpinan dipilih dalam
Rapat Anggota.
Ayat 2: Badan Pimpinan terdiri dari
sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Ayat 3: Pembagian tugas rutin
Organisasi diserahkan kepada kebijakan Badan Pimpinan.
Ayat 4: Masa jabatan Badan Pimpinan
adalah satu periode yang lamanya dua tahun.
Ayat 5: Ketua dapat dipilih kembali
maksimal dalam masa dua periode berturut-turut.
Ayat 6: Pelindung PPI-Tunisia adalah
Kepala Perwakilan RI untuk Tunisia atau pejabat KBRI
yang ditunjuknya.
Ayat 7: Penasehat PPI-Tunisia adalah
Kepala Sub Bidang Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI
Tunisia.
PASAL III : RAPAT ANGGOTA
Ayat 1: Keputusan Rapat Anggota
diambil secara musyawarah untuk mufakat, atau melalui
pemungutan suara jika cara pertama tidak dapat
dilaksanakan.
Ayat 2: Keputusan Rapat Anggota tidak
dapat diganggu gugat kecuali dalam Rapat Anggota
selanjutnya.
PASAL IV : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Ayat 1: Setiap anggota berhak memilih
dan dipilih.
Ayat 2: Setiap anggota berkewajiban
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi dan Keputusan Badan Pimpinan.
PASAL V : KEUANGAN
Ayat 1: Keuangan Organisasi diperoleh
dari:
(a). Uang pangkal anggota sebesar DT.
5.000
(b). Uang iuran bulanan anggota
sebesar DT.0,500
(c). Derma dan usaha-usaha lain yang
halal.
Ayat 2: Semua uang Organisasi masuk
kas, dikelola oleh bendahara dan diumumkan secara
berkala tiga bulan sekali.
Ayat 3: Pembiayaan Organisasi
ditanggung oleh kas.
Ayat 4: Pembiayaan di luar kemampuan
kas diserahkan kepada kebijaksanaan Badan Pimpinan.
PASAL VI : PEMBUBARAN
Ayat 1: Organisasi hanya dapat
dibubarkan melalui Rapat Anggota.
Ayat 2: Bila Organisasi PPI-Tunisia
dibubarkan, maka hak milik dan harta kekayaannya
diserahkan kepada Perwakilan RI setempat untuk kemudian
disumbangkan kepada organisasi sosial di Indonesia.
PASAL VII : PENUTUP
Hal-hal yang belum
tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih
lanjut berdasarkan keputusan yang diambil oleh Badan
Pimpinan Organisasi.
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan
dalam Rapat Anggota PPI-Tunisia di Tunis pada tanggal 26
Nopember 2005 M bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1426
H.
Presidium Sidang
Ketua
(Tanda Tangan)
Muhammad Yazid
|
Sekretaris
(Tanda Tangan)
Ulung Partajaya
|
|