BETA-UFO
PONTIANAK definisi ufo |
|
ke dalam salah satu golongan. UFO ialah benda di udara yang karena bentuk, sifat aerodinamika atau ciri-cirinya yang tak biasa, tidak dapat dimasukkan ke dalam jenis pesawat terbang apa pun, atau tak dapat digolongkan sebagai benda-benda yang sudah dikenal sebelumnya. Peraturan USAF 200-2
|
Semua benda terbang yang tak bisa dijelaskan sebagai pesawat konvensional diklasifikasikan sebagai UFO <Jacob Salatun - Bapak UFO Indonesia dalam Tempo, 12 Januari 1991> |
Referensi ke halaman lain yang berhubungan: