Kewaspadaan dan Alat Perlindungan Diri (APD)

Amatir Radio atau Petugas Radio Amatir yang memberikan Pelayanan Darurat bertugas dalam fungsi komunikasi dan bukan sebagai petugas pertolongan pertama, sehingga risiko harus minimal. Berikut adalah pedoman umum tindakan perlindungan diri dan peralatan untuk pencegahan terhadap cedera akibat kecelakaan terpapar bahaya fisik, kimia / biologis didaerah bencana dimana amatir ditugaskan.

 

Umum:
Penanggung-jawab tidak akan secara sadar menempatkan atau merancang lokasi / penugasan bagi relawan, yang menempatkan mereka kedalam bahaya fisik. Namun, semua area penempatan berkemungkinan memiliki potensi terjadinya kecelakaan atau cedera perorangan. Contoh faktor risiko yang biasa terjadi, yang mungkin dialami petugas :
� Bahaya perjalanan dari dan menuju lokasi penugasan
� Pengaruh cuaca atau lingkungan, petir, dingin, basah, angin, debu, serpihan yang berterbangan
� Paparan insidentil atas zat kimia atau patogen biologis dari air banjir, dll.
� Keadaan medan, tempat melangkah yang licin atau tidak aman, risiko jatuh, cedera
� Penggunaan peralatan atau alat bantu, risiko cedera tangan atau mata, sengatan listrik
� Faktor manusia, stres, kelelahan

 

Tanggung-jawab:
Relawan harus waspada atas bahaya yang berpotensi terjadi dan akan memaparinya. Anggota Tim Tanggap Bencana perlu menyediakan sendiri sepatu yang kokoh, sarung tangan kerja, kacamata pengaman dan pakaian kerja lapangan. Alat Perlindungan Diri (APD) tambahan seperti topi keras dan respirator / masker diperlukan saat melakukan penilaian kerusakan.
Pimpinan bertanggung-jawab melaksanakan penilaian risiko dengan menyertakan petugas terkait. Rencana Kegiatan harus termasuk kewaspadaan untuk mengurangi/mitigasi bahaya yang biasa terjadi, mengidentifikasi potensi bahaya yang bisa terjadi secara insidentil dan menganjurkan tindakan perlindungan diri yang sesuai. Paling tidak ketua tim lapangan harus melengkapi ceklis harian Perencanaan Pengurangan Bahaya yang dilakukan sebagai dasar penilaian risiko atas setiap penugasan. Relawan harus diberi pembekalan setiap hari sebelum penugasan dan diberikan informasi bahaya khusus yang diketahui, penilaian atas risiko paparan, dan perencanaan kewaspadaan yang diambil untuk memastikan lingkungan kerja aman termasuk perencanaan rotasi kerja, higiene pribadi, kerumah-tanggaan dan pemeliharaan untuk meminimalkan paparan.
Pemberi tugas bertanggung-jawab sesuai dengan UU Ketenaga-kerjaan dalam mengerjakan semua yang layak dikerjakan serta kendali pelaksanaan pekerjaan untuk menghilangkan, mengurangi atau memitigasi bahaya. Relawan mendapatkan manfaat perlindungan hukum dari pemerintah yang sama dengan petugas yang dibayar termasuk orientasi keselamatan terkait penugasannya. Program keselamatan dari penanggung-jawab harus secara sistematis menilai bahaya, menginformasikan petugas relawan mengapa, kapan dan apa peralatan atau tindakan perlindungan diperlukan dan untuk melatih staf relawan dalam penggunaan tindakan atau peralatan perlindungan dan untuk memberikan peralatan pengamanan yang sesuai dan keperluan penggunaannya, dimana dilaksanakan sesuai indikasi pada standar UU Ketenaga-kerjaan.

Evaluasi atas Perlunya Alat Perlindungan Diri (APD)
Daftar berikut tidaklah lengkap, namun memberikan contoh yang biasa diberikan dalam kegiatan Pelayanan Darurat oleh Amatir Radio atau Radio Amatir dimana petugas bisa terpapar bahaya, yang mana dapat dimitigasi melalui pemilihan yang tepat, pelatihan dan penggunaan rutin dari APD.

PERLINDUNGAN MATA: ----------------------KEGIATAN BERPOTENSI KEWASPADAAN:
Debu diudara dan partikel terbang ----------------Penilaian kerusakan, Peramalan cuaca
Iritasi kimia berbahaya ------------------------------Pengisian aki/batere, menyolder, reparasi alat
Paparan cahaya kuat atau laser --------------------Pengelasan, pemotongan, penggunaan laser
Paparan darah dan/atau cairan tubuh -------------Pertolongan pertama, medik darurat, triase, tindakan

PERLINDUNGAN KEPALA:
Jatuh dan objek terbawa angin --------------------Pengerjaan tower dan antena, Peramalam cuaca
Atap rendah, benda menonjol ---------------------Penilaian kerusakan
Ruangan sempit, berjalan digunung --------------Kegiatan SAR
atau lingkungan dengan banyak kayu besar
Perkabelan atau komponen listrik terbuka ------Sistem sumber daya dan komunikasi, las listrik

PERLINDUNGAN KAKI:
Tusukan benda tajam, bergerigi ------------------Penilaian kerusakan
Lahan tidak rata, berbatu, licin, berlumpur -----Kegiatan SAR
Perkakas, peralatan, benda berguling/runtuh---Penataan pos, logistik dan pengadaan
Perkabelan atau komponen listrik terbuka -----Sistem sumber daya dan komunikasi
Material berbahaya atau mudah terbakar -------Mengisi BBM kendaraan/generator

PERLINDUNGAN TANGAN:
Penggunaan pemotong -----------------------------Sistem sumber daya dan komunikasi, SAR
Penggunaan benda tajam/bergerigi---------------Penilaian kerusakan, logistik, penanganan material
Iritasi kimia berbahaya -----------------------------Pengisian aki/batere, penyolderan, perbaikan alat
Paparan darah dan/atau cairan tubuh-------------Pertolongan pertama, medik darurat, triase, tindakan
Paparan panas, lecet --------------------------------Penyolderan, memasak dilapangan, pekerjaan tali, labor manual
Perkabelan atau komponen listrik terbuka------Sistem sumber daya dan komunikasi

PERLINDUNGAN TUBUH:
Percikan debu atau kimia iritatif ------------------Pembersihan reruntuhan, pemeliharaan dan pengisian aki/batere
Penggunaan benda tajam/bergerigi --------------Penilaian kerusakan, kegiatan SAR

PERLINDUNGAN PENDENGARAN:
Bising dari alat berat --------------------------------Bising generator dan mesin

 

Kriteria Pemilihan Alat Perlindungan Diri (APD)

PERLINDUNGAN MATA:
� Melindungi dari bahaya spesifik yang ditemukan
� Nyaman digunakan
� Tidak boleh menghambat penglihatan atau pergerakan
� Tidak mudah pecah dan mudah dibersihkan dan didisinfeksi
� Tidak boleh mempengaruhi APD lain yang digunakan
Memenuhi ketentuan ketenaga-kerjaan, dengan pelindung samping.

PELINDUNG WAJAH:
� Gunakan dengan kombinasi goggles atau kaca mata pengaman ketika anda harus melindungi diri dari benturan bahaya atau percikan kimia (gergaji rantai, perkakas bertenaga listrik, risiko ledakan aki/batere)

PELINDUNG KEPALA:
� Tahan terhadap tembusnya objek
� Menyerap goncangan atau benturan
� Tahan air dan terbakar lambat
� Dengan instruksi penjelasan pengaturan yang jelas, penggantian penyangga dan pita kepala
� Memenuhi ketentuan ketenaga-kerjaan, kelas A atau B.

PELINDUNG KAKI:
� Tahan tembusan benda tajam
� Nyaman digunakan
� Alot dan mudah dibersihkan dan didisinfeksi
� Memberikan traksi yang aman pada permukaan licin atau tidak rata
� Memberikan penyangga ankle
� Memenuhi perlindungan benturan dan kompresi sesuai peraturan ketenaga-kerjaan
� Bisa dengan rancangan non elektrik konduktif untuk mencegah dari bahaya listrik

PELINDUNG TANGAN:
� Jenis bahaya dan jenis pekerjaan harus ditentukan untuk menentukan pemilihan sarung tangan yang tepat
� Nyaman digunakan
� Mencegah atas panas dan dingin
� Tahan sayatan, tusukan dan abrasi
� Lentur dan mudah dibersihkan atau didisinfeksi, atau disposable sekali pakai
� Mencegah paparan kimia dan patogen melalui darah
� Sarung tangan kerja alot dari kulit atau kanvas (kerja dengan tali, penggunaan perkakas tangan)
� Sarung tangan tahan kimia atau cairan (pemeliharaan peralatan, generator dan batere/aki)
� Sarung tangan pemeriksaan medis (Pertolongan pertama, medik darurat, triase, tindakan)
� Kebutuhan rinci dalam pemilihan dan penggunaan sarung tangan karet isolator bagi penggunaan mencegah bahaya listrik

PERLINDUNGAN TUBUH:
� Kondisi lingkungan, jenis bahaya dan jenis pekerjaan harus ditentukan untuk menentukan pemilihan yang tepat pakaian pelindung luar
� Nyaman digunakan
� Mencegah atas panas, dingin, angin, hujan, percikan kimia
� Tahan sayatan, tusukan dan abrasi, ulet dan mudah dibersihkan

Semua petgas dianjurkan menyediakan sendiri masker N95 atau R95 untuk digunakan pada lingkungan berdebu seperti ketika memeriksa kerusakan dan dikala membersihkan serpihan, bahkan ketika paparan dibawah batas paparan, untuk memberikan tingkat kenyamanan tambahan dan keselamatan. R95 memberikan beberapa perlindungan terhadap gangguan gas.

 

Kewaspadaan dan Kesiagaan Kendali Infeksi
Jenis Material yang berpotensi pembawa Infeksi (“wahana”)
� Sekresi atau ekskresi tubuh
----------Manusia: keadaan sanitasi buruk saast bencana
----------Hewan: ternak, hewan pengerat, kutu, serangga
----------Bangkai
� Material yang membusuk
----------Sampah dan buangan
----------Makanan busuk
� Allergen
----------Jamur terkonsentrasi
----------Ragi
� Permukaan ait tidak mengalir
----------Perlindungan nyamuk
� Air banjir terkontaminasi
----------Sistem pengolahan sampah/air kelebihan beban
----------Kontaminasi BBM dan kimia pertanian
� Ketidak-stabilan struktural
----------Berpotensi risiko trauma, jatuh, benda tajam
----------Mekanisme penularan
� Kontak langsung (“portal of entry”); kulit tidak intak
� Cedera tusuk (percutaneous)
� Aerosol
� Penularan melalui vektor/pembawa
� Cedera fisik, menyebabkan “portal of entry”

 

Kategori Mikro-organisme yang bisa Ditularkan
� Tetanus (terjadi biasanya pada dewasa yang tidak mendapat booster toksoid tetanus dalam 10 tahun, terutama pekerja pertanian yang berhubungan dengan pupuk).
� Hepatitis A, Hepatitis B (C kurang sering)
� Bakteria Enterik (E. coli, Salmonella)
� Perantaraan Kutu
----------Kucing: Toxoplasmosis
----------Tikus (urine): Leptospirosis
----------Tularemia
----------Plague/pes (kutu tikus)
� Toxin (makanan rusak, basi)
� Penularan melalui Vektor/pembawa (Lyme, West Nile, Malaria)

 

Perlindungan Petugas Bencana
� Vaksin toksoid Tetanus (booster dianjurkan setiap 10 tahun)
� Vaksin Hepatitis A/B
� Alat Perlindungan Diri (APD/PPE)
----------Pelatihan Kesiagaan
----------Ukuran tepat
----------Pengadaan cukup
� Skrining medis (pasca kejadian) bila ada gejala

 

Pedoman Tindak Lanjut bila terkena Paparan Darah atau Cairan Tubuh
Pada semua kejadian paparan, petugas terkait harus SEGERA memberi tahu petugas keselamatan kejadian yang bertugas. Paparan bukanlah kontak yang sederhana. Paparan adalah kontak spesifik bagi mata, mulut, membran mukosa lain, kulit yang tidak intak atau par-enteral (anting), dengan darah atau material berpotensi menginfeksi.
1. Bersihkan daerah yang terpapar segera dengan sabun dan air. Bila sabun dan air tidak tersedia, pembersih desinfeksi seperti alkohol atau scrub/sabun anti septik harus digunakan.
2. Beri tahu pimpinan tim dan petugas keselamatan kejadian yang bertugas setelah terjadi paparan.
3. Petugas keselamatan akan segera menghubungi dokter yang bertugas sesuai dengan jenis paparan. Bila perlu, dokter akan berkonsultasi melalui telepon dengan petugas yang terpapar. Tim harus mempunyai dokter konsultan yang tersedia 24 jam. Langkah pertama adalah kewajiban menentukan apakah benar paparan telah terjadi. Perjanjian untuk pemeriksaan, konseling atau tindakan harus dilaksanakan sesuai dengan saran dokter terkait.
4. Bila dokter konsultan menetapkan telah terjadi paparan, dia akan mengarahkan petugas tsb. ke unitnya segera atau segera kefasilitas terdekat untuk melakukan pengambilan contoh darah dan berkonsultasi. Pedoman pencegahan pasca paparan dari PPI harus diikuti.
5. Bila pasien sumber penyakit diketahui, penting untuk mendapatkan nama, tanggal lahir, nomor kartu jaminan sosial dll, alamat dan nomor telepon sehingga dokter dapat menghubungi pasien untuk merancang pemeriksaan.
6. Bila sumber penyakit tidak diketahui, dokter konsultan akan mengikuti protokol PPI bagi pencegahan pasaca paparan dengan sumber tidak diketahui.
7. Petugas Keselamatan yang bertugas harus memastikan bahwa formulir yang sesuai sudah dilengkapi seperti Laporan Kejadian Paparan dan formulir Kompensasi bagi Pekerja.
8. Bila anda mempunyai pertanyaan, jangan menunda tindakan. Segera pergi ke IGD RS. Catat semua informasi terkait paparan spesifik, gunakan formulir yang tersedia dan bawa bersama anda ke IGD.