Kantor Hukum "ZAINUR ROFIQ & REKAN"
Kami adalah Kantor Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum "ZAINUR ROFIQ & REKAN" yang
berpengalaman dalam menangani masalah hukum baik litigasi maupun non litigasi.
LITIGASI
Berkaitan dengan litigasi yaitu berhubungan dengan persidangan
diantaranya persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata
Usaha Negara, Pengadilan Tipikor.
Terkait perkara pidana di Pengadilan Negeri yaitu membantu
menangani dan mendampingi orang yang mempunyai masalah pidana baik sebagai
korban maupun pelaku, misal: pembunuhan, pencurian, penggelapan, pencabulan, narkoba,
penganiayaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya.
Terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri yaitu membantu
menangani dan mewakili orang dan/atau badan hukum yang mempunyai masalah perdata,
misal: sengketa tanah, wanprestasi, hutang-piutang, perceraian (non muslim),
bahkan sengketa perbankan bagi yang mempunyai masalah dengan Bank, dan lain
sebagainya.
Terkait perkara di Pengadilan Agama yaitu membantu menangani dan
mewakili masalah perceraian (muslim), talak, sengketa hibah, wakaf, permohonan
dispensasi umur, dan lain sebagainya.
Terkait perkara di Pengadilan Agama yaitu membantu menangani dan
mewakili orang yang merasa telah dirugikan atas terbitnya Keputusan Tata Usaha
Negara yang diterbitkan oleh Pejabat TUN, misal: diberhentikan dari jabatan,
serta sengketa atas pencalonan/pemilihan pilkades atau perangkat desa, dan lain
sebagainya.
Terkait perkara pidana di Pengadilan Tipikor yaitu membantu
menangani dan mendampingi orang yang mempunyai masalah yang pada pokoknya
terjerat perkara tindak pidana korupsi.
NONLITIGASI
Berkaitan dengan litigasi yaitu berhubungan penyelesaian
masalah hukum diluar proses peradilan, yang bertujuan memberikan bantuan dan
nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa,
pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum
yang timbul.
Advokat pada Kator Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN
Terdiri atas para profesional muda dan terlatih yang mempunyai izin
resmi dan telah disumpah untuk menjadi pengacara/advokat dibawah naungan
organisasi PERADI. Kesemuanya memenuhi legal standing untuk menjadi seorang
pengacara/advokat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT.
Pelayanan Hukum
Pelayanan hukum pada Kantor Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN diantaranya
adalah :
Pendampingan:
Melakukan pendampingan terhadap client yang membutuhkan jasa hukum; seperti di
kepolisian, pendampingan membuat kontrak/perjanjian, dan lain-lain.
Mewakili:
Mewakili client dalam hal pengadilan khususnya kasus perdata, negoisasi,
pertemuan-pertemuan dengan rekan kerja, penandatanganan perjanjian dan
lain-lain.
Advice Hukum dan Konsultasi Hukum:
Memberikan pelayanan
dengan cara memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh client, serta memberikan konsultasi hukum baik secara lisan maupun
tertulis tentang jalan keluar atau penjelasan atas permasalahan hukum yang
sedang dialami oleh klien.
BIAYA PEMBAYARAN:
Dalam menangani perkara
client, mengenai biaya disesuaikan dengan tingkat permasalahan yang dihadapi
oleh client dan tingkat kemampuan pembiayaan client. Bahkan tidak jarang untuk perkara
tertentu dan mengingat client adalah benar-benar tidak mampu, maka pada Kantor
Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo).
WILAYAH KERJA:
Kantor Hukum ZAINUR
ROFIQ & REKAN memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia, dan pengkhususan
masih alam wilayah Provinsi Jawa Tengah, dikota-kota seperti: Pati, Rembang,
Jepara, Kudus, Blora, Grobogan, Semarang, Kendal, Ungaran, Temanggung, dan kota
lainnya.
Alamat lengkap Kantor
Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN
Beralamat di Dk. Mbaos
RT. 02 RW. 03 Ds. Rejoagung Kec. Trangkil Kab. Pati – Jawa Tengah 59153
Telp. 024 40178579
HP. 085 225 492
903, 0888 0650 2680
(jika tidak diangkat berarti lagi sibuk atau ada halangin lain, silahkan anda sms)
e-mail. zainur_rofiq_hukum@yahoo.com