|
Universitas Islam Negeri (UIN) Malang merupakan perubahan bentuk kelembagaan
dari Universitas Islam Indonesia Sudan (UIIS) Malang yang sebelumnya adalah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malang berdasarkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor: 1/0/SKB/2004 dan nomor: ND/B.V/I/Hk.00.1/058/04 tanggal 23
Januari 2004. Dari perubahan bentuk kelembagaan tersebut, UIN Malang akan
membangun paradigma baru dengan mengembangkan ilmu pengetahuan agama dan
ilmu pengetahuan umum secara bersama sebagai suatu kesatuan yang terpadu,
dengan menempatkan Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadits) menjadi sumber
pengembangan keilmuannya, sebab Islam tidak mengenal adanya perbedaan ilmu
seperti pandangan dikhotomis selama ini. Atas dasar paradigma baru tersebut,
maka ilmu-ilmu yang akan dikembangkan di UIN Malang adalah ilmu yang mampu
membentuk pribadi mahasiswa dengan kualifikasi lulusan sebagai Ulama yang
intelek profesional dan intelek profesional yang ulama, dengan bekal empat
pilar kekuatan yaitu: kemantapan aqidah dan kedalaman spiritual, keluhuran
akhlak/moral, keluasan ilmu pengetahuan dan kematangan profesional.
Program Pascasarjana sebagai bagian integral dari UIN Malang, juga ikut
mengembangkan paradigma keilmuan sebagaimana yang dikembangkan oleh UIN
Malang secara keseluruhan, dan sekaligus ikut menyongsong masa depan yang
penuh kompetitif terutama dalam hal pengelolaan lembaga pendidikan Islam dan
pembelajaran Bahasa Asing (Bahasa Arab). Oleh karena itu Program
Pascasarjana UIN Malang, yang sejak 5 tahun lalu telah membuka dua
konsentrasi program studi, yaitu:
Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) bertujuan untuk menghasilkan
lulusan yang memiliki kualifikasi ahli dan profesional di bidang Manajemen
Pendidikan Islam dengan orientasi kerja sebagai tenaga pengajar/dosen di
Perguruan Tinggi, staf ahli Pendidikan Islam, Perencana Pendidikan Islam,
Pengelola Lembaga Pendidikan Islam, dll.
Program Studi Pembelajaran Bahasa Arab (PBA) bertujuan untuk menghasilkan
lulusan yang memiliki kualifikasi ahli dan profesional di bidang
pembelajaran Bahasa Arab pada semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan
dengan orientasi kerja para lulusannya adalah sebagai tenaga pengajar Bahasa
Arab (dosen) di Perguruan Tinggi dan di lembaga-lembaga Pendidikan Bahasa
Arab manapun.
Untuk Tahun ajaran 2004-2005 Program Pascasarjana UIN Malang menawarkan
kepada semua pihak untuk berpartisipasi dalam meningkatkan sumber daya
manusia melalui jenjang pendidikan Magister yang bermutu dan bertanggung
jawab, dengan membuka pendaftaran mahasiswa baru Program Pascasarjana.
A.
Tujuan Umum
Tujuan Umum Program
Pascasarjana Magister Agama Islam UIN Malang adalah untuk menghasilkan
lulusan (Magister Agama Islam) yang memiliki:
-
Integritas
pribadi yang tinggi yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian dan
pengembangan serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berdasarkan Islam.
-
Pemikir keilmuan
agama islam dan kepekaan yang tinggi terhadap persoalan zaman, terutama
dalam bidang pengetahuan manajemen pendidikan islam dan Pembelajaran
Mahasa Arab.
-
Sikap terbuka,
kritis, dimanis dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memiliki komitmen yang tinggi terhadap
persoalan kemasyarakatan.
B. Tujuan Khusus
Adapun tujuan khusus Program
Pascasarjana UIN Malang adalah:
-
Mengantarkan
peserta didik agar bisa menguasai dan mengembangkan pengetahuan dan
keahlian serta mampu melaksanakan secara profesional manajemen lembaga
pendidikan Islam.
-
Mengantarkan
peserta didik agar bisa menguasaidan mengembangkan pengetahuan dan
keahlian serta mampu melaksanakan secara profesional pembelajaran Bahasa
Arab di semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Mengacu pada
tujuan di atas, maka pengelola selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja
pelayanan akademik maupun fisik.
Kurikulum Program
Pascasarjana Magister Agama Islam UIN Malang diarahkan pada pemberian
pengalaman belajar yang berorientasi kepada tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, muatan kurikulumnya mencakup tiga unsur secara terpadu sebagai
berikut:
-
Unsur yang
berfungsi membangun kemampuan dasar keilmuan Islam tercermin dalam rumpun
Mata Kuliah Dasar (MKD).
-
Unsur yang
berfungsi untuk membangun kemampuan metodologis dan ketajaman analisis
terhadap problematika keislaman, dan tercermin dalam rumpun Mata Kuliah
Alat Analisis (MKA)
-
Unsur yang
mengembangkan spesialisasi keilmuan Islam, yang tercermin dalam rumpun
Mata Kuliah Keahlian (MKK).
-
Unsur yang
berfungsi untuk memperkaya, melengkapi, memperlancar, dan memantapkan
potensi profesional yang tercermin dalam rumpun Mata Kuliah Pendukung
(MKP)
Struktur kurikulum
untuk konsentrasi Manajemen Pendidikan Islam dan Pembelajaran Bahasa Arab
dirancang dengan beban satuan kredit semester (SKS) minimal sebanyak 42
SKS. Setiap rumpun mata kuliah beserta beban satuan kredit semesternya
terinci sebagai berikut:
|
Konsentrasi Manajemen Pendidikan Islam
|
Mata Kuliah Dasar
1. Studi al-Qur’an
2. Studi Hadits
3. Peradaban Islam
4. Pemikiran Pendidikan Islam
Mata Kuliah Alat Analisis
1. Filsafat Ilmu
2. Pendekatan Pengkajian Islam
3. Metodologi Penelitian Pendidikan
Mata Kuliah Keahlian
1. Manajemen Pandidikan Islam
2. Teori dan Model Kepemimpinan
Pendidikan Islam
3. Manajemen SDM Kepemimpinan
Pendidikan Islam
4. Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan
Islam (TQM)
5. Manajemen Humas dalam Pendidikan
Islam
6. Analisis Kebijakan & Problematika
Pendidikan Islam
7. Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Islam
8. Sosiologi Pendidikan Islam
Mata Kuliah Pendukung / Pilihan
1. Bahasa Arab
2. Bahasa Inggris
3. Seminar Proposal Tesis
4. Karya Ilmiah berupa Tesis
|
Konsentrasi Pembelajaran Bahasa Arab
|
Mata
Kuliah Dasar
1. Studi
Al-Qur’an
2. Studi
Al-Hadits
3. Peradaban
Islam
Mata
Kuliah Alat Analisis ( 5 SKS )
1. Filsafat
Ilmu
2. Metodologi
Penelitian Pembelajaran Bahasa
Mata
Kuliah Kebahasaan ( 10 SKS )
1. Lingustik
2. Fonetik
3. Semantik &
Leksikologi
4.
Psikolinguistik
5.
Sosiolinguistik
Mata
Kuliah Konsentrasi Keahlian ( 13 SKS )
1. Disain Pembelajaran Bahasa Arab
2. Pengembangan Kurikulum
Pembelajaran Bahasa Arab
3. Metodologi Pembelajaran Bahasa
Arab
4. Analisis Materi Pembelajaran
Bahasa Arab
4. Problematika Pembelajaran Bahasa
Arab
Mata
Kuliah Penunjang
1. Bahasa
Inggris
2. Aplikasi
Komputer dalam Pembelajaran BA
3. Kebudayaan
Arab Islam
4. Teknologi
Pembelajaran
1. Penulisan
Tesis
-
Penelitian untuk
penulisan tesis merupakan kegiatan akademik yang menggunakan penalaran
empirik dan non-empirik dengan pendekatan tertentu sesuai dengan bidang
studinya di bawah pengawasan pembimbing.
-
Penulisan tesis
merupakan kulminasi unjuk kerja akademik mahasiswa selama mengikuti
pendidikan Program Magister Agama Islam yang dibuktikan melalui proses
bimbingan serta ujian tesis, dan sebagai sarana untuk mengungkapkan
kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah-masalah profesional secara
mandiri.
-
Tesis ditulis
dalam bahasa Indonesia baku, sedangkan mahasiswa dengan spesialisasi
pembelajaran Bahasa Arab bagi Non-Arab dapat menulisnya dalam bahasa Arab.
-
Kegiatan dalam
rangka penulisan tesis dapat dimulai setelah mahasiswa memperoleh
sekurang-kurangnya 15 sks.
-
Kajian yang
dimuat dalam tesis mengkaji masalah pendidikan dan kebahasaan sesuai
dengan program studi yang diikuti mahasiswa.
-
Penulisan tesis
diawali dengan pengajuan usulan tesis yang kelayakannya disetujui/diterima
pembimbing dan setelah diseminarkan dalam suatu forum yang diadakan khusus
untuk itu.
-
Penulisan tesis
mengikuti Pedoman Penulisan Karya Ilmiah UIN MALANG, atau pedoman lain
yang disetujui oleh pembimbing.
-
Sebelum menempuh
ujian tesis, mahasiswa diwajibkan melengkapi tesisnya dengan tiga jenis
ringkasan:
-
(1) abstrak
dalam bahasa Indonesia atau bahasa Arab,
-
(2) abstrak
dalam bahasa Inggris, dan
-
(3) ringkasan
dalam bentuk artikel laporan penelitian.
2. Pembimbing Tesis
-
Penulisan tesis
mahasiswa dibimbing oleh dua orang pembimbing, Pembimbing Pertama dan
Pembimbing Kedua.
-
Bimbingan tesis
dilakukan secara sistematis berkesinambungan yang rincian pelaksanaannya
diatur tersendiri oleh Direktur PPS UIN MALANG.
-
Secara berkala
oleh pembimbing dilakukan verifikasi kemajuan dan hasil penelitian yang
telah dicapai.
3. Tugas
Pembimbing Tesis
-
Pembimbing tesis
bertugas memberikan bimbingan dan layanan konsultasi kepada mahasiswa
dalam menulis tesis, mulai dari pemilihan bentuk tesis, penetapan masalah
dan lingkupnya, pemantapan masalah, penyusunan usulan penelitian,
pengumpulan dan analisis data sampai penulisan laporan dalam wujud tesis,
dan perbaikan yang diperlukan sesudah mahasiswa dinyatakan lulus dalam
ujian tesis.
-
Pembimbing
Pertama bertindak sebagai penanggung jawab utama atas seluruh proses
pemberian bimbingan dan layanan konsultasi tersebut.
-
Pembimbing Kedua
membantu tugas Pembimbing Pertama.
-
Para Pembimbing
menjadi anggota Dewan Penguji Tesis.
4. Persyaratan Pembimbing Tesis
-
Para pembimbing
memiliki kemampuan akademik untuk membimbing calon Magister.
-
Pembimbing
Pertama adalah dosen yang sekurang-kurangnya Lektor Muda bergelar Doktor
atau Lektor Kepala Madya bergelar Magister dalam bidang spesialisasi
mahasiswa yang dibimbing.
-
Pembimbing Kedua
adalah dosen yang sekurang-kurangnya Lektor Muda bergelar Doktor atau
Lektor bergelar Magister serta memiliki keahlian dalam bidang ilmu
pendidikan atau bidang studi spesialisasi.
-
Pembimbing tesis
disusun oleh Ketua Program Studi dengan mempertimbangkan pilihan mahasiswa
dan beban kerja dosen.
-
Dalam keadaan
tertentu Direktur PPS UIN MALANG dapat menetapkan tenaga pembimbing yang
lain dari ketentuan tersebut pada poin (4) atas usul Ketua Program Studi.
-
Berdasarkan
pertimbangan yang diberikan oleh Ketua Program Studi, Direktur PPS dapat
menetapkan penggantian pembimbing bagi seorang mahasiswa.
|
Penilaian Hasil Belajar dan Standarnya
|
1. Penilaian Hasil Belajar
-
Untuk
menyelesaikan program Magister Agama, mahasiswa diwajikan menempuh tiga
macam penilain hasil belajar meliputi:
-
Prestasi
akademik mahasiswa program Magister Agama ditentukan oleh ujian dalam
setiap mata kuliah yang diambilnya dan kelulusannya dinyatakan dengan
huruf/angka.
-
Nilai lulus
untuk Mata Kuliah dasar, Spesialisasi (konsentrasi), kebahasaan dan tesis
adalah B-, sedangkan mata kuliah alat analisis C+. Mahasiswa yang
mendapatkan nilai di bawah nilai lulus diberi kesempatan menempuh ujian
ulang yang pelaksanaannya diserahkan langsung kepada dosen yang
bersangkutan, dengan memberitahu lembaga. Bentuk ujian ulangan diserahkan
kepada dosen dimaksud.
-
Mahasiswa ujian
ulang tidak dipersyaratkan mengikuti perkuliahan lagi pada semester
berikutnya. Namun dalam kasus tertentu, mahasiswa dimaksud bisa diwajibkan
melaksanakan kuliah ulang.
-
Mahasiswa yang
mengambil mata kuliah setelah semester IV diwajibkan membayar biaya kuliah
yang kalkulasinya dihitung per-SKS yang besarnya ditentukan tersendiri.
2. Format Standar Nilai Mata
Kuliah dan Tesis
Rentangan
|
Nilai (huruf)
|
Nilai (angka)
|
3,80 - 4,00
3,60 - 3,79
3,20 - 3,59
3,00 - 3,19
2,50 - 2,99
2,01 – 2,49
1,50 - 2,00
0,50 - 1,49
0,00 - 0,49
|
A
A-
B+
B
B-
C+
C
D
E
|
4,00
3,70
3,30
3,00
2,70
2,49
2,00
1,00
0,00
|
|
Aturan Perkuliahan dan Sistem Kredit Semester
|
-
Satuan Kredit
Semester (SKS) kumulatif yang perlu dipenuhi oleh seorang mahasiswa
Program Magister pada akhir semester, berturut-turut dari semester pertama
sampai dengan semester keempat, sekurang-kurangnya 9 sks, 18 sks, 27 sks,
dan 36 sks; sedangkan IPK yang perlu dipenuhi pada akhir tiap semester
tersebut sekurang-kurangnya 2,70.
-
Apabila pada
tiap akhir suatu semester mahasiswa tidak/belum dapat memenuhi persyaratan
seperti yang dimaksud pada poin (1), maka ia diberi teguran oleh Penasehat
Akademik.
-
Semua teguran
diberikan dalam bentuk tulis dengan menggunakan format yang disediakan
khusus untuk maksud itu.
-
Mahasiswa yang
pada akhir semester keempat tidak/belum dapat memenuhi persyaratan seperti
yang dimaksud pada poin (1), secara otomatis kehilangan haknya sebagai
mahasiswa dan kepadanya diberikan Surat Keterangan oleh direktur PPS
sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Rektor UIN yang diproses oleh
BAAK PPS lengkap dengan transkripnya.
1. Ujian
Komprehensif diselenggarakan dengan tujuan untuk menilai:
-
Penguasaan
mahasiswa mengenai bidang studi keislaman, bidang studi spesialisasi dan
ilmu pengetahuan secara komprehensif.
-
Pola pikir
mahasiswa sebagai suatu keutuhan.
2. Sifat dan
Bentuk Ujian komprehensif
-
Ujian
Komprehensi berbentuk ujian tulis dan ujian lisan.
-
Ujian tulis dan
ujian lisan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.
-
Ujian
Komprehensif wajib bagi setiap mahasiswa.
3. Bahan Ujian
Komprehensif
-
Bahan ujian
komprehensif mencakup keseluruhan bahan perkuliahan dan pengalaman belajar
dalam kelompok mata kuliah dasar dan kelompok mata kuliah Spesialisasi
(konsentrasi). Bahan-bahan itu secara terpadu disusun menjadi suatu
susunan soal ujian tulis dengan berpedoman pada strategi ujian yang
disepakati oleh Dewan Penguji.
-
Bahan ujian
lisan komprehensif meliputi: (a) sama dengan bahan ujian tulis, (b)
berkaitan dengan Usulan Tesis.
4. Persyaratan Menempuh Ujian
Komprehensif
Mahasiswa telah
lulus sekurang-kurangnya semua matakuliah Dasar dan matakuliah
Spesialisasi (konsentrasi) (tidak termasuk Tesis, dan mata kuliah piihan
dari program studi lain) serta memperoleh IPK sekurang-kurangnya 2,70.
Ujian tesis dilaksanakan oleh
panitia penguji tesis yang waktunya ditentukan tersendiri.
|
Yudisium dan Prestasi Kelulusan
|
Dasar penilaian yudisium dan
prestasi kelulusan adalah sebagai berikut:
1. Nilai keseluruhan mata kuliah
yang telah ditempuh dan nilai ujian skripsi .
2. Predikat kelulusan mahasiswa
adalah sebagai berikut:
a. Cum Laude :
IPK 3,65 - 4,00
b. Sangat memuaskan : IPK
3,15 - 3,64
c. Memuaskan : IPK
2,75 - 3,14
|